Kejati Sumsel Tangkap dan Tahan Tersangka Suap Proyek Irigasi Muara Enim

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan gratifikasi dan suap dalam proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Kamis (19/2/2026)

i

Keterangan foto : Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan gratifikasi dan suap dalam proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Kamis (19/2/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan gratifikasi dan suap dalam proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Penetapan dilakukan pada hari Rabu (18/2/2026) oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel setelah melalui proses penangkapan dan pemeriksaan mendalam.

Kedua tersangka yang ditetapkan adalah KT, yang masih aktif sebagai Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, serta RA, anak dari KT. Kasus ini berkaitan dengan pemberian sejumlah uang sekitar Rp1,6 miliar yang diperoleh dari pengusaha/rekanan terkait proses pencairan uang muka proyek irigasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, kedua tersangka dikenai tindakan penahanan selama 20 hari, mulai dari tanggal 18 Februari 2026 hingga 09 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang. Dalam penyelidikan ini, pihak kejaksaan telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi dari berbagai pihak terkait, antara lain dinas, kontraktor, bank, dan Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Menurut informasi yang diperoleh, modus operandi kasus ini bermula dari informasi adanya pemberian uang yang kemudian mendorong pihak kejaksaan untuk melakukan penyelidikan. Dalam proses tersebut ditemukan fakta pembelian satu unit mobil Alphard warna putih dengan plat nomor B 2451 KYR, serta bukti transfer uang sebesar Rp1,6 miliar dari PT. DCK kepada tersangka RA. Uang tersebut kemudian diteruskan RA kepada KT, dan mobil yang dibeli terbukti merupakan hasil dari dana tersebut. Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan yang menghasilkan slip transfer uang dan mobil sebagai barang bukti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari menyebut pihaknya telah melakukan langkah-langkah hukum secara sistematis dan sesuai prosedur. Penetapan dan penahanan tersangka ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam menindak tegas setiap bentuk korupsi, termasuk yang menyangkut perangkat daerah dan proyek pembangunan yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

“Semua bukti akan kami kumpulkan secara menyeluruh untuk menjamin proses hukum berjalan adil dan transparan,” kata Vanny kepada redaksi, Kamis (19/2/2026)

Ia juga menambahkan bahwa pihak kejaksaan akan terus mengawal proses penyidikan hingga tuntas.

“Kami tidak akan mengabaikan setiap indikasi pelanggaran hukum, terutama yang merugikan kepentingan publik. Proyek irigasi seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan menjadi sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui cara yang tidak benar,”tutup Vanny.

Penulis : Jum

Editor : Red

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Ketika Modal Melintasi Batas, Mengapa Tanggung Jawab Lingkungan Harus Berhenti di Perbatasan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
PB PII Apresiasi Penguatan Peran Imam Masjid dalam Diplomasi Keagamaan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:53 WIB

Ketika Modal Melintasi Batas, Mengapa Tanggung Jawab Lingkungan Harus Berhenti di Perbatasan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Jumat, 25 September 2026 - 08:00 WIB

Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten

Berita Terbaru