11 Orang Jadi Tersangka Terkait Korupsi Pembiayaan Fiktif Rp 431 Miliar PT Telkom

Teras Media

- Penulis

Minggu, 11 Mei 2025 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa/Kejagung RI.

i

Foto Istimewa/Kejagung RI.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, menetapkan tersangka ke-11 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, terkait pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

“Tersangka tersebut berinisial OEW yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Penetapan OEW sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP22/M.1/Fd.1/05/2025, tertanggal 21 Mei 2025.

Selain menetapkan OEW sebagai tersangka, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka berupa sebidang tanah seluas 30.693 meter persegi dengan estimasi nilai sebesar Rp 56,8 miliar.

Dijelaskan Syahron, penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran dan pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Kejati DKI sebelumnya telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus PT Telkom Indonesia, yaitu AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, RI dan EF.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini berawal dari kerja sama bisnis antara PT Telkom Tbk, dengan sembilan perusahaan pada periode 2016-2018.

Kerja sama ini terkait pengadaan barang dengan anggaran yang berasal dari PT Telkom Indonesia, meskipun kegiatan tersebut berada di luar ruang lingkup “core business” (bisnis utama) PT Telkom Indonesia yang bergerak di bidang telekomunikasi.

Selanjutnya, PT Telkom Indonesia menunjuk empat anak perusahaan untuk melaksanakan proyek tersebut, yakni, PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins dan PT Graha Sarana Duta.

Keempat anak perusahaan ini kemudian menunjuk sejumlah vendor, yang merupakan afiliasi dari sembilan perusahaan mitra.

“Namun dalam pelaksanaannya, proyek-proyek pengadaan tersebut diduga tidak pernah benar-benar dilakukan alias fiktif,” tandasnya.

Total nilai proyek dari kerja sama sembilan perusahaan tersebut, bersama empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia mencapai Rp 431,7 miliar.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Skandal iPhone Kemenko Pangan: Gaya Elit, Urus Minyak Goreng Sulit
TNI Pastikan Jembatan Garuda Berfungsi Maksimal
PKS Desak Lepas Saham Bir, CBA: Jangan Salahi Pemerintah Saat Penjualan Turun ​
Kejari Kota Bekasi Usut Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang
Sepatu Sekolah Rakyat Rp700 Ribu Disorot, CBA: KPK Jangan Cuma Datang untuk Cuci Tangan
Kasus Korupsi Rp50 Miliyar; KOSMAK Desak Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka dan Tahan Bupati Sidrap
Gawat, Viral Pemuda Bogor Jadi Tersangka Usai Duel Lawan Bank Keliling
Polisi Ciduk Pengedar Tembakau Sintetis Jaringan Jakarta di Rangkasbitung
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:20 WIB

Skandal iPhone Kemenko Pangan: Gaya Elit, Urus Minyak Goreng Sulit

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:03 WIB

TNI Pastikan Jembatan Garuda Berfungsi Maksimal

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:38 WIB

PKS Desak Lepas Saham Bir, CBA: Jangan Salahi Pemerintah Saat Penjualan Turun ​

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:54 WIB

Kejari Kota Bekasi Usut Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:48 WIB

Sepatu Sekolah Rakyat Rp700 Ribu Disorot, CBA: KPK Jangan Cuma Datang untuk Cuci Tangan

Berita Terbaru

Keterangan foto : Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Arif Rahman, Minggu (10/4/2026)

Nasional

Aksi Nyata Arif Rahman Bangun Jembatan di Mogana Pandeglang

Senin, 11 Mei 2026 - 00:46 WIB