Kajari Tolitoli Puji Putusan Prapid Pengadilan Negeri Terkait Kasus PETI

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 2 Februari 2024 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli Albertinus P, Napitupulu SH MH mengapresiasi kinerja Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli dibawah komando Arri Djami SH MH terkait penegakan hukum untuk memberantas Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI), Jumat (2/2/2024)

i

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli Albertinus P, Napitupulu SH MH mengapresiasi kinerja Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli dibawah komando Arri Djami SH MH terkait penegakan hukum untuk memberantas Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI), Jumat (2/2/2024)

Ikuti kami di Google News

 

Terasmedia.co JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli Albertinus P, Napitupulu SH MH mengapresiasi kinerja Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli dibawah komando Arri Djami SH MH terkait penegakan hukum untuk memberantas Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI).

“Saya mengucapkan terimakasih kepada Ketua PN Tolitoli, Bapak Arri Djami SH MH, serta apresiasi atas putusan Prapid. Karena ini merupakan bukti nyata, dan dukungan atas penegakan hukum untuk pemberantasan PETI dan kepeduliannya terhadap lingkungan hidup,” ujar Kajari Tolitoli Albert via Whatsaap di Jakarta pada Jumat (2/2/2024).

Menurut Albert dibawah kepemimpinan Ketua PN Tolitoli tersebut sudah dua kasus lingkungan hidup yang disidangkan. Dimana pengungkapan kedua kasus ini, atas kerjasama antara Kejari Tolitoli bersama GAKKUM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Ini adalah kasus ke dua, terkait kasus lingkungan hidup. Kedua kasus itu terungkap berkat kerjasama antara Kejari Tolitoli bersama GAKKUM KLHK,” ungkapnya.

Untuk diketahui, pada Kamis (1/2/2024) PN Tolitoli sudah menyatakan sah status tersangka PETI yang dilakukan oleh Kejari Tolitoli bersama GAKKUM KLHK berdasarkan putusan Prapradilan (Prapid).

Pasalnya majelis hakim, Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli, dengan hakim tunggal Dion Handung Harimurti, SH telah memutuskan, menolak permohonan gugatan penangkapan dan penahanan tersangka kasus tambang ilegal yang diajukan oleh Suhar Winandar Abidin dalam persidangan Prapid tersebut.

Menurut Albert hal itu telah diuji didalam sidang Prapid terkait penangkapan dan penahanan Suhar Winandar Abidin dalam kasus tambang ilegal dan dinyatakan sah oleh Pengadilan Negeri Tolitoli yang berlangsung pada Kamis, 1 Februari 2024 pukul 15.00 WITA di Ruang Sidang Cakra-1.

“Setelah diuji oleh Pengadilan Negeri Tolitoli, dengan hakim tunggal Dion Handung Harimurti, memutuskan untuk menolak permohonan gugatan penangkapan dan penahanan tersangka kasus tambang ilegal yang diajukan oleh Suhar Winandar Abidin dalam persidangan praperadilan tersebut,” tandasnya.

Berdasarkan putusan Prapid ini, berarti Suhar secara resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus PETI tersebut. Putusan Praperadilan ini, juga merupakan kelanjutan perkara tambang ilegal yang masih berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. (Amris)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka
Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan
CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar
Kasus Penyekapan di Bandung, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban
Disebut Jadi Penghubung Pengusaha dan Pejabat, CBA Minta KPK Periksa Nyoman Adhi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:32 WIB

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:44 WIB

Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:02 WIB

BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:53 WIB

Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:03 WIB

Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan

Berita Terbaru