Polisi Bongkar Peredaran 12,9 Ton Daging Domba Impor Kedaluwarsa di Tangerang

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 17 Maret 2026 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan pangan terkait peredaran daging domba impor kedaluwarsa di wilayah Tangerang.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Kombes Setyo K. Heriyanto, mengatakan para pelaku diketahui memperdagangkan kembali daging impor yang sudah melewati masa kedaluwarsa sejak April 2024. Daging tersebut tetap diedarkan dengan memanfaatkan meningkatnya kebutuhan pangan menjelang hari raya.

“Para tersangka memperoleh daging tersebut sejak tahun 2022. Sebagian sudah terjual, namun sisa yang sudah kedaluwarsa kemudian kembali diperjualbelikan kepada pedagang dengan harga sekitar Rp 50 ribu hingga Rp 80 ribu per kilogram,” kata Setyo dalam siaran pers, Senin (16/3/2026).

Empat tersangka yang ditetapkan yakni IY sebagai penjual daging, T dan AR sebagai perantara, serta SS sebagai pembeli yang kemudian kembali menjual daging tersebut kepada pedagang pasar.

Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait rencana penjualan daging domba karkas impor asal Australia yang sudah melewati masa kedaluwarsa. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresmob melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap aktivitas distribusi daging.

Dari operasi itu, petugas mengamankan tiga truk yang membawa sekitar 9 ton daging domba impor kedaluwarsa yang hendak disalurkan ke sejumlah pedagang.

Penyelidikan kemudian dikembangkan dengan menggeledah dua gudang penyimpanan di Batuceper, Kota Tangerang, dan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Dari kedua lokasi tersebut kembali ditemukan tambahan barang bukti berupa daging domba impor yang sudah melewati masa kedaluwarsa,” kata Teuku.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 orang saksi yang terdiri dari penjual, perantara, pembeli, hingga sopir dan kernet yang terlibat dalam distribusi daging.

Selain itu, penyidik menyita barang bukti berupa daging domba impor asal Australia dengan total berat mencapai 12.913,04 kilogram atau sekitar 12,9 ton yang ditemukan di tiga truk dan dua gudang di wilayah Tangerang.

Hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta uji laboratorium terhadap sampel daging oleh Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan menunjukkan bahwa daging tersebut tidak layak dikonsumsi.

“Secara organoleptik warna daging sudah tidak normal, aromanya berbau apek dan tengik, serta memiliki tingkat keasaman di atas batas normal. Dengan kondisi tersebut, daging itu dinyatakan tidak layak untuk diedarkan maupun dikonsumsi oleh masyarakat,” kata Setyo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 8 ayat (3) juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Mereka terancam pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp 2 miliar.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru