Kejari Jakbar Pastikan Aset Tanah Pemprov DKI yang Disita

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 19 Januari 2023 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Setelah meningkatkan penanganannya ke penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) melakukan pemeriksaan lapangan terhadap objek tanah yang merupakan milik Pemprov DKI Jakarta. Dimana di atas tanah tersebut telah timbul sertifikat hak milik (SHM) atas nama orang lain.

“Kegiatan ini guna memastikan secara hukum titik kordinat dari objek tanah yang dimaksud, sehingga dapat diketahui dengan jelas kedudukan dari kepemilikan tanah tersebut oleh Pemprov Jakarta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat melalu Kasi Intelijennya, Lingga Nyari, Kamis (19/1).

Baca juga : Kejari Jakbar Naikan Kasus Penguasaan Aset Pemprov DKI ke Penyidikan

Lebih lanjut kata Lingga, pada saat kegiatan tersebut, tim dari penyidik dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga didampingi oleh pihak BPN Jakarta Barat, Suban Aset Jakarta Barat, Sudin Pendidikan Jakarta Barat, Kelurahan Kamal, Ketua RT serta warga setempat.

“Kgiatan tersebut telah dapat memastikan secara hukum bahwa SHM yang timbul di atas objek tanah dimaksud tepat berada diatas SHP No. 20 Tahun 1996 yang merupakan aset/milik Pemprov DKI Jakarta. Penyidik kemudian melakukan pemasangan Pidsus Line pada objek tanah tersebut guna menjaga dan mengamankan tanah dimaksud,” jelas Lingga.

Sebelumnya, Kejari Jakbar telah meningkatkan ke penyidikan penanganan perkara dugaan penyalahggunaan kewenangan/Perbuatan Melawan Hukum dalam penguasaan lahan asset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di tanah aset ex SMP 225. Lokasi tersebut eralamat di Kapung Rawa Kompeni RT 005 RW 004 Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Kota Administrasi Jakarta Barat.

Dikatakan Lingga, hasil penyelidikan didapatkan fakta- fakta bahwa adanya tanah milik Pemprov DKI Jakarta yaitu ex SMP 225 dengan alas hak Sertifikat Hak Pakai Nomor 20 Tahun 1996. Kemudian yang di atasnya terbit SHM Nomor 4507 sampai dengan 4511 atas nama Oey Sutomo sehingga tanah negara hilang!

“Bahwa SHM tersebut terbit dari Panitia Ajudikasi tahun 2003 tanpa melihat adanya Hak Pakai di atas tanah ex SMP 225,” kata Lingga dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu 18 Januari 2023. (Jumri)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo
Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya
Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng
CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri
CBA Desak Kejagung Selidiki Dugaan Penyimpangan Keuangan PT HSB Berau
Kabar OTT  KPK:  Bupati dan  Ketua  DPRD  Bogor  Serta  Petinggi  Gerindra  Hilang  Dari  Kegiatan  Resmi
CBA Soroti OJK, Dinilai Lamban Tangani Sengketa BCA dan Keluhan Nasabah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:18 WIB

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:19 WIB

Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:59 WIB

CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri

Berita Terbaru