Dana Hibah KONI Bekasi Diduga Ilegal Tanpa NPHD, CBA Desak Kejagung Turun Tangan

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi, Rabu (25/6/2025)

i

Keterangan foto : Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi, Rabu (25/6/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Polemik penggunaan dana hibah KONI Kota Bekasi terus bergulir. Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan dana hibah yang dinilai tidak sesuai mekanisme formal, sebagaimana direkomendasikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketua Harian KONI Kota Bekasi, Agus Irianto, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya telah menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah tersebut. Ia menjelaskan bahwa KONI Kota Bekasi telah meminta pendampingan dari Inspektorat Kota Bekasi untuk melakukan verifikasi.

“Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, kami telah meminta pendampingan dari Inspektorat Kota Bekasi untuk melakukan verifikasi, dan hasilnya sudah kami terima sebagai bahan perbaikan tata kelola,” jelas Agus.

Namun, Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai langkah verifikasi internal oleh Inspektorat Kota Bekasi belum cukup dan justru menimbulkan kecurigaan.

“Jangan hanya Inspektorat Kota Bekasi yang melakukan verifikasi atas dana hibah Kota Bekasi. Ini namanya jeruk makan jeruk, dan dugaan penyimpangan tidak bakal diketahui publik,” tegas Uchok kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

Uchok menilai seharusnya Kejaksaan Agung mengambil alih penyelidikan ini, merujuk pada temuan BPK. Ia mengungkapkan bahwa BPK menemukan penggunaan dana hibah tanpa dasar hukum yang sah, yakni tanpa adanya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan usulan resmi yang disetujui.

“Artinya, dana hibah Kota Bekasi dipakai atau direalisasi sesuai selera mereka saja. Tanpa memakai ‘baju’ NPHD. Kalau sudah seperti ini, banyak dugaan penyimpangannya. Maka harus diusut oleh Kejaksaan Agung,” tegas Uchok.

Menurut CBA, pelanggaran terhadap prosedur formal semacam ini bukan hanya soal administratif, tetapi bisa menjurus pada dugaan tindak pidana korupsi. CBA pun mendesak Kejaksaan Agung untuk segera membuka penyelidikan berdasarkan rekomendasi BPK tersebut.

“Dari rekomendasi BPK ini, Kejaksaan Agung sudah bisa melakukan pemanggilan kepada orang-orang yang berkaitan dengan dana hibah KONI tersebut,” pungkas Uchok.

Desakan agar Kejaksaan Agung turun tangan ini menjadi sinyal kuat bahwa publik menginginkan pengusutan tuntas terhadap dana hibah yang berasal dari APBD dan seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan kelompok tertentu.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Berita Terbaru