Eks Jampidsus Tersangka, Sekjen Sahabat Presisi Beri Dua Jempol untuk Polri

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Gedung Bareskrim Polri, Senin (13/4/2026)

i

Keterangan foto : Gedung Bareskrim Polri, Senin (13/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menyatakan status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara. “Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ujar Totok di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/07/2026).

Selain Febrie, kepolisian juga menetapkan pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan gabungan bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti dari kediaman Febrie di Sentul, Bogor, meliputi emas batangan seberat 74 kilogram, uang Rp100 juta, serta uang asing dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan Singapura.

Apresiasi dan Dorongan Sahabat Presisi

Menanggapi langkah tegas tersebut, Sekretaris Jenderal Sahabat Presisi, Rendy Kurniawan, menyampaikan apresiasi kepada Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Ia menilai keberanian penyidik sebagai langkah konkret dalam menjaga marwah penegakan hukum di Indonesia.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya atas langkah profesional dan berani dalam menetapkan status tersangka ini, dua jempol untuk polri” ujar Rendy.

Kendati demikian, Rendy menekankan bahwa apresiasi tersebut dibarengi dengan desakan agar penyidik tidak berhenti pada penetapan tersangka FA dan DR. Ia mendorong kepolisian untuk mengusut kasus ini secara tuntas hingga ke akar-akarnya.

“Kami mendorong agar Polri mengusut tuntas perkara ini tanpa pandang bulu. Seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat harus dibuka ke publik secara transparan. Hal ini penting agar penegakan hukum kita tetap objektif, berkeadilan, dan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum ini bukan terkait kasus institusi tapi individu, orang dan rakyat bersama polri mendukung tuntaskan kasus tersebut” tegasnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh sangkaan, baik terkait gratifikasi maupun TPPU, akan dibuktikan melalui proses persidangan yang akuntabel sesuai hukum yang berlaku.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo
Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya
Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng
CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri
CBA Desak Kejagung Selidiki Dugaan Penyimpangan Keuangan PT HSB Berau
Kabar OTT  KPK:  Bupati dan  Ketua  DPRD  Bogor  Serta  Petinggi  Gerindra  Hilang  Dari  Kegiatan  Resmi
CBA Soroti OJK, Dinilai Lamban Tangani Sengketa BCA dan Keluhan Nasabah
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:18 WIB

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:19 WIB

Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:59 WIB

CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri

Berita Terbaru