Skandal Bantun Dana Hibah, Saksi Eko Bantah Pernyataan YPPH Kota Sorong

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 25 September 2025 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Eko, Saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan bantuan hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat

i

Foto: Eko, Saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan bantuan hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Sorong –  Eko, salah satu saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan bantuan hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat tahun 2022 melalui Yayasan Pergerakan Pasukan Hijau (YPPH), membantah keras tudingan yang menyeret namanya. Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam penentuan penerima hibah etalase.

Dalam keterangannya, Eko menyebut dirinya sudah dua kali dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sorong. Ia mengaku kooperatif dan menyampaikan keterangan sesuai dengan fakta yang dialaminya.

“Saya tegaskan, saya tidak pernah menentukan siapa penerima bantuan itu. Semua data berasal dari pihak yayasan. Saya ini bukan pengurus, bukan anggota YPPH. Jadi mustahil saya punya data,” kata Eko.

Ia menambahkan, dirinya bersedia membantu karena ada janji dari Ketua YPPH yang akan membawa proposal kegiatan pentas seni miliknya ke AG.

“Ketua bilang, Proposal itu saya serahkan ke AG, kebetulan saya kenal dekat. Karena janji itu saya percaya dan mau membantu. Tapi sekarang nama saya ikut diseret. Saya merasa dirugikan,” ungkapnya.

Eko juga menceritakan bahwa Ketua dan Bendahara YPPH sempat datang dan tinggal di rumahnya selama dua hari untuk meminta bantuan penyusunan LPJ.

“Mereka datang malam hari, istri saya yang membangunkan saya. Dua hari mereka makan, minum, dan tidur di rumah saya. Mereka membawa karton besar berisi dokumen. Saya hanya membantu menyusun LPJ, tidak lebih,” bebernya

Ia menyesalkan tudingan yang berkembang seolah dirinya turut bertanggung jawab.

“Saya bantu, tapi akhirnya disalahkan. Saya tidak menerima uang dari mereka. Semua data dan tanggung jawab ada pada pihak yayasan,” tegas Eko.

Eko berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan perkara hibah Pemprov Papua Barat tahun 2022 tersebut secara transparan dan objektif, sehingga jelas siapa yang sebenarnya bertanggung jawab.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan
Kasus Gas Portable Gabriel Lumbantoruan: Tanpa Bukti Sah, Buruh Pabrik Dituntut 1 Tahun Penjara
LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken
Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026
Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY
Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur
Awas Penyimpangan, Proyek Rp4,68 Miliar di Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung Disorot
Penambang Legal Ditertibkan, Penambang Ilegal Diduga Bermunculan di Nabire Dipertanyakan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:04 WIB

LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur

Berita Terbaru