Diduga Kongkalikong, CBA Desak Menteri Pendidikan Batalkan Lelang Proyek Rp54,3 M di Universitas Mataram

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : (Red)

i

Keterangan Foto : (Red)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Lelang proyek pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu dan Student Learning Center Universitas Mataram tahun anggaran 2025 yang telah dimenangkan oleh PT. Nindya Beton menuai sorotan tajam dari Center For Budget Analisis (CBA). Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, meminta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, untuk segera membatalkan hasil lelang proyek senilai Rp54,3 miliar tersebut.

Menurut Uchok, proses lelang yang dimenangkan PT. Nindya Beton dengan penawaran sebesar Rp47,2 miliar sarat kejanggalan. Pasalnya, perusahaan tersebut tidak mengajukan penawaran terendah, bahkan tergolong mahal dibandingkan peserta lainnya. “Ada perusahaan yang mengajukan penawaran jauh lebih rendah, tapi justru dikalahkan. Ini sudah sangat janggal,” kata Uchok, Jumat (8/8).

Lebih lanjut, Uchok membeberkan adanya indikasi pelanggaran prosedur dalam penetapan pemenang lelang. Berdasarkan dokumen yang dihimpun CBA, pada 1 Agustus 2025 pukul 13.45 WIB, tercatat hanya tiga perusahaan yang lulus evaluasi administrasi, teknis, dan harga. Namun secara mencurigakan, dua jam kemudian, tepatnya pukul 15.45 WIB, Pokja sudah menetapkan pemenang lelang.

“Ini sangat mencurigakan dan melanggar tata cara evaluasi. Seharusnya setelah lulus tahap tersebut, panitia membutuhkan waktu setidaknya lima hari kerja untuk proses pembuktian kualifikasi. Tapi ini hanya butuh dua jam? Jelas tidak masuk akal,” tegas Uchok.

Uchok pun mendesak agar lelang proyek tersebut dibatalkan, dan dilakukan peninjauan ulang secara terbuka dan transparan. Jika tidak, CBA berencana akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung karena ada dugaan kuat permainan antara Pokja dan pihak perusahaan pemenang yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika Menteri Brian Yuliarto tidak bertindak, kami akan bawa ini ke ranah hukum. Negara tidak boleh dikibuli lewat proses lelang yang sarat dengan dugaan kongkalikong,” pungkas Uchok Sky Khadafi.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Mafia Anggaran Porang Sidrap: KOSMAK Lapor, Rusdi Masse dkk Diduga Rencanakan Korupsi Sejak Awal
Tak Ada Kepastian Hukum di Nabire, Matahukum Bawa Dugaan Maladministrasi Kemenhut ke Ombudsman
Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​
LBH Peradi Profesional: Pembuktian Perkara Gabriel Tidak Memenuhi Syarat KUHAP
Jadi Sorotan, Usut Tuntas Proyek Rp5 Miliar Longsor Mamasa-Malabo
GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Mafia Anggaran Porang Sidrap: KOSMAK Lapor, Rusdi Masse dkk Diduga Rencanakan Korupsi Sejak Awal

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Tak Ada Kepastian Hukum di Nabire, Matahukum Bawa Dugaan Maladministrasi Kemenhut ke Ombudsman

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:23 WIB

LBH Peradi Profesional: Pembuktian Perkara Gabriel Tidak Memenuhi Syarat KUHAP

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Jadi Sorotan, Usut Tuntas Proyek Rp5 Miliar Longsor Mamasa-Malabo

Berita Terbaru

Nasional

Pakar : Punya Ijasah Ghoib, Gibran Pantas Didiskualifikasi

Minggu, 4 Okt 2026 - 19:01 WIB