Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Karyawan Susi Air

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 18 November 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Mahkamah Agung melalui putusannya Nomor: 1042 K/Pdt.Sus-PHI/2025 tanggal 27 Oktober 2025 telah mengabulkan permohonan Kasasi dari Haerulloh selaku karyawan Susi Air.

“Dalam amar putusan bagian mengadili mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Haerulloh dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 301/Pdt.Sus-PHI/PN.Jkt.Pst tanggal 19 Mei 2025.” ujar Zentoni, selaku kuasa hukum sekaligus sebagai Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Zentoni menuturkan, pada bagian mengadili sendiri menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dengan jumlah sebesar Rp. 25.000.000.

“Dengan dikabulkan permohonan kasasi dari karyawan ini maka demi hukum Susi Air berkewajiban membayar uang pesangon dan hak lainnya kepada karyawan,” tuturnya

Kilas balik

Zentoni menerangkan bahwa gugatan pemutusan hubungan kerja terhadap Susi Air ini diajukan oleh karyawan yaitu Haerulloh.

“Oleh karena telah dirumahkan tanpa gaji sejak bulan September 2017 sampai dengan saat ini.” katanya

Sebelumnya, sambung Zentoni, pada tanggal 8 November 2023 Mediator pada dinas tenaga kerja, transmigrasi dan Energi DKI Jakarta telah mengeluarkan anjuran agar Susi Air segera membayar hak-hak normatif karyawan tersebut.

“Yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak akan tetapi Susi Air tidak melaksanakan anjuran tersebut.” sambungnya

Zentoni berharap kepada Susi Air beritikad baik segera membayar uang pesangon dan hak lainnya kepada karyawan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI
Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap
5 Potensi Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Mantan Jampidsus, Jadi Dasar Kuat Ajukan Praperadilan
Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi Barat: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta
Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara dan Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung
Eks Jampidsus Tersangka, Sekjen Sahabat Presisi Beri Dua Jempol untuk Polri
LBH PERADI PROFESIONAL Ajukan Praperadilan: Tolak Penanganan Kasus Isi Ulang Gas Portable
Febrie Adriansyah Bantah Ada Kaitan Bisnis dengan Kafe di Cipete: Tunggu Hasil Penyidikan Polri
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:03 WIB

Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI

Senin, 13 Juli 2026 - 14:37 WIB

Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap

Senin, 13 Juli 2026 - 06:22 WIB

5 Potensi Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Mantan Jampidsus, Jadi Dasar Kuat Ajukan Praperadilan

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:49 WIB

Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi Barat: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:00 WIB

Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara dan Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung

Berita Terbaru