Tim Tabur Kejati Sulsel Ringkus Andi Awaluddin Buchri Buron Trading Forex

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 22 Februari 2024 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) berhasil mengamankan terpidana DPO kasus investasi bodong bernama Andi Awaluddin Buchri, Kamis (22/2/2024)

i

Keterangan foto : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) berhasil mengamankan terpidana DPO kasus investasi bodong bernama Andi Awaluddin Buchri, Kamis (22/2/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Sulsel- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) berhasil mengamankan terpidana DPO kasus investasi bodong bernama Andi Awaluddin Buchri. Sebelum diamankan, terpidana sempat bersembunyi selama dua tahun lebih.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, terpidana Andi Awaluddin Buchri diamankan sore tadi, Rabu (21/2/2024) di Perumahan Angin Mammiri Residence, Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

“Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel berkolaborasi dengan tim Tabur Kejari Makassar telah berhasil mengamankan buronan Kejari Makassar. Terpidana diamankan tadi sekitar pukul 15.57 Wita,” ujar Soetarmi.

Soetarmi menyebut, sebelumnya terpidana dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana penipuan dengan menawarkan korbannya investasi bodong atau dikenal dengan sebutan Trading Forex. Dimana korbannya mengalami kerugian materil sebesar Rp 1,141 miliar.

Atas dasar itulah, Hakim Mahkamah Agung (MA) menyatakan Andi Awaluddin Buchri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 KUHPidana.

Dimana perkara terdakwa Andi Awaluddin Buchri telah dinyatakan inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tingkat Kasasi Nomor 680 K/Pid/2021 tanggal 2 Agustus 2021.

Sebelum diamankan, Andi Awaluddin Buchri disebut sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan hingga dinyatakan DPO.

“Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Awaluddin Buchri selama satu tahun,” sebutnya.

Adapun terpidana Andi Awaluddin Buchri sudah ditetapkan sebagai buronan Kejari Makassar selama dua tahun dua bulan, sejak putusan pemidanaan dinyatakan inkracht.

Menurut Soetarmi, terpidana Andi Awaluddin Buchri melarikan diri setelah mengetahui perkaranya terbukti bersalah tindak pidana penipuan berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Selama pelariannya, terdakwa disebut berpindah-pindah tempat di wilayah Sulsel untuk bersembunyi.

Mulai dari indekos di Jalan Budaya, Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Kemudian pindah ke Pondok 777 di Jalan Tidung IX Tamalate, Makassar. Dan terakhir terpidana pindah ke Perumahan Angin Mammiri Residence, Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Makassar atau tempat Andi Awaluddin Buchri diamankan Tim Tabur.

Soetomi menuturkan, Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel bergerak cepat hingga berhasil mengamankan terpidana berdasarkan perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Selanjutnya terpidana diserahkan kepada jaksa eksekutor pada Kejari Makassar untuk pelaksanaan eksekusi di Lapas Klas 1 A Makassar. Soetarmi menyampaikan, Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

“Kami mengimbau kepada seluruh buron yang telah ditetapkan DPO oleh Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” kuncinya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan
Kasus Gas Portable Gabriel Lumbantoruan: Tanpa Bukti Sah, Buruh Pabrik Dituntut 1 Tahun Penjara
LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken
Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026
Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY
Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur
Awas Penyimpangan, Proyek Rp4,68 Miliar di Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung Disorot
Penambang Legal Ditertibkan, Penambang Ilegal Diduga Bermunculan di Nabire Dipertanyakan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:04 WIB

LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur

Berita Terbaru