Polisi Bongkar Peredaran 12,9 Ton Daging Domba Impor Kedaluwarsa di Tangerang

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 17 Maret 2026 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan pangan terkait peredaran daging domba impor kedaluwarsa di wilayah Tangerang.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Kombes Setyo K. Heriyanto, mengatakan para pelaku diketahui memperdagangkan kembali daging impor yang sudah melewati masa kedaluwarsa sejak April 2024. Daging tersebut tetap diedarkan dengan memanfaatkan meningkatnya kebutuhan pangan menjelang hari raya.

“Para tersangka memperoleh daging tersebut sejak tahun 2022. Sebagian sudah terjual, namun sisa yang sudah kedaluwarsa kemudian kembali diperjualbelikan kepada pedagang dengan harga sekitar Rp 50 ribu hingga Rp 80 ribu per kilogram,” kata Setyo dalam siaran pers, Senin (16/3/2026).

Empat tersangka yang ditetapkan yakni IY sebagai penjual daging, T dan AR sebagai perantara, serta SS sebagai pembeli yang kemudian kembali menjual daging tersebut kepada pedagang pasar.

Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait rencana penjualan daging domba karkas impor asal Australia yang sudah melewati masa kedaluwarsa. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresmob melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap aktivitas distribusi daging.

Dari operasi itu, petugas mengamankan tiga truk yang membawa sekitar 9 ton daging domba impor kedaluwarsa yang hendak disalurkan ke sejumlah pedagang.

Penyelidikan kemudian dikembangkan dengan menggeledah dua gudang penyimpanan di Batuceper, Kota Tangerang, dan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Dari kedua lokasi tersebut kembali ditemukan tambahan barang bukti berupa daging domba impor yang sudah melewati masa kedaluwarsa,” kata Teuku.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 orang saksi yang terdiri dari penjual, perantara, pembeli, hingga sopir dan kernet yang terlibat dalam distribusi daging.

Selain itu, penyidik menyita barang bukti berupa daging domba impor asal Australia dengan total berat mencapai 12.913,04 kilogram atau sekitar 12,9 ton yang ditemukan di tiga truk dan dua gudang di wilayah Tangerang.

Hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta uji laboratorium terhadap sampel daging oleh Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan menunjukkan bahwa daging tersebut tidak layak dikonsumsi.

“Secara organoleptik warna daging sudah tidak normal, aromanya berbau apek dan tengik, serta memiliki tingkat keasaman di atas batas normal. Dengan kondisi tersebut, daging itu dinyatakan tidak layak untuk diedarkan maupun dikonsumsi oleh masyarakat,” kata Setyo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 8 ayat (3) juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Mereka terancam pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp 2 miliar.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Anak-Istri Bintoro Jadi ‘Tahanan Rumah’ Kurator sejak 2025, Bintoro Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Pailit
Bukti Kinerja Gemilang, Kejati Kalbar Sita Aset Hasil Pidana Rp115 Miliar
DPRD Kota Tangerang Dituding Boros: Rakyat Disuruh Hemat, Wakilnya Hamburkan APBD
Boyamin Saiman Minta Kejagung Telusuri Jejak Pertemuan di Hotel dan Restoran
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Langsung Masuk Bui, Begini Respon Komisi II DPR RI
Dituding Berbuat Tak Senonoh, Ternyata Korban Investasi Bodong Rp200 Juta
Pasang Tiang di Tanah Warga Sembarangan, Fiber Net Dituduh Melawan Hukum
Wali Kota Bogor Dianggap Abai: Penataan PKL Hanya Jadi Proyek Gusur Rezeki
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 10:21 WIB

Anak-Istri Bintoro Jadi ‘Tahanan Rumah’ Kurator sejak 2025, Bintoro Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Pailit

Senin, 20 April 2026 - 09:11 WIB

Bukti Kinerja Gemilang, Kejati Kalbar Sita Aset Hasil Pidana Rp115 Miliar

Minggu, 19 April 2026 - 11:15 WIB

DPRD Kota Tangerang Dituding Boros: Rakyat Disuruh Hemat, Wakilnya Hamburkan APBD

Minggu, 19 April 2026 - 00:28 WIB

Boyamin Saiman Minta Kejagung Telusuri Jejak Pertemuan di Hotel dan Restoran

Sabtu, 18 April 2026 - 23:29 WIB

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Langsung Masuk Bui, Begini Respon Komisi II DPR RI

Berita Terbaru