Pendiri Startup Bermasalah Jadi Komisaris BUMN MIND ID, IAW: Kementerian BUMN Gagal Pasang Sistem Blacklist

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : Kantor Krmentrian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia.

i

Keterangan Foto : Kantor Krmentrian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Penunjukan Pamitra Wineka, mantan CEO startup pertanian TaniHub sekaligus Presiden P2P lending TaniFund, sebagai Komisaris Independen PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) menuai kritik tajam.

Sorotan datang dari Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), yang menilai Kementerian BUMN gagal membangun sistem blacklist untuk mencegah pendiri startup bermasalah menduduki jabatan strategis di perusahaan pelat merah.

“Ini kelemahan nyata kinerja Kementerian BUMN. Bagaimana mungkin pendiri startup yang terhubung dengan kerugian publik justru diberi kursi komisaris di BUMN sektor pertambangan?” tegas Iskandar kepada wartawan, Ahad (10/8/2025).

Menurutnya, fenomena “rotasi pejabat bermasalah” di BUMN semakin mengkhawatirkan. Kasus Pamitra menjadi contoh nyata bagaimana figur yang terkait perusahaan bermasalah bisa berpindah ke posisi strategis tanpa hambatan.

Iskandar juga menyinggung lemahnya kerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani fintech bermasalah. Ia mencontohkan TaniFund, yang baru dicabut izinnya pada Mei 2024—32 bulan setelah gagal bayar pada November 2021. Selama itu, laporan keuangan 2021–2023 tidak pernah diaudit forensik.

Sementara itu, Pamitra tampak tenang. Kejaksaan pun dinilai tak akan berani menyentuhnya, meski PT Tani Group Indonesia pernah menjadi “pasien” Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Investor TaniFund diketahui tidak menerima pembagian hasil sejak November 2021, sebelum akhirnya OJK mencabut izin pada Mei 2024.

Pamitra berbeda nasib dengan Donald Wihardja, Arie Sustiawan, dan Edison Tobing, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Jakarta Selatan karena diduga memanipulasi data perusahaan untuk meraup investasi dari MDI dan BRI Ventures, lalu menyalahgunakannya demi kepentingan pribadi.

Aktivis Uchok bahkan mendesak Kejaksaan menelusuri jejak Donald Wihardja sebelum bergabung di MDI Ventures, termasuk saat menjadi Partner di Convergence Ventures, yang kini bernama AC Ventures.

“Apalagi salah satu pendiri AC Ventures, Pandu Sjahrir, kini duduk di posisi strategis di Danantara. Ini bisa jadi pintu masuk membongkar jaringan yang lebih besar,” ujar Uchok.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang
Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak
LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka
Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan
CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 23:29 WIB

CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:32 WIB

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:44 WIB

Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:02 WIB

BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:53 WIB

Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka

Berita Terbaru