Tiga Poin Penting Jadi Focus Penegakan Hukum Kajati Sulsel Dr Didik Farkhan

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Didik Farkhan, Jumat (31/10/2025)

i

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Didik Farkhan, Jumat (31/10/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan bahwa 3 poin penting yang menjadi fokus penegakan hukum Kejaksaan RI, sekaligus menjadi panduan Kejati Sulsel. Hal tersebut dia sampaikan saat menjadi narasumber utama dalam Dialog Kepemudaan yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinator Komisariat Universitas Muslim Indonesia (UMI), Rabu (29/10/2025).

“Orientasi pada Hajat Hidup Orang Banyak (HHOB): Kejaksaan memprioritaskan penindakan korupsi yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, tidak hanya terfokus pada nilai kerugian keuangan semata. Contoh konkret penindakan yang dilakukan adalah kasus Tata Niaga Komoditas Timah dan CPO. Kejaksaan juga akan mengawasi program strategis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mencegah penyimpangan anggaran,” kata Didik Farkhan saat Dialog Kepemudaan tersebut mengangkat Tema “1 Tahun Prabowo-Gibran Membaca Perjuangan Program Prioritas Untuk Sulsel”.

Selanjutnya kata Didik, adalah Pemulihan Kerugian Negara (Asset Recovery): Upaya hukum berfokus pada pengembalian kerugian negara dan perbaikan tata kelola. Secara nasional, Kejaksaan mencatat capaian signifikan dalam pengembalian kerugian negara, salah satunya mencapai Rp13,255 triliun lebih.

“Pemulihan Kerugian Negara (Asset Recovery): Upaya hukum berfokus pada pengembalian kerugian negara dan perbaikan tata kelola. Secara nasional, Kejaksaan mencatat capaian signifikan dalam pengembalian kerugian negara, salah satunya mencapai Rp13,255 triliun lebih,” sebutnya.

“Perbaikan Tata Kelola (Good Governance): Penindakan pidana korupsi selalu disertai dengan perbaikan sistem tata kelola di berbagai sektor untuk mencegah korupsi terulang,” ucap Didik.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo
Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya
Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng
CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri
CBA Desak Kejagung Selidiki Dugaan Penyimpangan Keuangan PT HSB Berau
Kabar OTT  KPK:  Bupati dan  Ketua  DPRD  Bogor  Serta  Petinggi  Gerindra  Hilang  Dari  Kegiatan  Resmi
CBA Soroti OJK, Dinilai Lamban Tangani Sengketa BCA dan Keluhan Nasabah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:18 WIB

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:19 WIB

Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:59 WIB

CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri

Berita Terbaru