Satreskrim Polres Lampung Timur Tangkap DPO Pencurian Peralatan Tower

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 02:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu. Salah satu pelaku yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil ditangkap.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Tim TEKAB 308 Presisi.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 5 September 2020 sekitar pukul 15.00 WIB di lokasi Tower Bersama Group (TBG) di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. Saat itu, tiga orang pelaku datang menggunakan mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi BE 2490 CN.

Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai petugas perusahaan. Salah satu pelaku menunjukkan surat tugas yang mengatasnamakan TBG dan meminta kunci tower kepada penjaga, Hermanto, dengan alasan melakukan pengecekan. Tanpa curiga, saksi menyerahkan kunci tersebut.

Setelah masuk ke area tower, para pelaku mengambil sejumlah peralatan berupa tiga unit araster, satu unit COS, dan satu buah soket.

Aksi tersebut terbongkar setelah saksi menerima telepon dari pengawas TBG bernama Nanda yang mengingatkan apabila ada petugas datang menggunakan mobil putih agar segera ditahan karena merupakan petugas gadungan. Mengetahui identitas mereka terungkap, para pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan kendaraan di lokasi.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Labuhan Ratu.

Setelah penyelidikan panjang, pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, polisi berhasil mengetahui keberadaan salah satu pelaku berinisial PR (34), warga Kecamatan Sekampung Udik. Pelaku kemudian ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum.

“Pelaku berhasil diamankan oleh Tim TEKAB 308 Presisi dan saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya,” ujar AKP Stefanus Boyoh.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​
LBH Peradi Profesional: Pembuktian Perkara Gabriel Tidak Memenuhi Syarat KUHAP
Jadi Sorotan, Usut Tuntas Proyek Rp5 Miliar Longsor Mamasa-Malabo
GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:23 WIB

LBH Peradi Profesional: Pembuktian Perkara Gabriel Tidak Memenuhi Syarat KUHAP

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Jadi Sorotan, Usut Tuntas Proyek Rp5 Miliar Longsor Mamasa-Malabo

Selasa, 29 September 2026 - 23:33 WIB

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Senin, 28 September 2026 - 18:22 WIB

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab

Berita Terbaru

Nasional

OJK Wajib Maksimal Lindungi Konsumen

Sabtu, 3 Okt 2026 - 05:36 WIB