Tim Tabur Kejati Sulsel Ringkus Andi Awaluddin Buchri Buron Trading Forex

Teras Media

- Penulis

Kamis, 22 Februari 2024 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) berhasil mengamankan terpidana DPO kasus investasi bodong bernama Andi Awaluddin Buchri, Kamis (22/2/2024)

i

Keterangan foto : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) berhasil mengamankan terpidana DPO kasus investasi bodong bernama Andi Awaluddin Buchri, Kamis (22/2/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Sulsel- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) berhasil mengamankan terpidana DPO kasus investasi bodong bernama Andi Awaluddin Buchri. Sebelum diamankan, terpidana sempat bersembunyi selama dua tahun lebih.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, terpidana Andi Awaluddin Buchri diamankan sore tadi, Rabu (21/2/2024) di Perumahan Angin Mammiri Residence, Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

“Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel berkolaborasi dengan tim Tabur Kejari Makassar telah berhasil mengamankan buronan Kejari Makassar. Terpidana diamankan tadi sekitar pukul 15.57 Wita,” ujar Soetarmi.

Soetarmi menyebut, sebelumnya terpidana dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana penipuan dengan menawarkan korbannya investasi bodong atau dikenal dengan sebutan Trading Forex. Dimana korbannya mengalami kerugian materil sebesar Rp 1,141 miliar.

Atas dasar itulah, Hakim Mahkamah Agung (MA) menyatakan Andi Awaluddin Buchri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 KUHPidana.

Dimana perkara terdakwa Andi Awaluddin Buchri telah dinyatakan inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tingkat Kasasi Nomor 680 K/Pid/2021 tanggal 2 Agustus 2021.

Sebelum diamankan, Andi Awaluddin Buchri disebut sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan hingga dinyatakan DPO.

“Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Awaluddin Buchri selama satu tahun,” sebutnya.

Adapun terpidana Andi Awaluddin Buchri sudah ditetapkan sebagai buronan Kejari Makassar selama dua tahun dua bulan, sejak putusan pemidanaan dinyatakan inkracht.

Menurut Soetarmi, terpidana Andi Awaluddin Buchri melarikan diri setelah mengetahui perkaranya terbukti bersalah tindak pidana penipuan berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Selama pelariannya, terdakwa disebut berpindah-pindah tempat di wilayah Sulsel untuk bersembunyi.

Mulai dari indekos di Jalan Budaya, Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Kemudian pindah ke Pondok 777 di Jalan Tidung IX Tamalate, Makassar. Dan terakhir terpidana pindah ke Perumahan Angin Mammiri Residence, Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Makassar atau tempat Andi Awaluddin Buchri diamankan Tim Tabur.

Soetomi menuturkan, Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel bergerak cepat hingga berhasil mengamankan terpidana berdasarkan perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Selanjutnya terpidana diserahkan kepada jaksa eksekutor pada Kejari Makassar untuk pelaksanaan eksekusi di Lapas Klas 1 A Makassar. Soetarmi menyampaikan, Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

“Kami mengimbau kepada seluruh buron yang telah ditetapkan DPO oleh Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” kuncinya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama
Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni
Dualisme Aturan dan Agen Ilegal, Masalah Pelaut Indonesia Belum Usai
Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung
Dugaan “Main Mata” di Balik Proyek Pemkot Tangerang, Transparansi Dipertaruhkan
Skandal Intervensi Tambang Nikel, Kejagung Tahan HS di Salemba
Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag
Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WIB

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 April 2026 - 21:00 WIB

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 April 2026 - 19:19 WIB

Dualisme Aturan dan Agen Ilegal, Masalah Pelaut Indonesia Belum Usai

Kamis, 16 April 2026 - 19:06 WIB

Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung

Kamis, 16 April 2026 - 15:31 WIB

Dugaan “Main Mata” di Balik Proyek Pemkot Tangerang, Transparansi Dipertaruhkan

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman periode 2026-2031, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:16 WIB

Keterangan foto : Peneliti Senior IndexPolitica Indonesia, Denny Charter, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:00 WIB