Gawat, BCW Soroti Mobil Sampah DLHK Kabupaten Tangerang

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 17 September 2025 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mobil Sampah DLHK Kabupaten Tangerang

i

Foto: Mobil Sampah DLHK Kabupaten Tangerang

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Tangerang – Banten Corruption Watch (BCW) menyoroti dugaan penyalahgunaan aset daerah di Kabupaten Tangerang oleh oknum PNS DLHK secara pribadi.

Dalam sebuah surat perjanjian kerja penyewaan armada sampah, tercantum sebagai Pihak I dengan inisial IJ, pekerjaan PNS, tanpa mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.

Dugaan makin kuat setelah kendaraan truk berpelat merah tertangkap kamera beroperasi di daerah yang ada di dalam surat perjanjian tersebut.

Ketua BCW, Ana Triana, menyebut hal itu bentuk penyalahgunaan wewenang.

“Mobil sampah dibeli dari APBD untuk pelayanan publik. Dipakai dalam perjanjian di luar tupoksi jelas melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara,” kata Ana, Selasa, 16 September 2025.

Penggunaan mobil sampah DLHK Kabupaten Tangerang dipakai untuk pengangkutan sampah di perumahan daerah kabupaten Tangerang tanpa melalui mekanisme yang telah diatur. Di dalam aturan terbaru yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menegaskan setiap pemanfaatan aset daerah harus melalui mekanisme izin resmi kepala daerah.

Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menekankan bahwa barang milik negara/daerah hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan.

BCW menegaskan, biaya operasional kendaraan seperti BBM, perawatan, hingga sopir ditanggung APBD. Jika mobil digunakan di luar tugas kedinasan, maka publik yang menanggung kerugian.

Desakan Klarifikasi dan Penegakan Hukum

BCW menuntut Kepala DLHK Kabupaten Tangerang memberi klarifikasi terbuka soal dasar hukum penggunaan mobil dinas tersebut. Ana Triana juga mendesak Bupati Tangerang, Inspektorat Daerah, hingga aparat penegak hukum turun tangan.

“Kejaksaan Negeri tangerang harus segera mengusut kasus ini. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan, Kadis DLHK harus bertanggung jawab karena kami memegang bukti perjanjian gelap tersebut” ujarnya.

Menurut BCW, penyalahgunaan mobil sampah dinas tidak bisa dianggap sepele. Selain melanggar administrasi, hal ini berpotensi menjerat pidana sesuai Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Wabup Lebak Apresiasi Upaya BPJS Perluas Kepesertaan JKN Pekerja SPPG
Polres Serang Beberkan Penyebab Sementara Kematian Tersangka AN, Diduga Serangan Jantung
Pemkab Sorong Selatan Gandeng Kejari Sorong, Perkuat Pendampingan Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan
Sosialisasi Program Pensiun, Pemprov Papua Tengah Perkuat Perlindungan ASN Purnabakti
Kapolda Banten Tinjau Lokasi Kebakaran TPA Jatiwaringin, Pastikan Penanganan Berjalan Maksimal
Pemkot Gandeng Kejari Sorong, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Taat Hukum
Dari Banten Menuju Dunia, Irjen Pol. M. Sabilul Alif Dorong Penguatan Kapasitas Imam Menuju IGIC 2026
TPA Jatiwaringin Membara, LKPLN Akan Seret Pemerintah Daerah ke Jalur Hukum
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:39 WIB

Wabup Lebak Apresiasi Upaya BPJS Perluas Kepesertaan JKN Pekerja SPPG

Selasa, 7 Juli 2026 - 23:04 WIB

Polres Serang Beberkan Penyebab Sementara Kematian Tersangka AN, Diduga Serangan Jantung

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:28 WIB

Pemkab Sorong Selatan Gandeng Kejari Sorong, Perkuat Pendampingan Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:27 WIB

Sosialisasi Program Pensiun, Pemprov Papua Tengah Perkuat Perlindungan ASN Purnabakti

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:28 WIB

Kapolda Banten Tinjau Lokasi Kebakaran TPA Jatiwaringin, Pastikan Penanganan Berjalan Maksimal

Berita Terbaru