Terasmedia.co Sidoarjo – Kasus kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Raya Candi, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa (24/3/2026). Insiden tersebut melibatkan sebuah mobil Daihatsu Xenia, sepeda listrik, dan sepeda angin.
Kasat Lantas Polresta Sidoarjo, AKP Yudhi Anugrah Putra, mengungkapkan bahwa pengemudi mobil berinisial IF (38) terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Hal ini diketahui berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan di RS Bhayangkara Pusdik Gasum.
Polisi telah mengamankan pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Tidak hanya terkait kecelakaan lalu lintas, IF juga akan menjalani proses hukum terpisah atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Menurut Yudhi, penanganan kasus ini dilakukan oleh dua unit berbeda. Unit Laka Lantas menangani perkara kecelakaan, sementara kasus narkoba dilimpahkan ke Satnarkoba Polresta Sidoarjo.
Kecelakaan bermula saat mobil Xenia yang dikemudikan IF melaju dari arah selatan menuju utara. Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan tersebut menabrak sepeda listrik dan sepeda angin yang berada di lajur kiri jalan.
Akibat benturan keras tersebut, kedua pengendara sepeda mengalami luka berat dan meninggal dunia di tempat kejadian.
Kondisi kendaraan yang terlibat juga mengalami kerusakan parah. Bagian depan mobil ringsek, sementara sepeda listrik dan sepeda angin hancur.
Hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan tidak adanya bekas pengereman di lokasi. Hal ini mengindikasikan pengemudi tidak melakukan upaya menghindari tabrakan sebelum insiden terjadi.
Setelah menabrak korban, mobil baru berhenti setelah menghantam pembatas jalan atau guardrail.
Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa IF merupakan sopir angkutan ilegal yang rencananya akan mengangkut lima penumpang menuju Bandara Juanda.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.












