GSBK dan CBA Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi Proyek Dermaga Teluk Sulaiman Berau Senilai Rp52,3 Miliar

Teras Media

- Penulis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto (Dok istimewa)

i

Foto (Dok istimewa)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Desakan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Teluk Sulaiman di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, semakin menguat. Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK) dan Center For Budget Analisis (CBA) kompak meminta Kejagung segera mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk menuntaskan kasus ini.

Koordinator Nasional GSBK, Febri Yohansyah, menilai aparat penegak hukum di wilayah Berau dan Kalimantan Timur terkesan lumpuh dalam menangani perkara tersebut. Padahal nilai kontrak proyek mencapai sekitar Rp52,3 miliar dan sudah ada indikasi kuat pelanggaran teknis.

“Mulai dari CBA hingga aktivis anti korupsi di Berau telah melaporkan dugaan penyimpangan ini. Konstruksi dermaga disebut tidak sesuai spesifikasi kontrak, volume dan mutu beton tidak sesuai standar SNI 2847-2019,” ujar Febri, Senin (11/8/2025).

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa proyek yang dikerjakan Dinas Perhubungan Kabupaten Berau ini sarat aroma korupsi. Ia menyoroti pola pemenang tender yang terkesan “langganan” dan berpotensi menunjukkan kedekatan dengan panitia lelang.

Polemik ini bermula pada 2020 ketika PT Jasin Effrin Jaya memenangkan proyek tahap I dengan nilai negosiasi Rp11,04 miliar dari pagu Rp11,7 miliar. Perusahaan yang sama kembali menang pada 2021 dengan nilai Rp17,48 miliar dari pagu Rp18,24 miliar. Tahun 2024, giliran PT Cemara Megah Persada menang tender senilai Rp11,08 miliar, disusul CV Mustika Intan Nia pada 2025 dengan kontrak Rp12,76 miliar.

“Ini seperti langganan proyek. Kalau tidak ada kedekatan khusus, mustahil perusahaan yang sama menang dua kali berturut-turut dengan nilai fantastis,” ujar Uchok.

CBA mendesak Kejagung untuk memeriksa seluruh dokumen pemenang tender, termasuk jejak digital seperti IP Address saat pemasukan penawaran elektronik. Audit fisik konstruksi juga harus dilakukan dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) demi memastikan kesesuaian volume dan kualitas pekerjaan.

“Jika volume dan kualitas material tidak sesuai, maka kerugian negara sangat mungkin terjadi. Dan itu harus diusut sampai tuntas!” tegas Uchok.

Publik Berau kini menanti langkah cepat Kejagung. Apakah institusi ini akan membongkar dugaan kongkalikong dan mark-up di balik proyek pelabuhan yang seharusnya menjadi kebanggaan daerah, atau justru membiarkan polemik ini menguap begitu saja?

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Bareskrim Usut Sindikat Judol Hayam Wuruk, Bidik Pengusaha Hiburan Malam dan Tambang
Kompor Rp13 Juta Per Unit, CBA: Apakah Fungsinya Memanaskan Anggaran
Haris Arthur Hedar Lantik DPN PERADI Profesional, Beri Mandat Konsolidasi Wilayah
Skandal iPhone Kemenko Pangan: Gaya Elit, Urus Minyak Goreng Sulit
TNI Pastikan Jembatan Garuda Berfungsi Maksimal
PKS Desak Lepas Saham Bir, CBA: Jangan Salahi Pemerintah Saat Penjualan Turun ​
Kejari Kota Bekasi Usut Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang
Sepatu Sekolah Rakyat Rp700 Ribu Disorot, CBA: KPK Jangan Cuma Datang untuk Cuci Tangan
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 13:14 WIB

Bareskrim Usut Sindikat Judol Hayam Wuruk, Bidik Pengusaha Hiburan Malam dan Tambang

Senin, 11 Mei 2026 - 11:20 WIB

Kompor Rp13 Juta Per Unit, CBA: Apakah Fungsinya Memanaskan Anggaran

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:20 WIB

Skandal iPhone Kemenko Pangan: Gaya Elit, Urus Minyak Goreng Sulit

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:03 WIB

TNI Pastikan Jembatan Garuda Berfungsi Maksimal

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:38 WIB

PKS Desak Lepas Saham Bir, CBA: Jangan Salahi Pemerintah Saat Penjualan Turun ​

Berita Terbaru

Foto: Kejagung RI

Hukum dan Kriminal

Kompor Rp13 Juta Per Unit, CBA: Apakah Fungsinya Memanaskan Anggaran

Senin, 11 Mei 2026 - 11:20 WIB