Lesmanan Halawa Minta Perlindungan Presiden Usai Diancam 70 Bos Tambang Emas Ilegal

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 23:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : Lesmanan Halawa, seorang warga Desa Tangga Bosi Bukit Siayo, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

i

Keterangan Foto : Lesmanan Halawa, seorang warga Desa Tangga Bosi Bukit Siayo, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Mandailing Natal– Lesmanan Halawa, seorang warga Desa Tangga Bosi Bukit Siayo, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, memohon perlindungan kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Kementerian HAM, 10 Mei 2025.

Permintaan itu disampaikan menyusul ancaman pembunuhan yang diduga datang dari sekitar 70 bos tambang emas ilegal di wilayah tersebut. Lesmanan menyatakan bahwa dirinya menjadi target setelah melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya pada 2022, yang diduga dilakukan oleh salah satu pelaku tambang ilegal.

“Sekarang saya diincar oleh 70 bos tambang emas ilegal dan anak buah mereka. Mereka ingin membunuh saya karena saya dianggap mengancam keberadaan tambang ilegal mereka,” tulis Lesmanan dalam pernyataan yang diterima redaksi.

Ia mengaku menerima informasi tentang rencana ancaman tersebut dari keluarganya. Karena rasa takut, Lesmanan mengaku tak berani keluar rumah dan tak bisa lagi bekerja. Ia merasa hidupnya bersama istri dan tiga anaknya berada dalam ancaman serius.

“Saya memohon kepada Bapak Presiden, Kapolri, Panglima TNI, dan Kemenham untuk melindungi saya dan keluarga. Kami tidak merasa aman lagi,” lanjutnya.

Lesmanan juga mendesak aparat kepolisian, terutama Polda Sumatera Utara, untuk bertindak tegas terhadap para pelaku tambang ilegal yang, menurutnya, telah memperlakukan hukum seperti bisa dibeli.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari kepolisian maupun otoritas terkait.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Berita Terbaru