Pengemudi Xenia Positif Narkoba, Tabrak Dua Pesepeda hingga Tewas di Sidoarjo

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Sidoarjo – Kasus kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Raya Candi, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa (24/3/2026). Insiden tersebut melibatkan sebuah mobil Daihatsu Xenia, sepeda listrik, dan sepeda angin.

Kasat Lantas Polresta Sidoarjo, AKP Yudhi Anugrah Putra, mengungkapkan bahwa pengemudi mobil berinisial IF (38) terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Hal ini diketahui berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan di RS Bhayangkara Pusdik Gasum.

Polisi telah mengamankan pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Tidak hanya terkait kecelakaan lalu lintas, IF juga akan menjalani proses hukum terpisah atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Menurut Yudhi, penanganan kasus ini dilakukan oleh dua unit berbeda. Unit Laka Lantas menangani perkara kecelakaan, sementara kasus narkoba dilimpahkan ke Satnarkoba Polresta Sidoarjo.

Kecelakaan bermula saat mobil Xenia yang dikemudikan IF melaju dari arah selatan menuju utara. Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan tersebut menabrak sepeda listrik dan sepeda angin yang berada di lajur kiri jalan.

Akibat benturan keras tersebut, kedua pengendara sepeda mengalami luka berat dan meninggal dunia di tempat kejadian.

Kondisi kendaraan yang terlibat juga mengalami kerusakan parah. Bagian depan mobil ringsek, sementara sepeda listrik dan sepeda angin hancur.

Hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan tidak adanya bekas pengereman di lokasi. Hal ini mengindikasikan pengemudi tidak melakukan upaya menghindari tabrakan sebelum insiden terjadi.

Setelah menabrak korban, mobil baru berhenti setelah menghantam pembatas jalan atau guardrail.

Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa IF merupakan sopir angkutan ilegal yang rencananya akan mengangkut lima penumpang menuju Bandara Juanda.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru