Astaga, Sejumlah Kades di Lebak Terindikasi Kelola Tanah Berperkara Kejagung

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 20 Agustus 2023 - 06:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kepala Desa Mekarsari, Adnan dan Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, Jumat (18/8/2023)

i

Keterangan foto : Kepala Desa Mekarsari, Adnan dan Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, Jumat (18/8/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Matahakukum melakukan penelusuran beberapa bidang aset tanah milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang ada di wilayah Lebak, Banten. Dalam penelusuran tersebut, sejumlah Kades mengaku, penitipan barang sitaan tanah tersebut tidak ada bukti acara penerimaan dan dokumen apapun.

“Tanah yang kita terima dari tim asset Kejaksaan Agung tidak ada bukti penerimaan berkas bidang ataupun berita acara,’’ ucap Kepala Kades Mekarsari Adnan kepada Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (18/8/2023)

Lebih lanjut Adan pun menceritakan bahwa tanah sitaan Kejaksaan Agung tersebut diduga menyimpan kandungan yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan ekonomi. Akan tetapi, kata Adnan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penggarapan terkait tanah yang diduga banyak menghasilkan kandungan alam tersebut.

“Mungkin saja ada kandungan alam, tapi statusnya belum jelas, untuk lokasinya saya mengetahui letaknya,’’ ujar Adnan sambil tertawa lebar untuk meyakinkan Sekjen Matahhukum.

Disinggung kandungan apa yang ada di dalam tanah tersebut, Adnan tak menyebutkan secara rinci bahwa kandungan apa yang ia rahasiakan di tanah Sitaan Kejaksaan Agung dengan luas 6000 meter. Menurut Adnan, seandainya tanah tersebut bisa dikelola, pihaknya bersedia mencarikan investor untuk mengelolanya.

“Kalau bisa dikelola, saya carikan investornya,’’ jelas Adnan sambil menghisap sebatang roroknya.

Berbeda apa yang diceritakan, Kepala Desa Pasir Kembang, Kecamatan Maja, Iyas, menurutnya tanah di wilayah dia tidak ada kandungan apa pun, tapi kata Iyas, tanah di wilayahnya sudah berdiri rumah-rumah dan juga lahannya berada di Tengah pemukiman.

“Kalau cair, setiap hari saya amah cair terus, tapi di tempat saya tak ada pertambangan kang, yang ada berdiri rumah-rumah warga dan tanahnya ditengah pemukiman,’’ singkat Iyas.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan laporan sumber kuat dari seorang aparat yang bekerja di lingkungan Kabupaten Lebak bahwa ada Perusahaan milik CV Serasi Jaya Mandiri yang berlokasi di blok Cipendeuy Sajira dan CV Umar Dedi Rika yang berada di Curug Bitung, Cilayang diduga menggunakan tanah sitaan Kejaksaan Agung. Data tersebut dilaporkan kepada MataHukum, Selasa (15/8/2023)

“Betul kita dari MataHukum menerima laporan tentang adanya aktifitas pertambangan Betonik di Sajira dan Cilayang Lebak dari aparat yang sumbernya bisa dipertanggunung jawabkan. Dari data yang kita terima, ada dua aktifitas tambang betonik ini berdiri diatas tanah sitaan Kejaksaan Agung,” kata Mukhsin Nasir kepada awak media saat berada di Kejaksaan Tinggi Banten, Senin (14/8/2023.

Bahkan, kata Mukshin, dari hasil laporan aparat tersebut kedua Perusahaan itu merubah fungsikan dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi aktifitas tambang betonik. Menurut Mukhsin ini menjadi kejahatan luar biasa yang harus diusut pihak kejaksaan agung bersama kejati banten atas dugaan kejahatan ini karena akan merugikan negara dan orang yang melakukan pemalusan dokumen tersebut juga harus dipidanakan.

“Kita akan serius laporkan kejadian ini ke Kejari Lebak karena beliau yang mempunyai wilayah dan ditembuskan ke Kejati Banten dan Kejaksaan Agung, Minggu depan kita buat laporannya dan bawa dokumen lengkap sekalian konferensi pers di sana,” tegas Mukhsin yang kerap disapa Daeng.

Lebih lanjut, Mukhsin menceritakan menurut sumber yang dia dapat dari aparat yang bekerja di Lebak, aktifitas pertambangan Betonik yang berdiri diatas tanah sitaan Kejaksaan Agung ini sempat diketahui oleh pihak Kepolisian. Namun, kata Mukhsin, pihak kepolisian melakukan pengecekan ke lokasi, tetapi dalam perjalanannya pihak Perusahaan melakukan loby kepada oknum aparat kepolisian agar persoalan ini tidak diusut.

“Informasinya dari sumber apparat Perusahaan ini berdamai dengan oknum kepolisian dengan jaminan uang Rp 100 juta diserahkan kepada oknum aparat kepolisian itu. Menurut pengakuan sumber aparat yung mengetahui persoalan ini, berharap agar status tanah milik sitaan Kejagung ini bisa segera diusut oleh pihak kejaksaan,’’ jelas Mukhsin.

Sementara itu, awak media masih berusaha untuk mengkonfirmasi kedua Perusahaan milik CV Serasi Jaya Mandiri dan CV Umar Dedy Rika yang berlokasi di Cilayang dan Sajira Lebak.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sengatan Samurai Biru di Houston: Gol Roket Kaishu Sano Bikin Brasil Tertinggal
Jejak Dana BOP Ditelusuri, Kejari Geledah PKBM di Kosambi Tangerang
Gedung Diklat Kemenhut di Bogor Dipakai PSI, MataHukum: Melanggar Aturan Aset Negara
Sidang Nadiem Kembali Tertunda, JPU Bantah Kondisi Sakit dan Soroti Penggunaan Perban
Beredar Rekaman Pungli di Parung, Pengamat: Polisi Tak Perlu Tunggu Laporan
Semangat Siliwangi: Alat Berat dan Personel Turun Tangan di Pandeglang
Prof Yusril Sebut Bukan Ranah Pidana, Kasus PT KSM Akhirnya Dihentikan
Sinergi TNI dan Rakyat, Pembangunan Infrastruktur di Pandeglang Mulus
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:59 WIB

Sengatan Samurai Biru di Houston: Gol Roket Kaishu Sano Bikin Brasil Tertinggal

Senin, 29 Juni 2026 - 23:16 WIB

Jejak Dana BOP Ditelusuri, Kejari Geledah PKBM di Kosambi Tangerang

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:32 WIB

Gedung Diklat Kemenhut di Bogor Dipakai PSI, MataHukum: Melanggar Aturan Aset Negara

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:35 WIB

Sidang Nadiem Kembali Tertunda, JPU Bantah Kondisi Sakit dan Soroti Penggunaan Perban

Senin, 4 Mei 2026 - 21:19 WIB

Beredar Rekaman Pungli di Parung, Pengamat: Polisi Tak Perlu Tunggu Laporan

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sitaannya Capai Rp90,5 Miliar

Selasa, 30 Jun 2026 - 12:50 WIB