6 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank Plat Merah Diserahkan ke JPU Palembang

Avatar photo

- Penulis

Senin, 9 Maret 2026 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Keenam orang tersangka yang terdiri dari pihak perusahaan dan pejabat bank kini telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, Senin (9/3/2026)

i

Keterangan foto : Keenam orang tersangka yang terdiri dari pihak perusahaan dan pejabat bank kini telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, Senin (9/3/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL telah dilaksanakan pada hari ini, Senin (09/03/2026). Keenam orang tersangka yang terdiri dari pihak perusahaan dan pejabat bank kini telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Vanny Yulia Eka Sari menyebut bahwa Kejati Sumsel telah melaksanakan tahap kedua dari proses penanganan perkara. Kata Vanny, menyerahkan seluruh tersangka beserta barang bukti yang telah terkumpul kepada pihak Kejari Palembang untuk langkah selanjutnya.

“Keenam tersangka yang diserahkan adalah WS (Direktur PT. BSS periode 2016 hingga sekarang dan Direktur PT. SAL periode 2011 hingga sekarang), MS (Komisaris PT. BSS periode 2016 hingga 2022), DO (Junior Analis Kredit Bank Tahun 2013), ED (Account Officer/Relationship Manager Bank Tahun 2010 hingga 2012), ML (Junior Analis Kredit Bank Tahun 2013), dan RA (Relationship Manager Bank Tahun 2011 hingga 2019),” kata Vanny melalui release yang diterima redaksi, Senin (9/3/2026)

“Setiap tersangka telah menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukum masing-masing, dan kami juga telah melakukan verifikasi terhadap seluruh barang bukti yang menjadi dasar dugaan pelanggaran hukum,” tambah Vanny.

Dikatakan Vanny, tersangka-s tersebut diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP. Sebagai alternatif pidana, kata Vanny, mereka juga diduga melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP.

“Keenam tersangka telah ditetapkan untuk ditahan selama 20 hari, mulai tanggal 09 Maret 2026 hingga 28 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang,” ucap Vanny.

Setelah penyerahan ini, penanganan perkara beralih sepenuhnya ke Kejaksaan Negeri Palembang.

“Selanjutnya JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Sinergi Penuh Kejari Jakut dan Polres Tanjung Priok: Pastikan Proses Hukum Cepat, dan Akuntabel
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:04 WIB

Sinergi Penuh Kejari Jakut dan Polres Tanjung Priok: Pastikan Proses Hukum Cepat, dan Akuntabel

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Berita Terbaru