Matahukum Minta Mabes Polri Tangkap Tambang Emas PT SBJ Diduga Langgar Hukum

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 10 Januari 2024 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, Rabu (10/1/2024) 

i

Keterangan foto : Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, Rabu (10/1/2024) 

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Matahukum meminta Mabes Polri untuk menangkap pihak yang bertanggung jawab di tambang emas PT Samudra Banten Jaya (PT SBJ) karena secara terbuka menjustifikasi nama lembaga TNI lewat media. Hal tersebut dikatakan oleh Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, Rabu (10/1/2024)

“Saya minta Mabes Polri menangkap pihak PT SBJ yang menuduh TNI di media tanpa ada bukti. Secara hukum jelas ini menodai institusi TNI yang disebut intervensi keberadaan PT SBJ di Cibeber Lebak, ” Kata Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir lewat sambungan selulernya, Rabu (10/1/2024)

Lebih lanjut, Mukhsin menjelaskan bahwa PT SBJ dengan terang-terangan menuduh lembaga negara yaitu TNI melakukan intervensi terhadap aktifitas pertambangan emas milik PT SBJ. Padahal, banyak warga sekitar pertambangan melakukan penolakan dan demi di lokasi tambang emas agar limbahnya tak dibuang ke sungai.

“PT SBJ di Lebak secara terang-terangan sudah menuduh nama lembaga negara yaitu TNI dengan cara konferensi pers yaang belum bisa dibuktikan secara hukum, ” jelas Mukhsin.

Menurut Mukhsin, Keberadaan TNI di kawasan tambang merupakan kepentingan ketahanan dan keselamatan masyarakat di kawasan pertambangan PT SBJ. Kata Mukhsin, TNI lahir dari rakyat dan untuk kepentingan rakyat, tentu harus dihormati oleh pihak PT SBJ.

“SBJ harus menghormati itu, bukan mala sebaliknya menuding secara brutal TNI demi mengamankan kejahatan hukum pertambangan PT SBJ dan Bisnisnya, ” ucap Mukhsin yang kerap dipanggil Daeng.

Selain itu, Mukhsin pun mendesak agar Gakum Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia (KLHK-red) RI untuk memberikan kepastian hukum yang jelas terhadap PT SBJ yang diduga melawan hukum. Kata Mukhsin, Gakum KLHK jangan hanya menjadikan undang-undang sebagai alat melakukan tindakan hukum dengan memasang police line dan spanduk yang bertuliskan ketentuan undang-undang tetapi hanya spanduk kampanye saja.

“Gakum KLHK pasang police line dan spanduk terkensan hanya kampaye, tapi tidak ada kepastian hukum yang jelas. Akan kita laporkan mereka,” tutup Mukhsin dengan nada keras.

Untuk diketahui, GAKUM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penyegelan atau pemberhentian operasional aktivitas pertambangan emas diiduga oleh PT Samudra Banten Jaya (PT SBJ). Lokasi tersebut berasa di Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. Namun,  adanya penyegelan tersebut tak digubris oleh perusahaan. (Red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo
Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya
Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng
CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri
CBA Desak Kejagung Selidiki Dugaan Penyimpangan Keuangan PT HSB Berau
Kabar OTT  KPK:  Bupati dan  Ketua  DPRD  Bogor  Serta  Petinggi  Gerindra  Hilang  Dari  Kegiatan  Resmi
CBA Soroti OJK, Dinilai Lamban Tangani Sengketa BCA dan Keluhan Nasabah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:18 WIB

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:19 WIB

Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:59 WIB

CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri

Berita Terbaru