Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Developer Apartemen Meikarta

Teras Media

- Penulis

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Advokat Zentoni yang merupakan Advokat spesialis dalam menyelesaikan kasus-kasus apartemen mangkrak telah resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen Apartemen Green Cleosa Ciledug, Rabu (18/10/2023)

i

Keterangan foto : Advokat Zentoni yang merupakan Advokat spesialis dalam menyelesaikan kasus-kasus apartemen mangkrak telah resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen Apartemen Green Cleosa Ciledug, Rabu (18/10/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Pada hari Senin, tanggal 30 Juli 2025 Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) selaku Kuasa Hukum dari konsumen pembeli unit Apartemen Meikarta telah resmi melayangkan surat Somasi. Pernyataan tersebut dikatakan Dikrektur Eksekutif LAK DKI Jakarta, Zentoni, Kamis (1/8/2025)

“Surat tersebut dengan No. Ref.: 150/ZN/LAKDKIJ/VII/25 kepada Developer Apartemen Meikarta,” kata  ujar Zentoni.

Zentoni menerangkan surat Somasi ini dilayangkan kepada Developer Apartemen Meikarta. Oleh karena, kata Zentoni, unit Apartemen yang dibeli secara lunas sejak tahun 2018.

“Sampai saat ini belum diberikan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMRS) oleh Developer kepada konsumen,” jelas Zentoni.

Lebih lanjut Zentoni menjelaskan seharusnya ketika konsumen telah melunasi pembelian unit Apartemen. Maka, kata Zentoni, demi hukum wajib menandatangani Akta Jual Beli dan selanjutnya menyerahkan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMRS) kepada konsumen.

“Akan tetapi hal ini tidak dilaksanakan oleh Developer sehingga oleh karenannya konsumen meminta uang yang telah disetor dikembalikan seluruhnya sebesar Rp. 1.030,406,793,- (satu milyar tiga puluh juta empat ratus enam ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah) tanpa ada potongan apapun,” jelasnya.

“Dalam hal ini LAK DKI Jakarta selaku Kuasa Hukum memberikan tanggang waktu selama 7 (tujuh) hari kepada Developer Apartemen Meikarta untuk segara mengembalikan seluruh uang milik konsumen untuk menghindari tuntutan hukum dari konsumen,” tutup Zentoni.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dari Rp200 Juta Jadi Rp575 Juta, Anggaran Cuci Baju Rudy Mas’ud Disorot
Langkah Tegas Kejati Sumsel, Sita Truk dan Excavator Terkait Kasus Semen
Jangan Hanya ZA, KPK Diminta Periksa Nusron Wahid di Kasus Suap Haji
Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka, 2 Kasus Besar Diungkap
Ancaman PHK Massal, Pemerintah Diminta Jamin Hak Pekerja TPL
Polda Papua Barat Daya Musnahkan 8,288,57 Gram Ganja
Parkir Mahal Dicatat Tangan, CBA: Telusuri Juga Proses Tender dan Perusahaan Pengelolanya di Kemenaker
Dugaan Mark Up Anggaran Kendaraan Operasional Sekolah Rakyat Rp74 Miliar, CBA Minta KPK Periksa Saifullah Yusuf
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 00:11 WIB

Dari Rp200 Juta Jadi Rp575 Juta, Anggaran Cuci Baju Rudy Mas’ud Disorot

Rabu, 29 April 2026 - 23:42 WIB

Langkah Tegas Kejati Sumsel, Sita Truk dan Excavator Terkait Kasus Semen

Selasa, 28 April 2026 - 22:40 WIB

Jangan Hanya ZA, KPK Diminta Periksa Nusron Wahid di Kasus Suap Haji

Selasa, 28 April 2026 - 21:21 WIB

Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka, 2 Kasus Besar Diungkap

Selasa, 28 April 2026 - 20:20 WIB

Ancaman PHK Massal, Pemerintah Diminta Jamin Hak Pekerja TPL

Berita Terbaru