Ekspose Perkara Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice di Wilayah Hukum Kejati Banten

Teras Media

- Penulis

Senin, 17 April 2023 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co,SERANG | Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi beserta Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten Jefri Penanging Makapedua, Koordinator, para Kasi dan Jaksa Fungsional pada Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Banten melaksanakan Ekspose Perkara terkait Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, pada Senin 17 April 2023.

Perkara Restorative Justice tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Lebak dalam perkara tidak pidana pencurian atas nama terdakwa Rahmat Hidayat yang didakwa melanggar Pasal 363 KUHP, perkara berasal dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam perkara tindak pidana Penggelapan atas nama terdakwa Candra Ramdhan yang didakwa melanggar Pasal 372 KUHPidana, perkara berasal dari Kejaksaan Negeri Serang dalam perkara tidak pidana Penganiayaan atas nama terdakwa Septi Indriyani yang didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, perkara berasal dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dalam perkara tindak pidana “Penganiayaan atas nama terdakwa Reza Valevi yang didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dan perkara berasal dari Kejaksaan Negeri Cilegon dalam perkara tindak pidana “Pencurian” atas nama terdakwa Sohandi yang didakwa melanggar Pasal 362 jo Pasal 64 KUHP.

Dari perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspos tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Dr. Fadil Zumhana, memberikan persetujuan untuk dilakukannya Restorative Justice.

“Bahwa dalam perkara tersebut terdakwa Pabuadi, terdakwa Jopie Amir dan terdakwa Mima Kadarwati memenuhi syarat untuk dilakukannya Retorative Justice yaitu terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan Telah adanya kesepakatan perdamaian secara tertulis antara korban dan terdakwa,”jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi melalui keterangan rilisnya pada Senin, (17/4/2023).

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Data adalah Kompas Pembangunan, Adde Rosi: Akurasi adalah Harga Mati
Respon Cepat Kajati: Herlangga Wisnu Gantikan Kajari Karo yang Disorot DPR
Dukung SBY, Anton: Pasukan Perdamaian Tak Boleh di Medan Perang
Mangihut Sinaga Dorong Kasus Pelecehan Seksual Diungkap
Pinjol: Kartel Bunga dan Teror Penagihan Merusak Bangsa
6 Dekade Mengabdi, Anton Suratto: Pikiran Rakyat Selalu Jadi Tempat Berbagi
Tindakan Keji Pembukaman Suara Kritis, Abdi Rakyat Minta Penanganan Kasus Andrie Yunus Hingga Tuntas
Jimmy Lie Dijemput Polisi Tangerang Usai Diamankan di Medan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 22:55 WIB

Data adalah Kompas Pembangunan, Adde Rosi: Akurasi adalah Harga Mati

Selasa, 7 April 2026 - 23:07 WIB

Respon Cepat Kajati: Herlangga Wisnu Gantikan Kajari Karo yang Disorot DPR

Senin, 6 April 2026 - 21:46 WIB

Dukung SBY, Anton: Pasukan Perdamaian Tak Boleh di Medan Perang

Sabtu, 4 April 2026 - 16:59 WIB

Mangihut Sinaga Dorong Kasus Pelecehan Seksual Diungkap

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:21 WIB

Pinjol: Kartel Bunga dan Teror Penagihan Merusak Bangsa

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir menggunakan baju hitam, Selasa (11/9/2023)

Hukum dan Kriminal

Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag

Kamis, 16 Apr 2026 - 11:49 WIB