397 Napi Di Lapas Indramayu Terima Remisi, 3 Orang Bebas

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 22 April 2023 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lapas Indramayu Berikan Remisi Khusus Idul Fitri 1444 H, 3 Orang bebas, (Sabtu, 22/4/2023)

i

Lapas Indramayu Berikan Remisi Khusus Idul Fitri 1444 H, 3 Orang bebas, (Sabtu, 22/4/2023)

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co, Jakarta – Sebanyak 397 orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II B Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat mendapat remisi. Pengurangan masa tahanan diberikan usai melaksanakan saat Idul Fitri 1444 Hijiriah.

Dari total 718 orang Narapidana dan Tahanan, 394 orang diantaranya menerima SK (Surat Keputusan) remisi khusus dari 15 hari hingga 1,5 bulan.

Baca Juga : Kalapas Indramayu Gelar Program Seribu Ketupat Di Pesantren Nahdlotul Mubtadiin Al-Islam

“Kita di Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023 ini secara simbolis memberikan SK remisi kepada 397 Narapidana. Bervariasi antara 15 hari sampai dengan 1 bulan,” kata Kepala Lapas Indramayu, Beni Hidayat, Sabtu (22/4/2023).

Selain 394 orang Narapidana tersebut, 3 orang Narapidana lainnya mendapat remisi khusus dua atau bebas. Mereka adalah WA (remisi 15 hari), almarhum D alias M ( remisi 1 bulan) dan TS (1 bulan + subsider).

“Untuk yang langsung pulang itu berjumlah 3 orang akan tetapi satu orang masih menjalani kurungan subsider jadi yang langsung pulang sebanyak 2 orang,” jelas Beni.

397 Napi Di Lapas Indramayu Terima Remisi, 3 Orang Bebas I Teras Media
Lapas Indramayu Berikan Remisi Khusus Idul Fitri, 3 Orang Bebas, (Sabtu, 22/3/2023)

Ini Juga : Kalapas Indramayu Periksa Kesiapan Pelayanan Idul Fitri 1444 H

Remisi atau pemotongan masa tahanan itu, kata Beni diberikan kepada WBP yang sudah menjalani masa tahanan lebih dari 6 bulan. Dengan disertakan persyaratan seperti kelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

Sementara, sebanyak 122 orang WBP tidak menerima remisi dengan berbagai keterangan.

“Kami berpesan agar mereka tidak lelah untuk berbuat baik dan berperan aktif dalam pembangunan dan bisa kembali ke masyarakat dapat diterima masyarakat,” pungkas Beni. (Deni) 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo
Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya
Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng
CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri
CBA Desak Kejagung Selidiki Dugaan Penyimpangan Keuangan PT HSB Berau
Kabar OTT  KPK:  Bupati dan  Ketua  DPRD  Bogor  Serta  Petinggi  Gerindra  Hilang  Dari  Kegiatan  Resmi
CBA Soroti OJK, Dinilai Lamban Tangani Sengketa BCA dan Keluhan Nasabah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:18 WIB

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:19 WIB

Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:59 WIB

CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri

Berita Terbaru