Kejati Sumsel Tangkap dan Tahan Tersangka Suap Proyek Irigasi Muara Enim

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan gratifikasi dan suap dalam proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Kamis (19/2/2026)

i

Keterangan foto : Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan gratifikasi dan suap dalam proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Kamis (19/2/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan gratifikasi dan suap dalam proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Penetapan dilakukan pada hari Rabu (18/2/2026) oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel setelah melalui proses penangkapan dan pemeriksaan mendalam.

Kedua tersangka yang ditetapkan adalah KT, yang masih aktif sebagai Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, serta RA, anak dari KT. Kasus ini berkaitan dengan pemberian sejumlah uang sekitar Rp1,6 miliar yang diperoleh dari pengusaha/rekanan terkait proses pencairan uang muka proyek irigasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, kedua tersangka dikenai tindakan penahanan selama 20 hari, mulai dari tanggal 18 Februari 2026 hingga 09 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang. Dalam penyelidikan ini, pihak kejaksaan telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi dari berbagai pihak terkait, antara lain dinas, kontraktor, bank, dan Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Menurut informasi yang diperoleh, modus operandi kasus ini bermula dari informasi adanya pemberian uang yang kemudian mendorong pihak kejaksaan untuk melakukan penyelidikan. Dalam proses tersebut ditemukan fakta pembelian satu unit mobil Alphard warna putih dengan plat nomor B 2451 KYR, serta bukti transfer uang sebesar Rp1,6 miliar dari PT. DCK kepada tersangka RA. Uang tersebut kemudian diteruskan RA kepada KT, dan mobil yang dibeli terbukti merupakan hasil dari dana tersebut. Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan yang menghasilkan slip transfer uang dan mobil sebagai barang bukti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari menyebut pihaknya telah melakukan langkah-langkah hukum secara sistematis dan sesuai prosedur. Penetapan dan penahanan tersangka ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam menindak tegas setiap bentuk korupsi, termasuk yang menyangkut perangkat daerah dan proyek pembangunan yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

“Semua bukti akan kami kumpulkan secara menyeluruh untuk menjamin proses hukum berjalan adil dan transparan,” kata Vanny kepada redaksi, Kamis (19/2/2026)

Ia juga menambahkan bahwa pihak kejaksaan akan terus mengawal proses penyidikan hingga tuntas.

“Kami tidak akan mengabaikan setiap indikasi pelanggaran hukum, terutama yang merugikan kepentingan publik. Proyek irigasi seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan menjadi sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui cara yang tidak benar,”tutup Vanny.

Penulis : Jum

Editor : Red

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Sinergi Penuh Kejari Jakut dan Polres Tanjung Priok: Pastikan Proses Hukum Cepat, dan Akuntabel
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:04 WIB

Sinergi Penuh Kejari Jakut dan Polres Tanjung Priok: Pastikan Proses Hukum Cepat, dan Akuntabel

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Berita Terbaru