Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara dan Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memberikan penjelasan resmi terkait kasus penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri di kawasan Cipete, Jakarta Selatan

i

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memberikan penjelasan resmi terkait kasus penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri di kawasan Cipete, Jakarta Selatan

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) . Ketiga kasus tersebut mencakup skandal perdagangan batu bara, korupsi di PT ASABRI, serta kasus PT Krakatau Steel .

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan mengamankan barang bukti bernilai triliunan rupiah, termasuk emas batangan dan uang tunai dalam mata uang asing . Selain Febrie, polisi juga menetapkan satu tersangka lainnya berinisial DR dari kalangan swasta.

Setelah proses penyidikan dinilai lengkap dan sesuai hukum, seluruh berkas perkara kemudian resmi dilimpahkan oleh Polri ke Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan . Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Rudi Margono, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mempelajari berkas, alat bukti dan barang bukti yang diserahkan, serta menangani kasus ini secara profesional, transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku .

“Kami akan memastikan penanganan kasus ini berjalan dengan sinergitas dan kehati-hatian. Semua fakta dan bukti akan diperiksa secara teliti demi keadilan,” ujar Rudi Margono di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026) .

Hingga saat ini, Febrie Adriansyah belum dilakukan penahanan karena proses pemeriksaan dan penelitian berkas masih dalam tahap awal di Kejaksaan Agung . Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi kejaksaan yang sebelumnya bertugas menangani perkara korupsi.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jangan Biarkan Kabel Wifi Menjadi Ancaman Adit Wahyudin Somasi IndiHome Terkait Kecelakaan Ibu
Dugaan Mafia Tanah, Jeffri Simanjuntak Desak Presiden Copot Nusron Wahid
BPJS Tak Disetor, Pekerja MBG Langkat Kecelakaan Kerja Malah Disomasi Rumah Sakit
Penyidik Tanjung Priok Dilaporkan ke Propam, Pakai Surat Prostitusi Tangkap Tersangka Gas Portabel
Kasus Nelayan Raja Ampat, Kuasa Hukum Pertanyakan Tuntutan JPU Kejati Papua Barat
Proyek Jalan Sisi Cisadane Timur Disorot, Warga Batusari Duga Ada Pelanggaran RKL-RPL
KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp176,1 Triliun
Gunakan Surat Perintah Perkara Prostitusi untuk Tangkap Gabriel, LBH Peradi Lapor ke Propam
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 11:00 WIB

Jangan Biarkan Kabel Wifi Menjadi Ancaman Adit Wahyudin Somasi IndiHome Terkait Kecelakaan Ibu

Kamis, 17 September 2026 - 13:30 WIB

Dugaan Mafia Tanah, Jeffri Simanjuntak Desak Presiden Copot Nusron Wahid

Rabu, 16 September 2026 - 23:55 WIB

BPJS Tak Disetor, Pekerja MBG Langkat Kecelakaan Kerja Malah Disomasi Rumah Sakit

Selasa, 15 September 2026 - 17:12 WIB

Penyidik Tanjung Priok Dilaporkan ke Propam, Pakai Surat Prostitusi Tangkap Tersangka Gas Portabel

Selasa, 15 September 2026 - 11:30 WIB

Kasus Nelayan Raja Ampat, Kuasa Hukum Pertanyakan Tuntutan JPU Kejati Papua Barat

Berita Terbaru

Daerah

Jalan Ciinjuk Rusak Dikepung Genangan Air Saat Hujan

Sabtu, 19 Sep 2026 - 15:13 WIB