Kajari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Ini Penyebabnya

Teras Media

- Penulis

Kamis, 16 Februari 2023 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Jakarta Barat melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan sejumlah perkara lainnya. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman parkir kantor Kejari Jakbar, Kamis (16/2/2023).

“Jenis Kristal Metamfetamina seberat 437, 3496 Gram, Jenis Ganja seberat 774, 5382 Gram, Jenis MDMB 4 – en Pinaca seberat 94, 7312 Gram, Jenis Tablet MDMA seberat 206, 9852 Gram, Jenis Tablet Alparazolam seberat 5,4900 Gram, dan Jenis Tablet Etizolam seberat 1,6110 Gram.” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting lewat keteranganya, Kamis (16/2).

Baca juga : SAH, Jaksa Agung Lantik Kajati dan Eselon II Lewat Proses Panjang

“Perkara Tindak Pidana Umum meliputi berbagai macam jenis senjata tajam, Pisau, busur/ alat panah, Badik, Celurit, senjata api/ Pistol, buku-buku radikal, Obeng, Topi, Celana, Kartu ATM, Handphone, Tas, Flashdisk, Kotak Amal, dan Produk-Produk Alat Kecantikan Palsu.” tambah mantan Aspidus Kejati Banten tersebut.

Dikatakan Iwan, Hukum tetap tersebut diatur dalam pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang berbunyi: “Dibidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan Hakim dan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap”.

“Dilaksanakannya pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum tersebut merupakan salah satu wujud pelaksanaan kewenangan, tugas dan fungsi Kejaksaan RI yaitu melaksanakan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.” ujar Iwan Ginting.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak kejahatan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inchracht) meliputi berbagai macam kasus mulai perkara Narkotika, perkara Tindak Pidana Terorisme, perkara pemalsuan produk kecantikan dan perkara lainnya.

“Bahwa tujuan dari kegiatan pemusnahan barang bukti sebagai bentuk transparansi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk mengurangi resiko hilang maupun mencegah penyalahgunaan barang bukti secara illegal oleh petugas, atau dengan istilah Zero Risk (Nol Resiko) sehingga, penyelesaian perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat diselesaikan secara tuntas.” pungkasnya.

Untuk diketahui, selain Iwan Ginting, hadir juga Kepala Seksi Intel Kejari Lingga Nuarie, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sunarto, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Fariando Rusman, dan Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Josep Christian.

Selain itu, hadir juga perwakilan Reskrim dari Polres Metro Jakarta Barat, Perwakilan Dandim 05/03 Jakarta Barat, Perwakilan Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat. (Jum)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama
Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni
Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung
Dugaan “Main Mata” di Balik Proyek Pemkot Tangerang, Transparansi Dipertaruhkan
Skandal Intervensi Tambang Nikel, Kejagung Tahan HS di Salemba
Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag
Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak
Tak Temukan Unsur Pidana Terkait LP Kasus PT ARA di Dittipeksus Bareskrim Polri
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WIB

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 April 2026 - 21:00 WIB

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 April 2026 - 19:06 WIB

Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung

Kamis, 16 April 2026 - 15:31 WIB

Dugaan “Main Mata” di Balik Proyek Pemkot Tangerang, Transparansi Dipertaruhkan

Kamis, 16 April 2026 - 11:49 WIB

Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman periode 2026-2031, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:16 WIB

Keterangan foto : Peneliti Senior IndexPolitica Indonesia, Denny Charter, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:00 WIB