Resmob Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Bekuk Pelaku Pelecehan Seksual

Teras Media

- Penulis

Jumat, 23 September 2022 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co,. Tangerang Tim Resmob dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota bekuk MF alias Ozi (21) terduga pelaku pelecehan seksual asal Desa Kebun Cau pada Senin (19/9/22) sore.

Diketahui terduga pelaku berinisial MF alias Ozi (21) merupakan seorang duda beranak satu, yang tinggal di Kampung Cogreg, Desa Kebun Cau, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Berkenalan dengan korban yang berusia 14 tahun melalui facebook.

Selain melakukan pelecehan seksual. Terduga pelaku MF menyebarkan video korban ke media sosial (Medsos). Dan kerap melakukan kekerasan serta mengancam korban menyebarkan video, agar korban menuruti kemauan terduga pelaku.

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, kasus tersebut terungkap dari informasi orang tua korban yang mencurigai adanya tindakan asusila, dengan melihat sebuah video putrinya tanpa busana di medsos yang diunggah terduga pelaku.

“Setelah melihat video, korban ditanya oleh kedua orang tuanya, lalu korban ngaku telah disetubuhi oleh terduga pelaku lebih dari satu kali. Korban juga ngaku diancam akan ditampar dan video akan disebar bila tidak mau nuruti kemauan terduga pelaku,”terangnya Rabu (21/9/22).

Zain Dwi Nugroho menyebut, video asusila antara terduga pelaku dengan korban sudah diviralkan oleh terduga pelaku sendiri ke akun medsos facebook miliknya. Yang kemudian dikirim terduga pelaku ke messenger milik teman korban, lalu diketahui keluarga korban.

“Video tersebut sudah tersebar luas hingga ke tetangga korban, bahkan sampai pihak sekolah tempat korban mengenyam pendidikan,” tuturnya.

Saat ini, kata Kapolres, terduga pelaku MF (21) sudah berada di tahanan Mapolres Metro Tangerang Kota beserta barang bukti, untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, korban dan saksi diberi pendampingan dari PPA Polres Metro Tangerang dan Dinas P2TP2A.

“Terduga pelaku MF (21) sudah kita amankan, beserta handphone yang berisi rekaman video asusila, print out percakapan terduga pelaku dan korban di whats app, serta pakaian milik korban saat di TKP. Korban serta saksi diberi trauma healing oleh PPA dibantu P2TP2A,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polres Metro Tangerang Kota menjerat terduga pelaku MF (21) Pasal 76D jo pasal 81, dan atau Pasal 76E jo pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah.

Dan dijerat undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan atau Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016, UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pas 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi.

“Terduga pelaku kita jerat pasal berlapis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun hingga 12 tahun menyangkut kesusilaan/ekploitasi seksual terhadap anak,” pungkasnya.

(4r)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Residivis Curanmor Tangerang Ditangkap di Lebak, Polisi Buru Penadah
Matahukum: KPK Harus Periksa Total Pengadaan Batubara Di PLN EPI
Tiga Tersangka Ditangkap, BNN Kepri Sita Ratusan Vape Diduga Berisi Narkoba Jenis Etomidate
Matahukum: Tak Ada Kompromi, Copot dan Periksa Dirjen Planologi
BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Usai Pulang dari Thailand
Kejagung Tetapkan Tersangka Pihak Swasta Terkait Suap Program MBG
Korban Penganiayaan Soroti Ketidakhadiran Terlapor dalam Agenda Mediasi di Manokwari
Meski Telah Menerima Hasil Audit BPK, Kejari Sorong Akan Periksa Ahli Kemendagri
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:38 WIB

Residivis Curanmor Tangerang Ditangkap di Lebak, Polisi Buru Penadah

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:50 WIB

Matahukum: KPK Harus Periksa Total Pengadaan Batubara Di PLN EPI

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:21 WIB

Tiga Tersangka Ditangkap, BNN Kepri Sita Ratusan Vape Diduga Berisi Narkoba Jenis Etomidate

Senin, 15 Juni 2026 - 21:25 WIB

Matahukum: Tak Ada Kompromi, Copot dan Periksa Dirjen Planologi

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:10 WIB

BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Usai Pulang dari Thailand

Berita Terbaru

Daerah

Hijrah Fest 1448 H Legok: Rawat Tradisi, Cetak Generasi Emas

Selasa, 16 Jun 2026 - 23:56 WIB

Daerah

Bocah 4 Tahun Tersesat di Tangerang Akhirnya Selamat!

Selasa, 16 Jun 2026 - 23:08 WIB

Hukum dan Kriminal

Residivis Curanmor Tangerang Ditangkap di Lebak, Polisi Buru Penadah

Selasa, 16 Jun 2026 - 22:38 WIB