Polisi Masih Main Kekerasan, LBH Perjuangan Nasional Indonesia Kecam Tindakan Represif Aparat

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 21 Maret 2025 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hardius Karo-Karo dalam keterangan persnya yang diterima wartawan, Jumat (21/3/2025).

i

Hardius Karo-Karo dalam keterangan persnya yang diterima wartawan, Jumat (21/3/2025).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Aparat kepolisian masih saja gemar melakukan tindakan represif yang tidak perlu kepada para pengunjuk rasa.

Hal itu masih terjadi kepada massa aksi yang menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR Senayan, Jakarta, pada Kamis, 20 Maret 2025.

Aksi unjuk rasa tersebut adalah respon untuk menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang dianggap sebagai upaya masuknya rezim militeristik ke dalam sendi-sendi berbangsa dan bernegara Indonesia.

Atas tindakan represif yang dilakukan kepolisian terhadap para demonstran, Sekretaris Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Nasional Indonesia (LBH PNI), Hardius Karo-Karo, SH., menyatakan, pihaknya mengecam tindakan represif yang dilakukan aparat kepada para pengunjuk rasa.

“Kami mengecam keras tindakan represif yang dilakukan aparat kepada para demonstran. Tindakan itu sangat berlebihan. Masih saja watak aparat selalu kekerasan. Mestinya belajar, bahwa demonstrasi adalah hak warga masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan pemikirannya. Dan itu diatur secara konstitusi di Indonesia,” tutur Hardius Karo-Karo dalam keterangan persnya yang diterima wartawan, Jumat (21/3/2025).

Hardius menekankan, aparat harus membaca dan memahami UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998 yang menjelaskan mengenai hak menyampaikan pendapat dan berunjuk rasa.

“Respons aparat berlebihan dan mencederai prinsip demokrasi serta kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi. Yang terjadi di depan Gedung DPR RI justru sebaliknya. Aparat bertindak represif, menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi semakin terancam,” tutur Hardius Karo-Karo.

Menurut Hardius, tindakan aparat dalam menghadapi aksi ini mencerminkan sikap anti kritik yang semakin menguat di tengah pemerintahan saat ini.

Ia menilai, respons berlebihan dari kepolisian hanya memperburuk citra penegak hukum yang seharusnya mengayomi masyarakat.

“Negara seharusnya menjamin hak warga untuk menyampaikan pendapat, bukan membalasnya dengan kekerasan. Ketika kritik dibungkam dengan cara represif, ini menjadi alarm bagi kemunduran demokrasi,” tegasnya.

Karena itu, LBH Perjuangan Nasional Indonesia menegaskan bahwa tindakan aparat dalam mengawal aksi penolakan RUU TNI harus dievaluasi secara menyeluruh.

Pihaknya juga mendesak kepolisian agar lebih profesional dalam menangani unjuk rasa dan menghormati hak asasi manusia.

“Kami meminta agar tindakan ini diusut dan ada pertanggungjawaban atas penggunaan kekuatan yang berlebihan terhadap demonstran. Kebebasan berekspresi harus tetap dijaga, bukan dikekang dengan cara-cara represif,” ujarnya.

LBH Perjuangan Nasional Indonesia juga menegaskan akan terus mengawal isu ini dan tidak akan tinggal diam jika tindakan represif terhadap demonstran terus berulang.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Arif Rahman Bimtek: Bibit Produktif dan Kebun Bibit Rakyat 8 Unit Siap Dinikmati Warga Lebak
Mafia Anggaran Porang Sidrap: KOSMAK Lapor, Rusdi Masse dkk Diduga Rencanakan Korupsi Sejak Awal
Tak Ada Kepastian Hukum di Nabire, Matahukum Bawa Dugaan Maladministrasi Kemenhut ke Ombudsman
Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​
LBH Peradi Profesional: Pembuktian Perkara Gabriel Tidak Memenuhi Syarat KUHAP
Jadi Sorotan, Usut Tuntas Proyek Rp5 Miliar Longsor Mamasa-Malabo
GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Arif Rahman Bimtek: Bibit Produktif dan Kebun Bibit Rakyat 8 Unit Siap Dinikmati Warga Lebak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Mafia Anggaran Porang Sidrap: KOSMAK Lapor, Rusdi Masse dkk Diduga Rencanakan Korupsi Sejak Awal

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:23 WIB

LBH Peradi Profesional: Pembuktian Perkara Gabriel Tidak Memenuhi Syarat KUHAP

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Jadi Sorotan, Usut Tuntas Proyek Rp5 Miliar Longsor Mamasa-Malabo

Berita Terbaru