GNI Bongkar Praktik Tambang Ilegal PT Azka City Luv di Cimarga Lebak

Avatar photo

- Penulis

Senin, 13 Juli 2026 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co LEBAK – Praktik pertambangan pasir ayak yang diduga ilegal oleh PT Azka City Luv di Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, menuai sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gema Nasional Indonesia (GNI) resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM RI, mendesak penghentian operasional tambang yang dianggap telah merusak lingkungan dan beroperasi tanpa izin lengkap.

Ketua Umum DPP LSM GNI, Ohim Risdianto, mengungkapkan bahwa berdasarkan investigasi lapangan, perusahaan tersebut diduga hanya mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, namun nekat melakukan kegiatan operasi produksi serta penjualan material pasir.

“Kami menemukan fakta lapangan bahwa PT Azka City Luv beroperasi melampaui izin yang dimiliki. Ini adalah pelanggaran serius terhadap aturan pertambangan. Ironisnya, aktivitas ilegal ini seolah dibiarkan berjalan tanpa tindakan tegas dari instansi berwenang di tingkat daerah,” ujar Ohim Risdianto saat diwawancarai, Minggu (12/7/2026).

Lebih jauh, Ohim menekankan bahwa dampak pertambangan ini tidak bisa dianggap remeh. Lokasi tambang yang berdekatan dengan Situ Palayangan menyebabkan pendangkalan parah, yang berpotensi memicu krisis air bagi lahan pertanian masyarakat sekitar.

“Ada ironi besar di sini. Pemerintah menghabiskan anggaran negara, baik APBN maupun APBD, hingga miliaran rupiah untuk pengerukan dan normalisasi situ, namun di sisi lain, aktivitas tambang ilegal ini justru terus menambah sedimentasi akibat pengerukan pasir yang serampangan,” tegasnya.

Narasi kritis yang dibangun LSM GNI tidak hanya tertuju pada perusahaan, tetapi juga mengarah pada dugaan adanya proteksi dari oknum pejabat dan aparat penegak hukum. Dalam laporannya, GNI menduga adanya pembiaran oleh oknum pejabat Pemerintah Provinsi Banten serta keterlibatan oknum aparat TNI/Polri dalam melindungi operasional tambang ilegal tersebut.

“Kami meminta Dirjen Gakkum ESDM untuk tidak tutup mata. Kami menuntut penutupan lokasi tambang, penindakan terhadap pihak-pihak penampung hasil tambang, serta pemeriksaan terhadap oknum pejabat dan aparat yang diduga memberikan ‘payung hukum’ bagi pelaku ilegal ini, ini sudah terang benderang kok dibiarkan” tambah Ohim.

Dalam surat laporan tertanggal 30 Juni 2026 tersebut, GNI juga mendorong koordinasi lintas instansi, termasuk melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang tersebut.

Langkah ini diambil merujuk pada UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, di mana Pasal 160 Ayat (2) menegaskan ancaman pidana bagi pemegang IUP Eksplorasi yang melakukan operasi produksi.

“Kami masih menunggu langkah nyata dari Gakkum ESDM, surat Lapdu sudah dikirim bulan lalu Negara tidak boleh kalah oleh pengusaha yang merusak ekosistem dan mengabaikan hukum demi keuntungan pribadi. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke akar-akarnya usut tuntas,” pungkas Ohim.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Azka City Luv belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan operasional tambang ilegal tersebut.

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

5 RTLH Rampung, 15 Unit Masih Menunggu, Publik Diminta Awasi Kinerja Program Bedah Rumah
Ferry Onim Minta Universitas Nusa Putra Cabut Beasiswa Mahasiswa Sorong Selatan
Kebakaran Gudang di Pandeglang Terkendali Berkat Kerja Sama Damkar dan Warga
Tak Sekadar Berburu, Ini Pesan Penting Kapolda Banten di Hari Bhayangkara ke-80
Kapolres Lebak Reshuffle Jajaran, Profesionalisme Jadi Penekanan
FORMASI Minta Polres Pandeglang Usut Dugaan Unggahan Media Sosial yang Menuai Polemik
Masyarakat Desa Nifasi Sebut Kehadiran PT Kristalin Ekalestari Membantu Pembangunan Desa
BPK Sudah Buka Kartu, Aktivis Desak DPRD Lebak Gelar RDP Usut Dugaan Korupsi Proyek Alun-alun Rangkasbitung
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 09:27 WIB

GNI Bongkar Praktik Tambang Ilegal PT Azka City Luv di Cimarga Lebak

Sabtu, 11 Juli 2026 - 23:30 WIB

5 RTLH Rampung, 15 Unit Masih Menunggu, Publik Diminta Awasi Kinerja Program Bedah Rumah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:33 WIB

Ferry Onim Minta Universitas Nusa Putra Cabut Beasiswa Mahasiswa Sorong Selatan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:23 WIB

Kebakaran Gudang di Pandeglang Terkendali Berkat Kerja Sama Damkar dan Warga

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:45 WIB

Tak Sekadar Berburu, Ini Pesan Penting Kapolda Banten di Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru

Keterangan foto : Gedung Bareskrim Polri, Senin (13/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Eks Jampidsus Tersangka, Sekjen Sahabat Presisi Beri Dua Jempol untuk Polri

Minggu, 12 Jul 2026 - 07:47 WIB