Ekspose Perkara Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice di Wilayah Hukum Kejati Banten

Avatar photo

- Penulis

Senin, 17 April 2023 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co,SERANG | Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi beserta Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten Jefri Penanging Makapedua, Koordinator, para Kasi dan Jaksa Fungsional pada Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Banten melaksanakan Ekspose Perkara terkait Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, pada Senin 17 April 2023.

Perkara Restorative Justice tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Lebak dalam perkara tidak pidana pencurian atas nama terdakwa Rahmat Hidayat yang didakwa melanggar Pasal 363 KUHP, perkara berasal dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam perkara tindak pidana Penggelapan atas nama terdakwa Candra Ramdhan yang didakwa melanggar Pasal 372 KUHPidana, perkara berasal dari Kejaksaan Negeri Serang dalam perkara tidak pidana Penganiayaan atas nama terdakwa Septi Indriyani yang didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, perkara berasal dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dalam perkara tindak pidana “Penganiayaan atas nama terdakwa Reza Valevi yang didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dan perkara berasal dari Kejaksaan Negeri Cilegon dalam perkara tindak pidana “Pencurian” atas nama terdakwa Sohandi yang didakwa melanggar Pasal 362 jo Pasal 64 KUHP.

Dari perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspos tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Dr. Fadil Zumhana, memberikan persetujuan untuk dilakukannya Restorative Justice.

“Bahwa dalam perkara tersebut terdakwa Pabuadi, terdakwa Jopie Amir dan terdakwa Mima Kadarwati memenuhi syarat untuk dilakukannya Retorative Justice yaitu terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan Telah adanya kesepakatan perdamaian secara tertulis antara korban dan terdakwa,”jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi melalui keterangan rilisnya pada Senin, (17/4/2023).

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Deteksi Dini Penyakit, Lapas Bekasi Pastikan Hak Kesehatan Warga Binaan Terpenuhi Layak
6 mahasiswa sudah DO, KJMU Digantung, SIGAP Desak Gubernur Bertindak
 Desil Setan Ancam Putus Kuliah: Ratusan Anak Buruh Jakarta Kehilangan Beasiswa KJMU
Usai Evakuasi 8 Pendaki Wanita, KOPAJA Soroti Persiapan Pendakian
Pentingnya Teknologi bagi Para Kader Bela Negara
Pemkot Tangerang Masuk Daftar Khusus KPK, Ada Apa?
Data adalah Kompas Pembangunan, Adde Rosi: Akurasi adalah Harga Mati
Respon Cepat Kajati: Herlangga Wisnu Gantikan Kajari Karo yang Disorot DPR
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 06:37 WIB

Deteksi Dini Penyakit, Lapas Bekasi Pastikan Hak Kesehatan Warga Binaan Terpenuhi Layak

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:40 WIB

6 mahasiswa sudah DO, KJMU Digantung, SIGAP Desak Gubernur Bertindak

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:16 WIB

 Desil Setan Ancam Putus Kuliah: Ratusan Anak Buruh Jakarta Kehilangan Beasiswa KJMU

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:54 WIB

Usai Evakuasi 8 Pendaki Wanita, KOPAJA Soroti Persiapan Pendakian

Minggu, 5 Juli 2026 - 15:09 WIB

Pentingnya Teknologi bagi Para Kader Bela Negara

Berita Terbaru