Jampidum Tak Banding di Putusan Bharada E, Ternyata Ini Penyebabnya

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 16 Februari 2023 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta–Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dipastikan tidak akan mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis ringan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Putusan hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso, jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Bharada E, 12 tahun penjara.

“Terhadap perkara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kami tidak melakukan upaya hukum banding,”kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana Harahap kepada wartawan di presroom, di Jakarta, Kamis (16/02/2023).

Menurut Fadil Zumhana alasannya tidak mengajukan banding dengan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat, serta pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir Yosua kepada terdakwa Eliezer.

Masih menurut Fadli, pihaknya juga memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi dan dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan.

Baca juga : Pakar Hukum Sebut Hukuman 12 Tahun Bharada E, Jaksa Punya Pertimbangan

 

“Juga terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama dalam proses persidangan berkelakuan baik, bersikap kooperatif dan membantu serta mempermudah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembuktian di persidangan,”beber Fadil Zumhana.

Fadil juga menegaskan dengan tidak mengajukan banding, dipastikan status hukum Bharada E sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Artinya hukumannya tidak berubah lagi dan kesempatannya untuk melanjutkan karirnya di Kepolisian, tetap terjaga. Pasalnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo pernah menyampaikan anggota Polri yang terlibat kasus pidana dengan putusan hukuman di atas dua tahun penjara akan diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat anggota polisi yang bermasalah Hukum. Kini Eliezer tinggal menunggu sidang etik di korp nya sendiri. (Jum)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo
Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya
Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng
CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri
CBA Desak Kejagung Selidiki Dugaan Penyimpangan Keuangan PT HSB Berau
Kabar OTT  KPK:  Bupati dan  Ketua  DPRD  Bogor  Serta  Petinggi  Gerindra  Hilang  Dari  Kegiatan  Resmi
CBA Soroti OJK, Dinilai Lamban Tangani Sengketa BCA dan Keluhan Nasabah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:18 WIB

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:19 WIB

Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:59 WIB

CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri

Berita Terbaru