Gagal Bayar Hutang, Perusahaan Istri Menteri Perindustrian Terancam Terjerat PKPU

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kuasa Hukum Muhammad Marzuki saat konferensi pers di Hotel Ambhara, Kamis (14/8/2025)

i

Keterangan foto : Kuasa Hukum Muhammad Marzuki saat konferensi pers di Hotel Ambhara, Kamis (14/8/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – PT Asiana Senopati yakni perusahaan yang dimiliki oleh Loemongga HS, Istri dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah dimohonkan PKPU pada tanggal 12 Agustus 2025 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor Perkara: 237/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Diketahui Loemongga HS juga menjabat sebagai Direktur Utama.

Permohonan PKPU diajukan terkait dengan kegagalan PT Asiana Senopati dalam memenuhi kewajiban mereka melakukan pembayaran sejumlah Rp 74.460.000.000,- (tujuh puluh empat milar empat ratus enam puluh juta Rupiah) kepada Muhammad Marzuki.

Sengketa bermulai karena pembayaran jual beli tanah milik Muhammad Marzuki di Senopati Dalam, Jakarta Selatan ke PT Asiana Senopati tidak terlaksana dengan baik.

Selain daripada itu, Muhammad Marzuki telah membayar beberapa unit apartemen dari Loemongga (melalui salah satu perusahaannya) yang rencananya akan dibangun di sebidang tanah TB Simatupang – Jakarta Selatan. Namun ternyata, sebidang tanah tersebut telah dijual ke pihak lain tanpa sepengetahuan Muhammad Marzuki.

Permasalahan ini sebelumnya telah diadili pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimana para pihak kemudian sepakat untuk tunduk pada Putusan Perdamaian No. 880/PN Jaksel.

Berdasarkan Putusan Perdamaian No. 880/PN Jaksel tertanggal 29 April 2024 yang dibuat oleh para pihak di hadapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PT Asiana Senopati memiliki kewajiban pembayaran kepada Muhammad Marzuki sebesar Rp 76.960.000.000.- (tujuh puluh enam miliar sembilan ratus enam puluh juta Rupiah). Namun PT Asiana Senopati hanya mampu membayar kewajibannya sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta Rupiah).

“Jelas bahwa PT Asiana Senopati dan pemiliknya, Ibu Loemongga Kartasasmita, tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban mereka berdasarkan Putusan Perdamaian No. 880/PN Jaksel. Perlu kami sampaikan juga bahwa kewaiban tersebut telah jatuh tempo sejak Juni 2024. Oleh karenanya persyaratan untuk diajukannya PKPU telah terpenuhi dan kami percaya Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan mempertimbangkan permohonan kami dengan baik.” kata Kuasa Hukum Muhammad Marzuki saat konferensi pers di Hotel Ambhara, Kamis (14/8/2025)

Saat ini pihak Muhammad Marzuki tengah menunggu tanggal sidang pertama permohonan PKPU. Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya mengubungi pihak terkait.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Mafia Anggaran Porang Sidrap: KOSMAK Lapor, Rusdi Masse dkk Diduga Rencanakan Korupsi Sejak Awal
Tak Ada Kepastian Hukum di Nabire, Matahukum Bawa Dugaan Maladministrasi Kemenhut ke Ombudsman
Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​
LBH Peradi Profesional: Pembuktian Perkara Gabriel Tidak Memenuhi Syarat KUHAP
Jadi Sorotan, Usut Tuntas Proyek Rp5 Miliar Longsor Mamasa-Malabo
GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Mafia Anggaran Porang Sidrap: KOSMAK Lapor, Rusdi Masse dkk Diduga Rencanakan Korupsi Sejak Awal

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Tak Ada Kepastian Hukum di Nabire, Matahukum Bawa Dugaan Maladministrasi Kemenhut ke Ombudsman

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:23 WIB

LBH Peradi Profesional: Pembuktian Perkara Gabriel Tidak Memenuhi Syarat KUHAP

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Jadi Sorotan, Usut Tuntas Proyek Rp5 Miliar Longsor Mamasa-Malabo

Berita Terbaru

Nasional

Pakar : Punya Ijasah Ghoib, Gibran Pantas Didiskualifikasi

Minggu, 4 Okt 2026 - 19:01 WIB