Lamberthus Jitmau Mendapat Rekomendasi Cagub dari Golkar, Tokoh Masyarakat Adat Kasus Korupsi Belum Selesai

Avatar photo

- Penulis

Senin, 22 Juli 2024 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Mantan Walikota Sorong Lamberthus Jitmau.

i

Keterangan Foto: Mantan Walikota Sorong Lamberthus Jitmau.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Sorong – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengesahan pasangan calon kepala daerah can calon wakil kepala daerah dalam rangka mengikuti pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Barat Daya pada Pilkada Serentak 2024.

SK Nomor: Skep-668/DPP/GOLKAR/VII/2024 itu mengesahkan dan menetapkan Lamberthus Jitmau sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya dan Samsudin Anggiluli sebagai calon wakil gubernur,” (18/7).

Lalu, menugaskan DPD Parati Golkar Papua Barat Daya mendaftarkan pasangan calon yang sudah ditetapkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sesuai jadwal yang ditetapkan.

Keputusan ini bersifat final dan mengikat bagi seluruh jajaran, fungsioner, kader dan anggota Partai Golkar segala Tindakan yang bertentangan dengan hasil penetapan dan keputusan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan organisasi yang berlaku.

Kemudian dengan ditetapkan surat keputusan ini, maka surat instruksi atau surat tugas DPP Partai Golkar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku

Beberapa tokoh masyarakat Papua Barat daya menyoroti DPP Golkar terkait pemberian surat rekomendasi tersebut kepada Lamberthus Jitmau karena mantan walikota Sorong tersebut masih menyisakan PR (Pekerjaan Rumah) yang besar,” Sorong (22/07).

Toko Masyarakat Papua Barat berinisial Alb mengatakan,” kami meras khawatir sekaligus takut dengan keputusan DPP Golkar yang memberikan rekomendasi kepada Lamberthus Jitmau mantan walikota Sorong untuk menjadi Gubernur Papua barat daya karena banyak rangkaian masalah yang belum bisa di jelaskan kepada masyarakat seperti pembangunan Stadion Bawela Kota Sorong dengan Anggarkan APBD Sorong sebesar Rp.13 .839.664.209.00.

Kami berharap DPP partai Golkar melakukan kajian ulang terkait rekomendasi calon Gubernur Papua Barat Daya tersebut kami berharap DPP Golkar dapat membatalkan rekomendasi tersebut dan bisa mencari penggantinya kader Golkar yang benar-benar bersih.

Ini menuai polemik di masyarakat Pasalnya stadion yang dibangun mantan Walikota Sorong Lambertus Jitmau yang telah menghabiskan dana rakyat hingga belasan milyar namun masih jauh dari harapan.

Saat diresmikan stadion yang disebut menghabiskan dana sebesar 13 Miliar ini diduga terjadi penggelembungan harga Hps dari selisih anggaran yang diselewengkan oleh mantan Walikota Sorong Lambertus Jitmau.

Namun sampai sekarang KPK, Kepolisian dan Kejaksaan belum memproses kasus pembangunan Stadion Sorong tersebut.

Ditambahkan salah satu Masyarakat Papua Barat Daya, yang tidak mau menyebutkan nama mengungkap, bukan hanya dugaan korupsi pembangunan stadion tapi banyak kasus korupsi lain dan diduga melibatkan mantan Walikota Sorong ungkanya.

Salah satunya adalah dugaan pemalsuan dokumen untuk untuk membobol bank milik daerah, tidak kurang 400 miliar dengan dua kali melakukan pinjaman. Dugaan kasus korupsi ATK yang melibatkan Lambertus Jitmau dan istri sebagai ketua DPRD Sorong. Kasus pasar dan ada juga kasus pidana penipuan dan penggelapan,” ungkapnya.

Terkait hal tersebut kami merasa khawatir jika benar Lamberthus Jitmau sampai maju menjadi calon Gubernur Papua Barat Daya akan melakukan hal yang sama, kami berharap kepada APH memberikan penerangan terkait kasus tersebut agar tidak menjadi kecurigaan, dikatakannya.

Sampai berita ini di naik media masih berupaya mengkonfirmasi Lamberthus Jitmau mantan walikota Sorong yang merupakan calon Gubernur Papua Barat Daya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru