Satreskrim Polres Lampung Timur Tangkap DPO Pencurian Peralatan Tower

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 02:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu. Salah satu pelaku yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil ditangkap.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Tim TEKAB 308 Presisi.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 5 September 2020 sekitar pukul 15.00 WIB di lokasi Tower Bersama Group (TBG) di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. Saat itu, tiga orang pelaku datang menggunakan mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi BE 2490 CN.

Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai petugas perusahaan. Salah satu pelaku menunjukkan surat tugas yang mengatasnamakan TBG dan meminta kunci tower kepada penjaga, Hermanto, dengan alasan melakukan pengecekan. Tanpa curiga, saksi menyerahkan kunci tersebut.

Setelah masuk ke area tower, para pelaku mengambil sejumlah peralatan berupa tiga unit araster, satu unit COS, dan satu buah soket.

Aksi tersebut terbongkar setelah saksi menerima telepon dari pengawas TBG bernama Nanda yang mengingatkan apabila ada petugas datang menggunakan mobil putih agar segera ditahan karena merupakan petugas gadungan. Mengetahui identitas mereka terungkap, para pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan kendaraan di lokasi.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Labuhan Ratu.

Setelah penyelidikan panjang, pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, polisi berhasil mengetahui keberadaan salah satu pelaku berinisial PR (34), warga Kecamatan Sekampung Udik. Pelaku kemudian ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum.

“Pelaku berhasil diamankan oleh Tim TEKAB 308 Presisi dan saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya,” ujar AKP Stefanus Boyoh.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Berita Terbaru