Kejari Jakbar Pastikan Aset Tanah Pemprov DKI yang Disita

Teras Media

- Penulis

Kamis, 19 Januari 2023 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Setelah meningkatkan penanganannya ke penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) melakukan pemeriksaan lapangan terhadap objek tanah yang merupakan milik Pemprov DKI Jakarta. Dimana di atas tanah tersebut telah timbul sertifikat hak milik (SHM) atas nama orang lain.

“Kegiatan ini guna memastikan secara hukum titik kordinat dari objek tanah yang dimaksud, sehingga dapat diketahui dengan jelas kedudukan dari kepemilikan tanah tersebut oleh Pemprov Jakarta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat melalu Kasi Intelijennya, Lingga Nyari, Kamis (19/1).

Baca juga : Kejari Jakbar Naikan Kasus Penguasaan Aset Pemprov DKI ke Penyidikan

Lebih lanjut kata Lingga, pada saat kegiatan tersebut, tim dari penyidik dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga didampingi oleh pihak BPN Jakarta Barat, Suban Aset Jakarta Barat, Sudin Pendidikan Jakarta Barat, Kelurahan Kamal, Ketua RT serta warga setempat.

“Kgiatan tersebut telah dapat memastikan secara hukum bahwa SHM yang timbul di atas objek tanah dimaksud tepat berada diatas SHP No. 20 Tahun 1996 yang merupakan aset/milik Pemprov DKI Jakarta. Penyidik kemudian melakukan pemasangan Pidsus Line pada objek tanah tersebut guna menjaga dan mengamankan tanah dimaksud,” jelas Lingga.

Sebelumnya, Kejari Jakbar telah meningkatkan ke penyidikan penanganan perkara dugaan penyalahggunaan kewenangan/Perbuatan Melawan Hukum dalam penguasaan lahan asset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di tanah aset ex SMP 225. Lokasi tersebut eralamat di Kapung Rawa Kompeni RT 005 RW 004 Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Kota Administrasi Jakarta Barat.

Dikatakan Lingga, hasil penyelidikan didapatkan fakta- fakta bahwa adanya tanah milik Pemprov DKI Jakarta yaitu ex SMP 225 dengan alas hak Sertifikat Hak Pakai Nomor 20 Tahun 1996. Kemudian yang di atasnya terbit SHM Nomor 4507 sampai dengan 4511 atas nama Oey Sutomo sehingga tanah negara hilang!

“Bahwa SHM tersebut terbit dari Panitia Ajudikasi tahun 2003 tanpa melihat adanya Hak Pakai di atas tanah ex SMP 225,” kata Lingga dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu 18 Januari 2023. (Jumri)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama
Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni
Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung
Dugaan “Main Mata” di Balik Proyek Pemkot Tangerang, Transparansi Dipertaruhkan
Skandal Intervensi Tambang Nikel, Kejagung Tahan HS di Salemba
Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag
Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak
Tak Temukan Unsur Pidana Terkait LP Kasus PT ARA di Dittipeksus Bareskrim Polri
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WIB

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 April 2026 - 21:00 WIB

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 April 2026 - 19:06 WIB

Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung

Kamis, 16 April 2026 - 15:31 WIB

Dugaan “Main Mata” di Balik Proyek Pemkot Tangerang, Transparansi Dipertaruhkan

Kamis, 16 April 2026 - 11:49 WIB

Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman periode 2026-2031, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:16 WIB

Keterangan foto : Peneliti Senior IndexPolitica Indonesia, Denny Charter, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:00 WIB