Tiga Poin Penting Jadi Focus Penegakan Hukum Kajati Sulsel Dr Didik Farkhan

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Didik Farkhan, Jumat (31/10/2025)

i

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Didik Farkhan, Jumat (31/10/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan bahwa 3 poin penting yang menjadi fokus penegakan hukum Kejaksaan RI, sekaligus menjadi panduan Kejati Sulsel. Hal tersebut dia sampaikan saat menjadi narasumber utama dalam Dialog Kepemudaan yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinator Komisariat Universitas Muslim Indonesia (UMI), Rabu (29/10/2025).

“Orientasi pada Hajat Hidup Orang Banyak (HHOB): Kejaksaan memprioritaskan penindakan korupsi yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, tidak hanya terfokus pada nilai kerugian keuangan semata. Contoh konkret penindakan yang dilakukan adalah kasus Tata Niaga Komoditas Timah dan CPO. Kejaksaan juga akan mengawasi program strategis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mencegah penyimpangan anggaran,” kata Didik Farkhan saat Dialog Kepemudaan tersebut mengangkat Tema “1 Tahun Prabowo-Gibran Membaca Perjuangan Program Prioritas Untuk Sulsel”.

Selanjutnya kata Didik, adalah Pemulihan Kerugian Negara (Asset Recovery): Upaya hukum berfokus pada pengembalian kerugian negara dan perbaikan tata kelola. Secara nasional, Kejaksaan mencatat capaian signifikan dalam pengembalian kerugian negara, salah satunya mencapai Rp13,255 triliun lebih.

“Pemulihan Kerugian Negara (Asset Recovery): Upaya hukum berfokus pada pengembalian kerugian negara dan perbaikan tata kelola. Secara nasional, Kejaksaan mencatat capaian signifikan dalam pengembalian kerugian negara, salah satunya mencapai Rp13,255 triliun lebih,” sebutnya.

“Perbaikan Tata Kelola (Good Governance): Penindakan pidana korupsi selalu disertai dengan perbaikan sistem tata kelola di berbagai sektor untuk mencegah korupsi terulang,” ucap Didik.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan
Kasus Gas Portable Gabriel Lumbantoruan: Tanpa Bukti Sah, Buruh Pabrik Dituntut 1 Tahun Penjara
LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken
Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026
Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY
Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur
Awas Penyimpangan, Proyek Rp4,68 Miliar di Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung Disorot
Penambang Legal Ditertibkan, Penambang Ilegal Diduga Bermunculan di Nabire Dipertanyakan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:04 WIB

LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur

Berita Terbaru