Tiga Remaja Putri di Bawah Umur Korban TPPO, Ditawari Kerja Malah Dianiaya dan Dirampas Barang Pribadi

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Hukum Faisal Haris Nasution SH and Partner

i

Kantor Hukum Faisal Haris Nasution SH and Partner

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali menimpa anak di bawah umur. Tiga remaja putri asal Karawang, Jawa Barat, menjadi sasaran sindikat yang menawarkan pekerjaan, namun justru mengalami penderitaan setelah dibawa ke lokasi penampungan di wilayah Bekasi.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, ketiga korban berinisial AS, Y, dan A yang masih berusia di bawah 17 tahun, diajak oleh seseorang berinisial A dengan janji bekerja sebagai pramuniaga toko sepatu dan pengasuh anak. Namun alih-alih mendapat pekerjaan layak, mereka justru diarahkan tinggal di kawasan Rawa Lumbu, Bekasi yang disiapkan sebagai tempat penampungan.

Selama ditahan di lokasi tersebut, para korban mengalami kekerasan fisik, janji upah tidak pernah dibayarkan, hingga gawai komunikasi mereka dirampas oleh pelaku. Diduga dua orang yang menjalin hubungan asmara menjadi dalang utama peristiwa ini.

Merespons hal itu, Kantor Hukum Faisal Haris Nasution SH and Partner yang kini mendampingi para korban telah bergerak cepat melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya agar pelaku segera diproses hukum secara tegas.

Pengacara pendamping, Faisal Haris Nasution SH, mengingatkan masyarakat dan orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan ekstra.

“Perdagangan orang bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pencabulan hak asasi manusia yang merampas masa depan anak-anak. Kewaspadaan orang tua, sinergi aparat, dan kesadaran masyarakat adalah benteng utama agar tidak ada lagi korban serupa,” ujarnya, Jumat (24/7/2026)

Faisal juga mengingatkan peran penting Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) di bawah Bareskrim Polri yang berlandaskan regulasi terkait, guna mendukung penanganan data dan informasi kejahatan secara terpadu dan berbasis teknologi dalam mengungkap jaringan kejahatan ini.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rotasi Besar Kejagung: Rinaldi Umar Pimpin Dirdik Jampidsus, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
Rotasi Pejabat Kejagung, Kidung Tirto Ingatkan Jaga Kepercayaan Jaksa Agung dan Presiden
Selamatkan Generasi Muda, Ombudsman Apresiasi Kapolres Bogor Bongkar Jaringan Obat Ilegal
Polda Banten Bekuk Satu Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Penculikan di Lebak, Pelaku Lain Diburu
Sidang Perdana Praperadilan Kasus Gas Portable Ditunda, LBH Peradi Profesional Soroti Dugaan Kriminalisasi Warga Kecil
Kasus Dugaan Pengeroyokan Aktivis Dilaporkan ke Polda Banten, Polisi Kedepankan Scientific Crime Investigation
Korban Dugaan Pemerkosaan di Depok Mengaku Malah Ditekan
Mengusut Dugaan Pengalihan Aset Pasca-Pailit PT Dua Kuda Indonesia, Kuasa Hukum Buruh Soroti Potensi Pelanggaran Hukum
Berita ini 17 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:33 WIB

Tiga Remaja Putri di Bawah Umur Korban TPPO, Ditawari Kerja Malah Dianiaya dan Dirampas Barang Pribadi

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:05 WIB

Rotasi Besar Kejagung: Rinaldi Umar Pimpin Dirdik Jampidsus, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:06 WIB

Rotasi Pejabat Kejagung, Kidung Tirto Ingatkan Jaga Kepercayaan Jaksa Agung dan Presiden

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:15 WIB

Selamatkan Generasi Muda, Ombudsman Apresiasi Kapolres Bogor Bongkar Jaringan Obat Ilegal

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:56 WIB

Polda Banten Bekuk Satu Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Penculikan di Lebak, Pelaku Lain Diburu

Berita Terbaru