Skandal Bantun Dana Hibah, Saksi Eko Bantah Pernyataan YPPH Kota Sorong

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 25 September 2025 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Eko, Saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan bantuan hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat

i

Foto: Eko, Saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan bantuan hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Sorong –  Eko, salah satu saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan bantuan hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat tahun 2022 melalui Yayasan Pergerakan Pasukan Hijau (YPPH), membantah keras tudingan yang menyeret namanya. Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam penentuan penerima hibah etalase.

Dalam keterangannya, Eko menyebut dirinya sudah dua kali dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sorong. Ia mengaku kooperatif dan menyampaikan keterangan sesuai dengan fakta yang dialaminya.

“Saya tegaskan, saya tidak pernah menentukan siapa penerima bantuan itu. Semua data berasal dari pihak yayasan. Saya ini bukan pengurus, bukan anggota YPPH. Jadi mustahil saya punya data,” kata Eko.

Ia menambahkan, dirinya bersedia membantu karena ada janji dari Ketua YPPH yang akan membawa proposal kegiatan pentas seni miliknya ke AG.

“Ketua bilang, Proposal itu saya serahkan ke AG, kebetulan saya kenal dekat. Karena janji itu saya percaya dan mau membantu. Tapi sekarang nama saya ikut diseret. Saya merasa dirugikan,” ungkapnya.

Eko juga menceritakan bahwa Ketua dan Bendahara YPPH sempat datang dan tinggal di rumahnya selama dua hari untuk meminta bantuan penyusunan LPJ.

“Mereka datang malam hari, istri saya yang membangunkan saya. Dua hari mereka makan, minum, dan tidur di rumah saya. Mereka membawa karton besar berisi dokumen. Saya hanya membantu menyusun LPJ, tidak lebih,” bebernya

Ia menyesalkan tudingan yang berkembang seolah dirinya turut bertanggung jawab.

“Saya bantu, tapi akhirnya disalahkan. Saya tidak menerima uang dari mereka. Semua data dan tanggung jawab ada pada pihak yayasan,” tegas Eko.

Eko berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan perkara hibah Pemprov Papua Barat tahun 2022 tersebut secara transparan dan objektif, sehingga jelas siapa yang sebenarnya bertanggung jawab.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI
Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap
5 Potensi Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Mantan Jampidsus, Jadi Dasar Kuat Ajukan Praperadilan
Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi Barat: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta
Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara dan Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung
Eks Jampidsus Tersangka, Sekjen Sahabat Presisi Beri Dua Jempol untuk Polri
LBH PERADI PROFESIONAL Ajukan Praperadilan: Tolak Penanganan Kasus Isi Ulang Gas Portable
Febrie Adriansyah Bantah Ada Kaitan Bisnis dengan Kafe di Cipete: Tunggu Hasil Penyidikan Polri
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:03 WIB

Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI

Senin, 13 Juli 2026 - 14:37 WIB

Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap

Senin, 13 Juli 2026 - 06:22 WIB

5 Potensi Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Mantan Jampidsus, Jadi Dasar Kuat Ajukan Praperadilan

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:49 WIB

Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi Barat: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:00 WIB

Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara dan Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung

Berita Terbaru