Tim Advokat Peduli Hukum Ungkap Fakta Kejaksaan Agung Digugat ke PTUN

Teras Media

- Penulis

Selasa, 18 Juli 2023 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (18/7/2023)

i

Keterangan foto : Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (18/7/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Pemberitaan penggeledahan Kantor Advokat oleh Kejagung menuai perhatian banyak kalangan. Tim Advokasi Peduli Hukum pun ikut menilai langkah Kejagung tidak menghormati Advokat sebagai Penegak Hukum.

Hal itu disampaikan oleh Perwakilan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia , Biren Aruan yang menyampaikan keterangan tertulis bersama-sama dengan Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak, Jarot Maryono, Junifer Dame Panjaitan, Erwin Purnama, John Sidabutar, Samsul Arifin, Indra Rusmi,M Yusran Lessy, Faisal Wahyudi Wahid Putra dan Zentoni di Jakarta (18/7).

Adapun beberapa alasan Tim Advokasi menurut Biren antara lain. Pertama, Pasal 5 ayat (1) Undang-undang no. 18 tahun 2003 tentang Advokat yang menyebutkan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan Perundang-undangan”

” Nah, ini jelas maka kedudukan adavokat adalah setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya (Polisi, Jaksa, Hakim),” ucap Biren.

Kedua, Kejagung abaikan Fungsi advokat yg ada di UU kehakiman, juga keikutsertaan Indonesia meratifikasi UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) dalam UU No 7 Tahun 2006 dan telah menyatakan akan ikut serta dalam STAR (Stolen Assset Recovery) karenanya advokat memang seharusnya berstatus sebagai penegak hukum yang memiliki kewajiban menegakan hukum di Indonesia.

“Kami menilai tidak hanya UU Advokat yang diabaikan tetapi juga beberapa beleid (peraturan perundang-undangan lainnya).” terang Biren.

“Seharusnya Kejagung mengingat Indonesia telah mengatur secara spesifik terkait Perbuatan Melawan Hukum Penguasa dapat diuji ke PTUN. Karena mengabaikan beberapa beleid maka Kejagung ini berpotensi digugat oleh para Advokat ke PTUN (Perma 2/2019),” tambah Biren.

Biren meminta Kejagung hati-hati dalam melakukan penegakan hukum dan selalu menghormati kedudukan dan fungsi Advokat.

“Kami menanti Kejagung mengakui salah dalam penegakan hukum (dalam penggeledahan kantor Rekan Maqdir) dan seyogyanya menindak aparatur Kejagung yang melakukan penggeledahan tersebut yang berpotensi Kejagung di gugat PMH Penguasa oleh Para Advokat” tutup Biren. (Nasir)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dari Rp200 Juta Jadi Rp575 Juta, Anggaran Cuci Baju Rudy Mas’ud Disorot
Langkah Tegas Kejati Sumsel, Sita Truk dan Excavator Terkait Kasus Semen
Jangan Hanya ZA, KPK Diminta Periksa Nusron Wahid di Kasus Suap Haji
Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka, 2 Kasus Besar Diungkap
Ancaman PHK Massal, Pemerintah Diminta Jamin Hak Pekerja TPL
Polda Papua Barat Daya Musnahkan 8,288,57 Gram Ganja
Parkir Mahal Dicatat Tangan, CBA: Telusuri Juga Proses Tender dan Perusahaan Pengelolanya di Kemenaker
Dugaan Mark Up Anggaran Kendaraan Operasional Sekolah Rakyat Rp74 Miliar, CBA Minta KPK Periksa Saifullah Yusuf
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 00:11 WIB

Dari Rp200 Juta Jadi Rp575 Juta, Anggaran Cuci Baju Rudy Mas’ud Disorot

Rabu, 29 April 2026 - 23:42 WIB

Langkah Tegas Kejati Sumsel, Sita Truk dan Excavator Terkait Kasus Semen

Selasa, 28 April 2026 - 22:40 WIB

Jangan Hanya ZA, KPK Diminta Periksa Nusron Wahid di Kasus Suap Haji

Selasa, 28 April 2026 - 21:21 WIB

Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka, 2 Kasus Besar Diungkap

Selasa, 28 April 2026 - 20:20 WIB

Ancaman PHK Massal, Pemerintah Diminta Jamin Hak Pekerja TPL

Berita Terbaru

Keterangan foto : Ketua Umum DPP LPM RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Senin (20/4/2026)

Headline

Doli Kurnia Dukung RUU Pembatasan Uang Kartal Usulan KPK

Kamis, 30 Apr 2026 - 02:57 WIB

Keterangan foto : Program Makan Bergizi, Senin (27/4/2026)

Nasional

Skandal Ordal SPPG, Oknum Dewan Dilaporkan ke Polda Sulbar

Kamis, 30 Apr 2026 - 02:12 WIB