Rusak Pemandangan, Kabel Wifi Semraut di Bojongleles Diduga Ilegal

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 01:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) Banten soroti keberadaan kabel internet yang Semrawut di Kampung Pancur, Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Diduga Milik Perusahaan JIE NET. Hal tersebut terlihat selama ini kabel internet yang ada di lokasi dipasang sembarang tanpa mengindahkan unsur estetika keindahan tata ruang.

Pemasangan kabel wifi di Kampung Pancur disinyalir tidak melalui proses perizinan yang benar. Selain tidak melalui proses perizinan sesuai ketentuan, pemasangan Kabel wifi juga dinilai merusak estetika tata kota, karena dipasang di sembarangan Alias semrawut, tanpa memerhatikan unsur keindahan lingkungan.

Hal itu disampaikan Ketua JAN Banten, Muhamad Yusuf kepada Awak Media, Kamis (30/7/2025). Menurut Yusuf, selain pemasangan kabel wifi sembarang dan keberadaan kabel wifi pun tak beraturan nampak semrawut.

Parahnya lagi, posisi kabel yang dipasang itu dekat Dengan Sekolah Dasar Negeri 01 Bojongleles dengan tiang listrik yang sudah condong, banyak yang hampir menjuntai, sehingga berpotensi membahayakan para pengguna jalan dan para murid yang berada di area tersebut.

“Mereka memasang kabel wifi seenaknya, tanpa mengindahkan potensi bahaya yang diakibatkan adanya kabel yang dipasang di tiang listrik bengkok tersebut,” katanya.

Lanjut Yusuf, atas kondisi tersebut dinas terkait harus hadir jangan melakukan pembiaran atas keadaan yang jelas-jelas mengganggu estetika dan membahayakan masyarakat.

“Saya mendesak dinas terkait agar turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini, periksa seluruh proses yang dilakukan pihak penyedia layanan, termasuk perijinan,” tegasnya.

Kemudian Yusuf menyebut, para penyedia layanan, disinyalir tidak melibatkan dinas terkait, dan hanya bermodalkan izin dari pengurus lingkungan setempat untuk memasang tiang. Sementara Dinas PUTRPP sebagai pemegang kebijakan tata ruang tidak dilibatkan.

Untuk itu kata dia, pihaknya berencana akan layangkan surat audiensi ke Dinas PUTRPP Kabupaten Lebak untuk menindaklanjuti persoalan ini, agar mendapat perhatian serius pemerintah.

“Pemerintah harus tegas terhadap seluruh penyedia layanan internet agar setiap pengerjaan harus mengantongi izin terlebih dahulu dari dinas terkait, sehingga tidak mengganggu estetika tata ruang,” pungkasnya.

Hal serupa dikeluhkan Ramdhani, salah satu warga yang ada dilokasi. Fenomena tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Selain membahayakan keselamatan, juga merusak keindahan.

”Dulu kabel itu hanya milik saluran PLN dan listrik penerangan jalan umum, sekarang sudah banyak kabel lainnya yang tumpang-tindih tidak jelas,” ungkap Ramdani.

“Banyaknya kabel yang semrawut tersebut diduga merupakan perangkat utilitas sambungan internet yang dimiliki oleh sejumlah provider serta Kabelnya semrawut, ada yang sampai bergelayut karena pemasangannya asal-asalan,” tambahnya.

Seiring berjalannya waktu, semakin banyak kabel semrawut yang mengganggu keindahan lingkungan, mengganggu akses jalan, dan dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan. Apalagi, saat petugas melakukan langkah pengembangan atau pun perluasan jaringan, kerap meresahkan masyarakat.

”Mereka dengan seenaknya ngolor kabel, kadang sampai mengganggu pengendara jalan. Anehnya, Pihak terkait seolah tutup mata dan dibiarkan saja. Tidak ada langkah penertiban,” Sesal Ramdhani.

Lanjut Ramdhani, Saat ini memang kebutuhan wifi menjadi salah satu kebutuhan masyarakat. Namun demikian, pihak provider wifi hendaknya juga harus memperhatikan dan mengimbangi dengan fasilitas yang memadai dan harus punya standar pemasangan kabel yang benar, tidak dipasang asal-asalan.

Apalagi demi keuntungan semata, para pengusaha wifi seenaknya menggunakan fasilitas negara seperti tiang listrik dan tiang LPJU.

Selain meresahkan, jika terjadi korsleting listrik di lingkungan padat penduduk, maka yang akan dirugikan juga masyarakat luas.

Menurut Ramdhani, penertiban kabel-kabel tersebut sangatlah perlu, agar tidak mengganggu fungsi LPJU sebagai penerangan jalan. Menurut dia, kabel semrawut itu berpotensi menyebabkan arus pendek yang dapat merusak konektor LPJU sehingga mematikan jaringan penerangan jalan.

”Untuk itu Pemerintah harus tegas terhadap Provider Wifi agar tidak asal asalan memasang, Harapan kami, ada regulasi yang jelas sehingga semuanya bisa berjalan dengan baik sesuai aturan. Tidak seenaknya yang justru meresahkan, apalagi sampai merugikan banyak orang,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Awak media masih berupaya untuk konfirmasi pihak-pihak terkait. (Rai)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pemkot Gandeng Kejari Sorong, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Taat Hukum
Dari Banten Menuju Dunia, Irjen Pol. M. Sabilul Alif Dorong Penguatan Kapasitas Imam Menuju IGIC 2026
TPA Jatiwaringin Membara, LKPLN Akan Seret Pemerintah Daerah ke Jalur Hukum
Diduga Kendaraan ODOL Berkeliaran Tengah Malam di Pandeglang, Warga Curigai Angkut Sampah
Bangun Sinergi Alumni dan Kader, HMI Banten Raya Titipkan Lima Rekomendasi kepada KAHMI Pandeglang
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Resmi Buka Turnamen Mobile Legends Kapolda Cup 2026
Elisabeth Simanjuntak Terpilih Pimpin BPAN, Amanah Baru di Tanah Adat Sasak Lombok Timur
Lindungi Diri dari Asap TPA Jatiwaringin, Dinkes Minta Warga Pakai Masker dan Segera ke Faskes Jika Bergejala
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 20:28 WIB

Pemkot Gandeng Kejari Sorong, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Taat Hukum

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:22 WIB

Dari Banten Menuju Dunia, Irjen Pol. M. Sabilul Alif Dorong Penguatan Kapasitas Imam Menuju IGIC 2026

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:40 WIB

TPA Jatiwaringin Membara, LKPLN Akan Seret Pemerintah Daerah ke Jalur Hukum

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:19 WIB

Diduga Kendaraan ODOL Berkeliaran Tengah Malam di Pandeglang, Warga Curigai Angkut Sampah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:32 WIB

Bangun Sinergi Alumni dan Kader, HMI Banten Raya Titipkan Lima Rekomendasi kepada KAHMI Pandeglang

Berita Terbaru

PT Kristalin Ekalestari menggelar Forum Diskusi publik dengan mengajak masyarakat dan pemilik hak adat wilayah Desa Nifasi, Distrik Makimi, Nabire, Papua Tengah. Pada Jumat (26/6/2026).

Nasional

PT Kristalin Ekalestari Dukung Pengawasan Pemerintah

Selasa, 7 Jul 2026 - 00:02 WIB