Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Karyawan Susi Air

Teras Media

- Penulis

Selasa, 18 November 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Mahkamah Agung melalui putusannya Nomor: 1042 K/Pdt.Sus-PHI/2025 tanggal 27 Oktober 2025 telah mengabulkan permohonan Kasasi dari Haerulloh selaku karyawan Susi Air.

“Dalam amar putusan bagian mengadili mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Haerulloh dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 301/Pdt.Sus-PHI/PN.Jkt.Pst tanggal 19 Mei 2025.” ujar Zentoni, selaku kuasa hukum sekaligus sebagai Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Zentoni menuturkan, pada bagian mengadili sendiri menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dengan jumlah sebesar Rp. 25.000.000.

“Dengan dikabulkan permohonan kasasi dari karyawan ini maka demi hukum Susi Air berkewajiban membayar uang pesangon dan hak lainnya kepada karyawan,” tuturnya

Kilas balik

Zentoni menerangkan bahwa gugatan pemutusan hubungan kerja terhadap Susi Air ini diajukan oleh karyawan yaitu Haerulloh.

“Oleh karena telah dirumahkan tanpa gaji sejak bulan September 2017 sampai dengan saat ini.” katanya

Sebelumnya, sambung Zentoni, pada tanggal 8 November 2023 Mediator pada dinas tenaga kerja, transmigrasi dan Energi DKI Jakarta telah mengeluarkan anjuran agar Susi Air segera membayar hak-hak normatif karyawan tersebut.

“Yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak akan tetapi Susi Air tidak melaksanakan anjuran tersebut.” sambungnya

Zentoni berharap kepada Susi Air beritikad baik segera membayar uang pesangon dan hak lainnya kepada karyawan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama
Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni
Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung
Dugaan “Main Mata” di Balik Proyek Pemkot Tangerang, Transparansi Dipertaruhkan
Skandal Intervensi Tambang Nikel, Kejagung Tahan HS di Salemba
Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag
Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak
Tak Temukan Unsur Pidana Terkait LP Kasus PT ARA di Dittipeksus Bareskrim Polri
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WIB

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 April 2026 - 21:00 WIB

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 April 2026 - 19:06 WIB

Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung

Kamis, 16 April 2026 - 15:31 WIB

Dugaan “Main Mata” di Balik Proyek Pemkot Tangerang, Transparansi Dipertaruhkan

Kamis, 16 April 2026 - 11:49 WIB

Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman periode 2026-2031, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:16 WIB

Keterangan foto : Peneliti Senior IndexPolitica Indonesia, Denny Charter, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:00 WIB