Lamberthus Jitmau Mendapat Rekomendasi Cagub dari Golkar, Tokoh Masyarakat Adat Kasus Korupsi Belum Selesai

Avatar photo

- Penulis

Senin, 22 Juli 2024 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Mantan Walikota Sorong Lamberthus Jitmau.

i

Keterangan Foto: Mantan Walikota Sorong Lamberthus Jitmau.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Sorong – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengesahan pasangan calon kepala daerah can calon wakil kepala daerah dalam rangka mengikuti pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Barat Daya pada Pilkada Serentak 2024.

SK Nomor: Skep-668/DPP/GOLKAR/VII/2024 itu mengesahkan dan menetapkan Lamberthus Jitmau sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya dan Samsudin Anggiluli sebagai calon wakil gubernur,” (18/7).

Lalu, menugaskan DPD Parati Golkar Papua Barat Daya mendaftarkan pasangan calon yang sudah ditetapkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sesuai jadwal yang ditetapkan.

Keputusan ini bersifat final dan mengikat bagi seluruh jajaran, fungsioner, kader dan anggota Partai Golkar segala Tindakan yang bertentangan dengan hasil penetapan dan keputusan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan organisasi yang berlaku.

Kemudian dengan ditetapkan surat keputusan ini, maka surat instruksi atau surat tugas DPP Partai Golkar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku

Beberapa tokoh masyarakat Papua Barat daya menyoroti DPP Golkar terkait pemberian surat rekomendasi tersebut kepada Lamberthus Jitmau karena mantan walikota Sorong tersebut masih menyisakan PR (Pekerjaan Rumah) yang besar,” Sorong (22/07).

Toko Masyarakat Papua Barat berinisial Alb mengatakan,” kami meras khawatir sekaligus takut dengan keputusan DPP Golkar yang memberikan rekomendasi kepada Lamberthus Jitmau mantan walikota Sorong untuk menjadi Gubernur Papua barat daya karena banyak rangkaian masalah yang belum bisa di jelaskan kepada masyarakat seperti pembangunan Stadion Bawela Kota Sorong dengan Anggarkan APBD Sorong sebesar Rp.13 .839.664.209.00.

Kami berharap DPP partai Golkar melakukan kajian ulang terkait rekomendasi calon Gubernur Papua Barat Daya tersebut kami berharap DPP Golkar dapat membatalkan rekomendasi tersebut dan bisa mencari penggantinya kader Golkar yang benar-benar bersih.

Ini menuai polemik di masyarakat Pasalnya stadion yang dibangun mantan Walikota Sorong Lambertus Jitmau yang telah menghabiskan dana rakyat hingga belasan milyar namun masih jauh dari harapan.

Saat diresmikan stadion yang disebut menghabiskan dana sebesar 13 Miliar ini diduga terjadi penggelembungan harga Hps dari selisih anggaran yang diselewengkan oleh mantan Walikota Sorong Lambertus Jitmau.

Namun sampai sekarang KPK, Kepolisian dan Kejaksaan belum memproses kasus pembangunan Stadion Sorong tersebut.

Ditambahkan salah satu Masyarakat Papua Barat Daya, yang tidak mau menyebutkan nama mengungkap, bukan hanya dugaan korupsi pembangunan stadion tapi banyak kasus korupsi lain dan diduga melibatkan mantan Walikota Sorong ungkanya.

Salah satunya adalah dugaan pemalsuan dokumen untuk untuk membobol bank milik daerah, tidak kurang 400 miliar dengan dua kali melakukan pinjaman. Dugaan kasus korupsi ATK yang melibatkan Lambertus Jitmau dan istri sebagai ketua DPRD Sorong. Kasus pasar dan ada juga kasus pidana penipuan dan penggelapan,” ungkapnya.

Terkait hal tersebut kami merasa khawatir jika benar Lamberthus Jitmau sampai maju menjadi calon Gubernur Papua Barat Daya akan melakukan hal yang sama, kami berharap kepada APH memberikan penerangan terkait kasus tersebut agar tidak menjadi kecurigaan, dikatakannya.

Sampai berita ini di naik media masih berupaya mengkonfirmasi Lamberthus Jitmau mantan walikota Sorong yang merupakan calon Gubernur Papua Barat Daya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
OTT Kampungan, Matahukum Tegaskan KPK Perlu Reformasi: Bongkar Saja Tak Cukup
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 18:22 WIB

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Jumat, 25 September 2026 - 08:00 WIB

Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten

Berita Terbaru