Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Sebut 2 Hal Penting Arahan Jaksa Agung

Teras Media

- Penulis

Rabu, 12 Juni 2024 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Prof. Dr. Asep Nana Mulyana SH MHum, Selasa (11/6/2024)

i

Keterangan foto : Prof. Dr. Asep Nana Mulyana SH MHum, Selasa (11/6/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Prof. Dr. Asep Nana Mulyana SH MHum akan melakukan pembenahan dan perbaikan, terkait dua arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin, setelah melantiknya menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menggantikan Fadil Zumhana yang meninggal dunia karena sakit.

Upacara pelantikan Jampidum tersebut, berlangsung di gedung utama Kejaksaan Agung, dan selang waktu beberapa menit kemudian, langsung dilaksanakan juga pelantikan sejumah pejabat eselon II lainnya, pada Selasa, (11/5/2024).

Menurut Jampidum Prof Dr Asep Nana Mulyana saat pelantikan dia mendapatkan dua arahan dari pimpinannya Jaksa Agung. Yang pertama terkait keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

“Pertama bagaimana mengaklarasi tentang retorative justice, yang saat ini sudah menjadi ikon Kejaksan. Dimana kita akan membuat hukum lebih hunanis kebawah,” ujarnya kepada wartawan usai sholat Mahgrib di mesjid Kejaksaan Agung.

Lebih lanjut, Asep yang juga masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) di Kementerian Hukum dan HAM ini mengatakan akan meneruskan RJ tersebut, sambil melakukan beberapa penyempurnaan yang sudah dilakukan sebelumnya oleh almarhum Fadil Zumhana.

“Kita akan terus perbaiki mekanismenya, evaluasi terus, sehingga nanti akan menyentuh kepada masyarakat. Dan tentunya agar menjadi lebih baik lagi,” imbuhnya.

Sedangkan yang kedua, kata Asep, Jaksa Agung berpesan agar dirinya fokus terkait pembentukan Undang-undang No: 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Seperti yang diketahui, dalam rangka mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai wujud penyesuaian dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang menjunjung hak asasi manusia.

“Kita sedang menyusun, baik itu pedoman, termasuk menyiapkan jaksa jaksa agar semakin siap, nanti pada saatnya, ketika KUHP tersebut kelar,” kata Asep seraya mengatakan nah, minimal dua hal itulah yang menjadi arahan Jaksa Agung.

Sementara, ketika disinggung terkait RJ narkoba tumpang tindih dengan rehabilitasi, Asep mengatakan pihaknya akan terus mengkaji, karena bentuk RJ itu tidak semata mata untuk menghentikan perkara. Tapi bagaimana sebenarnya, apakah dengan RJ itu kehadiran para pihak terakomodir.

“Bagaimana kedamaian, kemanfaatan dan konflik yang kecil-kecil yang seharusnya tidak tidak perlu sampai ke pengadilan, tapi bisa kita selesaikan. Sedangkan untuk RJ narkoba itu, tentunya nanti akan kita lihat dulu urgensinya,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sidang Nadiem Kembali Tertunda, JPU Bantah Kondisi Sakit dan Soroti Penggunaan Perban
Beredar Rekaman Pungli di Parung, Pengamat: Polisi Tak Perlu Tunggu Laporan
Semangat Siliwangi: Alat Berat dan Personel Turun Tangan di Pandeglang
Prof Yusril Sebut Bukan Ranah Pidana, Kasus PT KSM Akhirnya Dihentikan
Sinergi TNI dan Rakyat, Pembangunan Infrastruktur di Pandeglang Mulus
Anton Suratto: Kehadiran SBY Adalah Inspirasi Abadi
MataHukum: Penghargaan Bupati Tangerang Berdiri di Atas Pelanggaran Perpres
GEBERBUMN: Jangan Banggakan Angka Pengangguran, Lihat Realitanya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:35 WIB

Sidang Nadiem Kembali Tertunda, JPU Bantah Kondisi Sakit dan Soroti Penggunaan Perban

Senin, 4 Mei 2026 - 21:19 WIB

Beredar Rekaman Pungli di Parung, Pengamat: Polisi Tak Perlu Tunggu Laporan

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:58 WIB

Semangat Siliwangi: Alat Berat dan Personel Turun Tangan di Pandeglang

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:21 WIB

Prof Yusril Sebut Bukan Ranah Pidana, Kasus PT KSM Akhirnya Dihentikan

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:30 WIB

Sinergi TNI dan Rakyat, Pembangunan Infrastruktur di Pandeglang Mulus

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Usai Pulang dari Thailand

Minggu, 14 Jun 2026 - 20:10 WIB

PKB Jabar Fest sekaligus pengukuhan DPAC PKB se-Jawa Barat yang digelar di Youth Centre Arcamanik, Bandung, Minggu (15/6).

Nasional

Gus Muhaimin: PKB Harus Hadir Bukan Hanya Saat Pemilu

Minggu, 14 Jun 2026 - 19:39 WIB