Resmob Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Bekuk Pelaku Pelecehan Seksual

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 23 September 2022 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co,. Tangerang Tim Resmob dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota bekuk MF alias Ozi (21) terduga pelaku pelecehan seksual asal Desa Kebun Cau pada Senin (19/9/22) sore.

Diketahui terduga pelaku berinisial MF alias Ozi (21) merupakan seorang duda beranak satu, yang tinggal di Kampung Cogreg, Desa Kebun Cau, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Berkenalan dengan korban yang berusia 14 tahun melalui facebook.

Selain melakukan pelecehan seksual. Terduga pelaku MF menyebarkan video korban ke media sosial (Medsos). Dan kerap melakukan kekerasan serta mengancam korban menyebarkan video, agar korban menuruti kemauan terduga pelaku.

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, kasus tersebut terungkap dari informasi orang tua korban yang mencurigai adanya tindakan asusila, dengan melihat sebuah video putrinya tanpa busana di medsos yang diunggah terduga pelaku.

“Setelah melihat video, korban ditanya oleh kedua orang tuanya, lalu korban ngaku telah disetubuhi oleh terduga pelaku lebih dari satu kali. Korban juga ngaku diancam akan ditampar dan video akan disebar bila tidak mau nuruti kemauan terduga pelaku,”terangnya Rabu (21/9/22).

Zain Dwi Nugroho menyebut, video asusila antara terduga pelaku dengan korban sudah diviralkan oleh terduga pelaku sendiri ke akun medsos facebook miliknya. Yang kemudian dikirim terduga pelaku ke messenger milik teman korban, lalu diketahui keluarga korban.

“Video tersebut sudah tersebar luas hingga ke tetangga korban, bahkan sampai pihak sekolah tempat korban mengenyam pendidikan,” tuturnya.

Saat ini, kata Kapolres, terduga pelaku MF (21) sudah berada di tahanan Mapolres Metro Tangerang Kota beserta barang bukti, untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, korban dan saksi diberi pendampingan dari PPA Polres Metro Tangerang dan Dinas P2TP2A.

“Terduga pelaku MF (21) sudah kita amankan, beserta handphone yang berisi rekaman video asusila, print out percakapan terduga pelaku dan korban di whats app, serta pakaian milik korban saat di TKP. Korban serta saksi diberi trauma healing oleh PPA dibantu P2TP2A,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polres Metro Tangerang Kota menjerat terduga pelaku MF (21) Pasal 76D jo pasal 81, dan atau Pasal 76E jo pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah.

Dan dijerat undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan atau Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016, UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pas 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi.

“Terduga pelaku kita jerat pasal berlapis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun hingga 12 tahun menyangkut kesusilaan/ekploitasi seksual terhadap anak,” pungkasnya.

(4r)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Tiga Remaja Putri di Bawah Umur Korban TPPO, Ditawari Kerja Malah Dianiaya dan Dirampas Barang Pribadi
Rotasi Besar Kejagung: Rinaldi Umar Pimpin Dirdik Jampidsus, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
Rotasi Pejabat Kejagung, Kidung Tirto Ingatkan Jaga Kepercayaan Jaksa Agung dan Presiden
Selamatkan Generasi Muda, Ombudsman Apresiasi Kapolres Bogor Bongkar Jaringan Obat Ilegal
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Senin, 27 Juli 2026 - 17:34 WIB

Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​

Senin, 27 Juli 2026 - 14:03 WIB

KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:33 WIB

Tiga Remaja Putri di Bawah Umur Korban TPPO, Ditawari Kerja Malah Dianiaya dan Dirampas Barang Pribadi

Berita Terbaru