Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Biak Numfor Tahun 2019 Oleh Kejaksaan

Teras Media

- Penulis

Kamis, 14 September 2023 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto; Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Biak Numfor telah melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka dengan Inisial : Y.M.P., Rabu (13/09/2023).

i

Keterangan foto; Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Biak Numfor telah melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka dengan Inisial : Y.M.P., Rabu (13/09/2023).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Biak Numfor telah melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka dengan Inisial : Y.M.P. Dia diperiksa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / Sekretaris DPRD. periode Januari 2018-Mei 2020.

Dimana serangkaian tindakan Penyidikan yang di lakukan Tim Penyidik telah mengumpulkan dan menemukan 2 (dua) alat bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi terkait dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Dana Kegiatan Perjalanan Dinas pada Setwan DPRD Kab. Biak Numfor T.A 2019,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Dr Paulin Numberi melalui rillisnya, Rabu (12/9/2023).

Selanjutnya kata Numberi pada hari Senin tanggal 11 September 2023 Tim Penyidik menetapkan 1 orang sebagai tersangka dan telah di lakukan pemeriksaan pada hari ini. Hal tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor No: PRINT-03/ R.1.12/ Fd.1/ 07/ 2022 tanggal 11 Juli 2022 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor No: PRINT-03.a/ R.1.12/ Fd.1/ 10/ 2022 tanggal 11 Oktober 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01 / R.1.12/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 11 September 2023.

“Bahwa adapun peranan dari Tersangka telah secara melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan berupa tidak melakukan penelitian atas kebenaran dokumen pertanggung jawaban keuangan pada Kegiatan Perjalanan Dinas, tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah dan lengkap dan telah bersama-sama mengesahkan/menyebabkan keluarnya dana atas beban negara/daerah sehingga bertanggungjawab atas pengeluaran tersebut,” jelas Numberi.

Dijelaskan Numberi, akibat dari perbuatan Tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah kurang lebih sebesar Rp 1.714.775.599,- (satu milyar tujuh ratus empat belas juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah). Kata Numberi, sebagaimana Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara / Daerah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kab. Biak Numfor.

“Pada Sekretariat DPRD Kab. Biak Numfor Tahun Anggaran 2019 oleh Ahli dan oleh karenanya Tersangka Y.M.P disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Numberi.

Dikatakan, Numberi, selanjutnya setelah di lakukan pemeriksaan terhadap Tersangka Y.M.P kurang lebih selama 5 (lima) jam Tim Jaksa Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Tersangka YMP. Kata Numberi dengan pertimbangan bahwa Tersangka YMP selama proses penyidikan ini selalu bersikap kooperatif dan tidak adanya upaya untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 KUHAP.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Anak-Istri Bintoro Jadi ‘Tahanan Rumah’ Kurator sejak 2025, Bintoro Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Pailit
Bukti Kinerja Gemilang, Kejati Kalbar Sita Aset Hasil Pidana Rp115 Miliar
DPRD Kota Tangerang Dituding Boros: Rakyat Disuruh Hemat, Wakilnya Hamburkan APBD
Boyamin Saiman Minta Kejagung Telusuri Jejak Pertemuan di Hotel dan Restoran
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Langsung Masuk Bui, Begini Respon Komisi II DPR RI
Dituding Berbuat Tak Senonoh, Ternyata Korban Investasi Bodong Rp200 Juta
Pasang Tiang di Tanah Warga Sembarangan, Fiber Net Dituduh Melawan Hukum
Wali Kota Bogor Dianggap Abai: Penataan PKL Hanya Jadi Proyek Gusur Rezeki
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 10:21 WIB

Anak-Istri Bintoro Jadi ‘Tahanan Rumah’ Kurator sejak 2025, Bintoro Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Pailit

Senin, 20 April 2026 - 09:11 WIB

Bukti Kinerja Gemilang, Kejati Kalbar Sita Aset Hasil Pidana Rp115 Miliar

Minggu, 19 April 2026 - 11:15 WIB

DPRD Kota Tangerang Dituding Boros: Rakyat Disuruh Hemat, Wakilnya Hamburkan APBD

Minggu, 19 April 2026 - 00:28 WIB

Boyamin Saiman Minta Kejagung Telusuri Jejak Pertemuan di Hotel dan Restoran

Sabtu, 18 April 2026 - 23:29 WIB

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Langsung Masuk Bui, Begini Respon Komisi II DPR RI

Berita Terbaru