Tiga Remaja Putri di Bawah Umur Korban TPPO, Ditawari Kerja Malah Dianiaya dan Dirampas Barang Pribadi

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Hukum Faisal Haris Nasution SH and Partner

i

Kantor Hukum Faisal Haris Nasution SH and Partner

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali menimpa anak di bawah umur. Tiga remaja putri asal Karawang, Jawa Barat, menjadi sasaran sindikat yang menawarkan pekerjaan, namun justru mengalami penderitaan setelah dibawa ke lokasi penampungan di wilayah Bekasi.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, ketiga korban berinisial AS, Y, dan A yang masih berusia di bawah 17 tahun, diajak oleh seseorang berinisial A dengan janji bekerja sebagai pramuniaga toko sepatu dan pengasuh anak. Namun alih-alih mendapat pekerjaan layak, mereka justru diarahkan tinggal di kawasan Rawa Lumbu, Bekasi yang disiapkan sebagai tempat penampungan.

Selama ditahan di lokasi tersebut, para korban mengalami kekerasan fisik, janji upah tidak pernah dibayarkan, hingga gawai komunikasi mereka dirampas oleh pelaku. Diduga dua orang yang menjalin hubungan asmara menjadi dalang utama peristiwa ini.

Merespons hal itu, Kantor Hukum Faisal Haris Nasution SH and Partner yang kini mendampingi para korban telah bergerak cepat melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya agar pelaku segera diproses hukum secara tegas.

Pengacara pendamping, Faisal Haris Nasution SH, mengingatkan masyarakat dan orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan ekstra.

“Perdagangan orang bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pencabulan hak asasi manusia yang merampas masa depan anak-anak. Kewaspadaan orang tua, sinergi aparat, dan kesadaran masyarakat adalah benteng utama agar tidak ada lagi korban serupa,” ujarnya, Jumat (24/7/2026)

Faisal juga mengingatkan peran penting Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) di bawah Bareskrim Polri yang berlandaskan regulasi terkait, guna mendukung penanganan data dan informasi kejahatan secara terpadu dan berbasis teknologi dalam mengungkap jaringan kejahatan ini.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi
Kapolri Perintahkan Irwasum Polri Usut Pengaduan IPW Tentang Praktik Mafia Hukum Dittipideksus Bareskrim Polri Terkait Penanganan PT ARA
Kredit Bermasalah Crowde Rp739 Miliar, CBA: Jangan Hanya Gugat Perdata, Bongkar Juga Proses Pemberian Kredit
Kepala Ombudsman Jakarta Raya Apresiasi Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar
Nasabah Menang Lawan BCA di PN Bandung, CBA Soroti Kinerja OJK
LBH Peradi Profesional: Perkara Rp500 Ribu Ini Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat
Kritik Proses Hukum Kilat Cekcok Parkir, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Timur
Saldo Rp394 Juta Terblokir, Nasabah Mandiri Jambi Kehilangan Rp90 Juta Tanpa Pemberitahuan
Berita ini 46 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 19:00 WIB

Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi

Senin, 7 September 2026 - 13:52 WIB

Kapolri Perintahkan Irwasum Polri Usut Pengaduan IPW Tentang Praktik Mafia Hukum Dittipideksus Bareskrim Polri Terkait Penanganan PT ARA

Sabtu, 5 September 2026 - 18:27 WIB

Kredit Bermasalah Crowde Rp739 Miliar, CBA: Jangan Hanya Gugat Perdata, Bongkar Juga Proses Pemberian Kredit

Sabtu, 5 September 2026 - 18:05 WIB

Kepala Ombudsman Jakarta Raya Apresiasi Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar

Jumat, 4 September 2026 - 16:41 WIB

Nasabah Menang Lawan BCA di PN Bandung, CBA Soroti Kinerja OJK

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi

Selasa, 8 Sep 2026 - 19:00 WIB