Eks Jampidsus Tersangka, Sekjen Sahabat Presisi Beri Dua Jempol untuk Polri

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Gedung Bareskrim Polri, Senin (13/4/2026)

i

Keterangan foto : Gedung Bareskrim Polri, Senin (13/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menyatakan status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara. “Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ujar Totok di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/07/2026).

Selain Febrie, kepolisian juga menetapkan pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan gabungan bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti dari kediaman Febrie di Sentul, Bogor, meliputi emas batangan seberat 74 kilogram, uang Rp100 juta, serta uang asing dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan Singapura.

Apresiasi dan Dorongan Sahabat Presisi

Menanggapi langkah tegas tersebut, Sekretaris Jenderal Sahabat Presisi, Rendy Kurniawan, menyampaikan apresiasi kepada Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Ia menilai keberanian penyidik sebagai langkah konkret dalam menjaga marwah penegakan hukum di Indonesia.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya atas langkah profesional dan berani dalam menetapkan status tersangka ini, dua jempol untuk polri” ujar Rendy.

Kendati demikian, Rendy menekankan bahwa apresiasi tersebut dibarengi dengan desakan agar penyidik tidak berhenti pada penetapan tersangka FA dan DR. Ia mendorong kepolisian untuk mengusut kasus ini secara tuntas hingga ke akar-akarnya.

“Kami mendorong agar Polri mengusut tuntas perkara ini tanpa pandang bulu. Seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat harus dibuka ke publik secara transparan. Hal ini penting agar penegakan hukum kita tetap objektif, berkeadilan, dan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum ini bukan terkait kasus institusi tapi individu, orang dan rakyat bersama polri mendukung tuntaskan kasus tersebut” tegasnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh sangkaan, baik terkait gratifikasi maupun TPPU, akan dibuktikan melalui proses persidangan yang akuntabel sesuai hukum yang berlaku.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan
Kasus Gas Portable Gabriel Lumbantoruan: Tanpa Bukti Sah, Buruh Pabrik Dituntut 1 Tahun Penjara
LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken
Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026
Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY
Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur
Awas Penyimpangan, Proyek Rp4,68 Miliar di Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung Disorot
Penambang Legal Ditertibkan, Penambang Ilegal Diduga Bermunculan di Nabire Dipertanyakan
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:04 WIB

LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur

Berita Terbaru