Penjual Minuman Haram Berkedok Jamu di kabupaten Lebak Merajalela

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 11 Mei 2025 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa (Red)

i

Foto Istimewa (Red)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Warga dibuat resah, Maraknya penjualan minuman keras (Miras) berkedok warung jamu di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Saat sejumlah warga menanyakan terkait kelengkapan izin usaha kepada pemilik kios yang Diduga berjualan minuman keras, penjual jamu Miras tersebut tidak bisa menjelaskan surat-surat tertentu.

Warga menduga adanya Bos-bos Besar pemasok minuman keras di wilayah Kabupaten Lebak, Sangat disayangkan lemahnya pengawasan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH), kecolongan dalam transaksi jual beli Miras secara bebas dan terbuka.

Diduga pemilik kios jamu Minuman Miras telah menyalahi aturan yang dibuat, karena tidak ada perizinannya, yakni tidak memiliki IPMB (Izin Penjualan Minuman Beralkohol) serta ITPMB (Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol).

Hal tersebut Paparkan oleh salah satu warga kabupaten Lebak yang enggan di sebutkan namanya kepada Awak Media, Minggu (11/5/2025).

Kemudian, dalam transaksinya, penjualan Miras tidak memandang usia, siapa saja yang datang dilayani tanpa memikirkan efek yang ditimbulkan pasca mengkonsumsi miras tersebut.

“Sering terjadinya gangster atau tawuran dan tindak kejahatan kriminal dan akibat mengkonsumsi Miras sebagai doping penghilang rasa iba dan rasa takut,” cetusnya

Kini masyarakat kabupaten Lebak khususnya di kecamatan Rangkasbitung, Warunggunung, Cibadak, menanti tindakan tegas pihak terkait terhadap warung Miras berkedok Jamu.

Lebih lanjut, menurut warga, penjualan miras terjadi di toko berkedok warung jamu. Bahkan ironinya, ada juga yang nekat menjual miras dari rumah.

Hal itu terpantau oleh warga di Jalan Raya Rangkasbutung, Warunggunung, Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.

“Pembeli yang biasa beli udah pada tau yang jual miras di sini,” tambahnya

Bahkan, menurut informasi warga lainnya, ada juga tempat hiburan di kabupaten Lebak yang kerap aktif setiap malam dengan menyajikan wanita penghibur, Diduga tempat tersebut ada di Terminal Mandala.

“kalo ga salah betul disana ada tempat hiburan malam yang kerap meresahkan, tapi engga tau sekarang masih aktif apa sudah di tutup,” katanya sambil menirukan ucapan warga lain yang ada di kabupaten lebak

Warga berharap kepada Aparat penegak Hukum Kabupaten Lebak agar bisa menindak maraknya penjualan minuman keras berkedok warung jamu yang ada di wilayah hukumnya. Sebab menurut warga, ini bahaya kalo dibiarkan, jelas sangat merusak generasi penerus bangsa dan potensi banyak dampak negatifnya.

Sekedar informasi, Minuman keras adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan minuman yang mengandung alkohol, seperti bir, anggur, vodka, dan sejenisnya. Alkohol, atau etanol, adalah senyawa kimia yang memiliki efek psikoaktif pada manusia. Minuman keras memiliki kadar alkohol yang beragam, dan konsumsinya dapat berdampak baik atau buruk tergantung pada jumlah yang dikonsumsi dan keadaan individu yang mengonsumsinya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pemkot Gandeng Kejari Sorong, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Taat Hukum
Dari Banten Menuju Dunia, Irjen Pol. M. Sabilul Alif Dorong Penguatan Kapasitas Imam Menuju IGIC 2026
TPA Jatiwaringin Membara, LKPLN Akan Seret Pemerintah Daerah ke Jalur Hukum
Diduga Kendaraan ODOL Berkeliaran Tengah Malam di Pandeglang, Warga Curigai Angkut Sampah
Bangun Sinergi Alumni dan Kader, HMI Banten Raya Titipkan Lima Rekomendasi kepada KAHMI Pandeglang
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Resmi Buka Turnamen Mobile Legends Kapolda Cup 2026
Elisabeth Simanjuntak Terpilih Pimpin BPAN, Amanah Baru di Tanah Adat Sasak Lombok Timur
Lindungi Diri dari Asap TPA Jatiwaringin, Dinkes Minta Warga Pakai Masker dan Segera ke Faskes Jika Bergejala
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 20:28 WIB

Pemkot Gandeng Kejari Sorong, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Taat Hukum

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:22 WIB

Dari Banten Menuju Dunia, Irjen Pol. M. Sabilul Alif Dorong Penguatan Kapasitas Imam Menuju IGIC 2026

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:40 WIB

TPA Jatiwaringin Membara, LKPLN Akan Seret Pemerintah Daerah ke Jalur Hukum

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:19 WIB

Diduga Kendaraan ODOL Berkeliaran Tengah Malam di Pandeglang, Warga Curigai Angkut Sampah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:32 WIB

Bangun Sinergi Alumni dan Kader, HMI Banten Raya Titipkan Lima Rekomendasi kepada KAHMI Pandeglang

Berita Terbaru

PT Kristalin Ekalestari menggelar Forum Diskusi publik dengan mengajak masyarakat dan pemilik hak adat wilayah Desa Nifasi, Distrik Makimi, Nabire, Papua Tengah. Pada Jumat (26/6/2026).

Nasional

PT Kristalin Ekalestari Dukung Pengawasan Pemerintah

Selasa, 7 Jul 2026 - 00:02 WIB