Resmob Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Bekuk Pelaku Pelecehan Seksual

Teras Media

- Penulis

Jumat, 23 September 2022 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co,. Tangerang Tim Resmob dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota bekuk MF alias Ozi (21) terduga pelaku pelecehan seksual asal Desa Kebun Cau pada Senin (19/9/22) sore.

Diketahui terduga pelaku berinisial MF alias Ozi (21) merupakan seorang duda beranak satu, yang tinggal di Kampung Cogreg, Desa Kebun Cau, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Berkenalan dengan korban yang berusia 14 tahun melalui facebook.

Selain melakukan pelecehan seksual. Terduga pelaku MF menyebarkan video korban ke media sosial (Medsos). Dan kerap melakukan kekerasan serta mengancam korban menyebarkan video, agar korban menuruti kemauan terduga pelaku.

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, kasus tersebut terungkap dari informasi orang tua korban yang mencurigai adanya tindakan asusila, dengan melihat sebuah video putrinya tanpa busana di medsos yang diunggah terduga pelaku.

“Setelah melihat video, korban ditanya oleh kedua orang tuanya, lalu korban ngaku telah disetubuhi oleh terduga pelaku lebih dari satu kali. Korban juga ngaku diancam akan ditampar dan video akan disebar bila tidak mau nuruti kemauan terduga pelaku,”terangnya Rabu (21/9/22).

Zain Dwi Nugroho menyebut, video asusila antara terduga pelaku dengan korban sudah diviralkan oleh terduga pelaku sendiri ke akun medsos facebook miliknya. Yang kemudian dikirim terduga pelaku ke messenger milik teman korban, lalu diketahui keluarga korban.

“Video tersebut sudah tersebar luas hingga ke tetangga korban, bahkan sampai pihak sekolah tempat korban mengenyam pendidikan,” tuturnya.

Saat ini, kata Kapolres, terduga pelaku MF (21) sudah berada di tahanan Mapolres Metro Tangerang Kota beserta barang bukti, untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, korban dan saksi diberi pendampingan dari PPA Polres Metro Tangerang dan Dinas P2TP2A.

“Terduga pelaku MF (21) sudah kita amankan, beserta handphone yang berisi rekaman video asusila, print out percakapan terduga pelaku dan korban di whats app, serta pakaian milik korban saat di TKP. Korban serta saksi diberi trauma healing oleh PPA dibantu P2TP2A,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polres Metro Tangerang Kota menjerat terduga pelaku MF (21) Pasal 76D jo pasal 81, dan atau Pasal 76E jo pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah.

Dan dijerat undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan atau Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016, UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pas 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi.

“Terduga pelaku kita jerat pasal berlapis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun hingga 12 tahun menyangkut kesusilaan/ekploitasi seksual terhadap anak,” pungkasnya.

(4r)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kawalan Pembangunan, Kajati Jabar Pastikan Proyek Patimban Berjalan Sesuai Rencana
Lewat Musyawarah, Perselisihan di Langkat Berakhir dengan Saling Memaafkan
Dukung Langkah Kejari Tangsel, Maruli Rajagukguk Harap Penanganan Berjalan Menyeluruh
Anang Supriatna: Pemeriksaan Saksi Google Langgar Hukum Acara, JPU Keberatan Keras
Kisah Harmoni! Dr. Noordien Kusumanegara Rajut Sinergi Indah Kejari Subang dan Pemprov Jabar
Malam Anugerah Bergengsi, Jakpus Juara Lomba Film Pendek Jaga Desa Award
Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan
Anak-Istri Bintoro Jadi ‘Tahanan Rumah’ Kurator sejak 2025, Bintoro Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Pailit
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:02 WIB

Kawalan Pembangunan, Kajati Jabar Pastikan Proyek Patimban Berjalan Sesuai Rencana

Selasa, 21 April 2026 - 12:56 WIB

Lewat Musyawarah, Perselisihan di Langkat Berakhir dengan Saling Memaafkan

Selasa, 21 April 2026 - 12:00 WIB

Dukung Langkah Kejari Tangsel, Maruli Rajagukguk Harap Penanganan Berjalan Menyeluruh

Selasa, 21 April 2026 - 05:08 WIB

Anang Supriatna: Pemeriksaan Saksi Google Langgar Hukum Acara, JPU Keberatan Keras

Selasa, 21 April 2026 - 04:32 WIB

Kisah Harmoni! Dr. Noordien Kusumanegara Rajut Sinergi Indah Kejari Subang dan Pemprov Jabar

Berita Terbaru

Keterangan foto : Pemeran Dilan 1997 Ariel NOAH dan Niken Anjani, Selasa (21/4/2026)

Nasional

Dilan 1997: Saat Melodi dan Senyum Menjadi Satu Cerita

Selasa, 21 Apr 2026 - 15:54 WIB

Keterangan foto : Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, Minggu (19/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Lewat Musyawarah, Perselisihan di Langkat Berakhir dengan Saling Memaafkan

Selasa, 21 Apr 2026 - 12:56 WIB