Kejari Jakbar Pastikan Aset Tanah Pemprov DKI yang Disita

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 19 Januari 2023 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Setelah meningkatkan penanganannya ke penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) melakukan pemeriksaan lapangan terhadap objek tanah yang merupakan milik Pemprov DKI Jakarta. Dimana di atas tanah tersebut telah timbul sertifikat hak milik (SHM) atas nama orang lain.

“Kegiatan ini guna memastikan secara hukum titik kordinat dari objek tanah yang dimaksud, sehingga dapat diketahui dengan jelas kedudukan dari kepemilikan tanah tersebut oleh Pemprov Jakarta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat melalu Kasi Intelijennya, Lingga Nyari, Kamis (19/1).

Baca juga : Kejari Jakbar Naikan Kasus Penguasaan Aset Pemprov DKI ke Penyidikan

Lebih lanjut kata Lingga, pada saat kegiatan tersebut, tim dari penyidik dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga didampingi oleh pihak BPN Jakarta Barat, Suban Aset Jakarta Barat, Sudin Pendidikan Jakarta Barat, Kelurahan Kamal, Ketua RT serta warga setempat.

“Kgiatan tersebut telah dapat memastikan secara hukum bahwa SHM yang timbul di atas objek tanah dimaksud tepat berada diatas SHP No. 20 Tahun 1996 yang merupakan aset/milik Pemprov DKI Jakarta. Penyidik kemudian melakukan pemasangan Pidsus Line pada objek tanah tersebut guna menjaga dan mengamankan tanah dimaksud,” jelas Lingga.

Sebelumnya, Kejari Jakbar telah meningkatkan ke penyidikan penanganan perkara dugaan penyalahggunaan kewenangan/Perbuatan Melawan Hukum dalam penguasaan lahan asset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di tanah aset ex SMP 225. Lokasi tersebut eralamat di Kapung Rawa Kompeni RT 005 RW 004 Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Kota Administrasi Jakarta Barat.

Dikatakan Lingga, hasil penyelidikan didapatkan fakta- fakta bahwa adanya tanah milik Pemprov DKI Jakarta yaitu ex SMP 225 dengan alas hak Sertifikat Hak Pakai Nomor 20 Tahun 1996. Kemudian yang di atasnya terbit SHM Nomor 4507 sampai dengan 4511 atas nama Oey Sutomo sehingga tanah negara hilang!

“Bahwa SHM tersebut terbit dari Panitia Ajudikasi tahun 2003 tanpa melihat adanya Hak Pakai di atas tanah ex SMP 225,” kata Lingga dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu 18 Januari 2023. (Jumri)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan
Kasus Gas Portable Gabriel Lumbantoruan: Tanpa Bukti Sah, Buruh Pabrik Dituntut 1 Tahun Penjara
LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken
Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026
Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY
Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur
Awas Penyimpangan, Proyek Rp4,68 Miliar di Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung Disorot
Penambang Legal Ditertibkan, Penambang Ilegal Diduga Bermunculan di Nabire Dipertanyakan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:04 WIB

LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur

Berita Terbaru