Jakarta | Maraknya praktik judi online yang beredar di berbagai platform media sosial seperti Google, Facebook, Instagram, X, hingga TikTok semakin meresahkan masyarakat. Fenomena ini dinilai telah menghancurkan sendi ekonomi dan sosial, namun penanganannya dianggap belum menunjukkan hasil signifikan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Mutia Hafids, disebut belum memiliki progres nyata dalam menindak konten judi online.
“Aksesnya terlalu mudah, semua orang bisa menemukan. Ini bukan lagi rahasia umum, tapi seperti dibiarkan,” kata pengamat media sosial, Agus Partaono. Ia bahkan mempertanyakan, apakah ada upaya dari pihak tertentu untuk melegalkan praktik ini, Jakarta 4 Oktober 2025.
Dampak judi online dirasakan luas oleh masyarakat. Dari sisi finansial, banyak orang terjerat utang, kehilangan harta, hingga mengalami kebangkrutan.

Secara psikologis, judi online memicu stres, depresi, dan kecemasan berkepanjangan.
Ketergantungan yang tercipta juga membuat pelaku sulit berhenti, bahkan berpotensi terjerumus pada tindak kriminal.
Secara sosial, kecanduan judi online menimbulkan konflik keluarga, isolasi dari lingkungan, hingga penurunan kualitas hidup. Dari aspek hukum, praktik ini jelas merupakan tindak pidana, termasuk membagikan atau mempromosikan konten perjudian.
Pakar menilai, upaya pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari edukasi publik mengenai risiko dan bahaya judi online, regulasi ketat terhadap platform digital, hingga penyediaan layanan terapi perilaku dan kelompok pendukung bagi mereka yang kecanduan.



