Pengamat Sebut Kapolda Metro Jaya Layak Dicopot

Teras Media

- Penulis

Kamis, 18 Agustus 2022 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co Jakarta – Direktur Eksekutif Kajian Politik Nusantara (KPN) buka suara tentang penahanan perwira menengah di jajaran Polda Metro Jaya oleh Inspektorat khusus Polri. Penahanan tersebut diduga buntut pelanggaran kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Setelah diperiksa, penyidik Polda Metro Jaya berpangkat AKBP tersebut langsung ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob,” kata Direktur Eksekutif Kajian Politik Nusantara (KPN) kepada awak media, (18/8).

Menurut Adib, penahanan tersebut jugai karena adanya desakan warganet yang meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan Brigadir J agar transparan dan profesional. Tak hanya itu, Adib juga menanggapi pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan bahwa dirinya akan mengusut tuntas kasus tersebut tanpa pandang bulu.

Baca juga : Anak Buah Ditahan, Kapolri Didesak Copot Fadil Imran

Selanjutnya, banyak publik yang meminta Kapolri untuk mencopot Kapolda Metro Jaya, desakan tersebut terjadi karena adanya pertanyaan publik yang bermuara pada kasusnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dia mengatakan terdapat tujuh anak buah Fadil Imran yang disebut Irwasum terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J.

“Kapolres Jakarta Selatan sudah dinonaktifkan, terus penyidik di Polda Metro Jaya juga ditahan, sementara atasan mereka yaitu Fadil Imran belum dicopot. Padahal publik melalui kontrol sosialnya masih bertanya-tanya, mulai dari kasusnya ini di wilayah hukum Polda Metro Jaya, ada anak buah Kapolda tujuh orang yang disebut Irwasum terlibat, apakah juga ketika Kapolres Jaksel waktu itu (Kombes Budhi Herdi) melapor ke Kapolda atau tidak? Dan Kapolda juga sempat bertemu cipika-cipiki dengan Ferdi Sambo juga. Ini saya kira perlu dijelaskan,”tutur Adib

Adib menjelaskan, seandainya Kapolda Metro Jaya tidak dijelaskan akan muncul anggapan bahwa ada beberapa pihak yang dilindungi dalam penuntasan kasus tersebut.

“Toh kalau dijelaskan secara gamblang misalnya setelah hasil investigasi peran Kapolda tak terlibat di kasus ini kan malah menjadi keuntungan bagi Polri. Polri dinilai sungguh-sungguh, tak setengah hati,” tegas Adib.

Terlepas dari itu, Adib menyebut bahwa publik perlu mengapresiasi langkah Polri dalam pengusutan kasus yang menggemparkan ini. Meski dinilai lambat, penuntasan kasus tersebut bisa menjadi entry point bagi Polri untuk membersihkan anasir jahat dalam tubuhnya.

“Polri dengan tim khusus patut diapresiasi. Walau butuh waktu 1 bulan, setidaknya bisa membuka tabir pelan-pelan yang melibatkan petinggi Polri. Sebanyak 31 anggota yang melanggar etik ditindak tegas. Ini juga bisa menjadi entry point bagi Polri untuk membersihkan anasir anasir jahat dalam tubuh Polri,” tutur Adib..

Adib menilai bahwa citra Polri diselamatkan oleh publik dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J. Sebab, kata Adib, kalau publik tidak ramai membicarakan kasus tersebut, pengusutan kasus bisa berjalan sesuai dengan kronologi awal.

“Justru citra marwah polri diselamatkan oleh masyarakat, menurut saya melalui kasus ini, bukan tim khusus polri. Kalau publik dari awal tidak ramai melakukan kontrol sosial soal kasus ini, bisa berjalan sesuai kronologis awal,” pungkas Adib. (Red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni
Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung
Dugaan “Main Mata” di Balik Proyek Pemkot Tangerang, Transparansi Dipertaruhkan
Skandal Intervensi Tambang Nikel, Kejagung Tahan HS di Salemba
Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag
Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak
Tak Temukan Unsur Pidana Terkait LP Kasus PT ARA di Dittipeksus Bareskrim Polri
Desak Evaluasi Dapur MBG, Maruli Rajagukguk: Jangan Perlakukan Pekerja Seperti Tak Punya Hak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:00 WIB

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 April 2026 - 19:06 WIB

Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung

Kamis, 16 April 2026 - 15:31 WIB

Dugaan “Main Mata” di Balik Proyek Pemkot Tangerang, Transparansi Dipertaruhkan

Kamis, 16 April 2026 - 14:37 WIB

Skandal Intervensi Tambang Nikel, Kejagung Tahan HS di Salemba

Kamis, 16 April 2026 - 10:42 WIB

Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak

Berita Terbaru

Keterangan foto : Peneliti Senior IndexPolitica Indonesia, Denny Charter, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:00 WIB