Komunitas Kretek : Jokowi Tak Larang Jual Rokok Ketengan, Ini Penyebabnya

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 27 Desember 2022 - 01:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Menanggapi ramainya isu Presiden Joko Widodo melarang penjualan rokok ketengan atau eceran, Komunitas Kretek menyatakan bahwa isu tersebut adalah pembohongan publik. Nyatanya isu pelarangan penjualan rokok eceran bukanlah kebijakan atau keputusan pemerintah. Hal tersebut hanyalah usulan dari Kementerian Kesehatan pada Presiden Jokowi.

“Isu rokok ketengan dilarang ini adalah pembohongan publik, tidak terjadi dan baru sebatas usul belaka,” tegas Jibal Windiaz, Juru Bicara Komunitas Kretek, Selasa (27/12)

Baca juga : Hadiri Konsolnas Bawaslu, Jokowi: Bawaslu Harus Kerja Keras Awasi DPT

Keputusan Presiden yang dikeluarkan oleh Jokowi menyebut bahwa ada rancangan revisi PP yang didalamnya memuat usulan pelarangan rokok ketengan. Tentu hal ini tak bisa disalahartikan bahwa Presiden Jokowi melarang penjualan rokok ketengan. Harusnya media-media yang memberitakan bisa melihat isu ini secara jernih dan menyeluruh, jangan cuma asal comot isu saja.

Selain belum terjadi, usulan tersebut juga banyak ditolak termasuk oleh Kementerian Perindustrian dan Kemenko Ekuin. Jadi pembahasan revisi PP 109 sebagai dasar kebijakan belum tentu terwujud. Apalagi para pemangku kepentingan kretek juga bersepakat untuk menolak itu. Karena itu, berita yang beredar belakangan ini adalah tidak benar.

“Selain tidak benar, ini juga harus jadi pembelajaran terhadap media besar untuk tidak menerima informasi secara mentah. Akibatnya, berita yang kini tersebar ternyata hanya kebohongan dan harus menjadi tanggung jawab media besar,” jelas Jibal.

Upaya menurunkan prevalensi perokok di bawah umur yang menjadi dalih dorongan pelarangan penjualan rokok secara eceran ini tak tepat sasaran. Selain anak-anak di bawah umur tetap bisa mengakses dengan membeli rokok bungkusan, penegakkan aturan penjualan adalah solusi terbaik dari permasalahan ini.

“Untuk mengurangi prevalensi perokok di bawah umur pemerintah hanya perlu tegas dalam penegakkan aturan yang sudah ada, tak perlu sampai revisi aturan atau buat aturan baru. Aturan lama saja belum jalan optimal, lebih baik ditegakkan,” tutup Jibal. (Egar)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pajak Marketplace Mulai November, Komisi XI Tagih Kepastian Aturan dari Kemenkeu
Puluhan Warga Mengaku Kecewa, Janji Pembayaran Dana Investasi Toko Emas Milik Oknum Anggota DPRD Banten Tak Terealisasi
Beras di Meja Makan Rakyat: BULOG Lebak-Pandeglang Hadirkan Harga yang Tak Membebani ​
Gubernur BI Mundur, Komisi XI Minta Pengganti Definitif Jaga Independensi Bank Sentral
Rupiah dan IHSG Melorot, Pemerintah Mesti Kembalikan Kepercayaan Pasa
Libur Panjang: Penumpang Whoosh Ramai, Manfaatkan KA Feeder Gratis
Peti Kemas Terkunci, Napas Industri Domestik Tercekik
SMAN 1 PANDEGLANG IKUT SERTA DALAM KEGIATAN AOPGI(Asosiasi Olahraga Pendakian Gunung Indonesia)
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 07:43 WIB

Pajak Marketplace Mulai November, Komisi XI Tagih Kepastian Aturan dari Kemenkeu

Selasa, 8 September 2026 - 04:05 WIB

Puluhan Warga Mengaku Kecewa, Janji Pembayaran Dana Investasi Toko Emas Milik Oknum Anggota DPRD Banten Tak Terealisasi

Sabtu, 5 September 2026 - 19:48 WIB

Beras di Meja Makan Rakyat: BULOG Lebak-Pandeglang Hadirkan Harga yang Tak Membebani ​

Senin, 27 Juli 2026 - 18:01 WIB

Gubernur BI Mundur, Komisi XI Minta Pengganti Definitif Jaga Independensi Bank Sentral

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:40 WIB

Rupiah dan IHSG Melorot, Pemerintah Mesti Kembalikan Kepercayaan Pasa

Berita Terbaru