Ombudsman RI Beri Catatan Terhadap Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto memberikan sejumlah catatan terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan.

i

Keterangan foto : Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto memberikan sejumlah catatan terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto memberikan sejumlah catatan terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan.

“Ada beberapa catatan yang menurut Ombudsman patut dipertanyakan dalam pembahasan rancangan Permen tersebut. Berdasarkan aspirasi publik yang masuk ke Ombudsman RI, masih ada para pihak yang keberatan dengan peraturan menteri tersebut,” ujar Hery saat memberikan materi dalam Webinar Nasional Budidaya Lobster di Luar Negeri: Apa Manfaatnya Untuk Nelayan? (Review Permen KP No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan), Kamis (16/5/2024).

Hery menambahkan, sebelum pembahasan rancangan Permen KP tersebut, Ombudsman RI telah melakukan kajian tentang penangkapan ikan terukur pada tahun 2023, dimana merupakan program yang dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan Dan Perikanan.

“Banyak temuan dari kajian tersebut dan potensi maladministrasinya. Seharusnya dalam penyusunan kebijakan itu, mesti melibatkan semua komponen. Tidak hanya pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik, tapi juga stakeholder terkait,” tegas Hery.

Ombudsman RI memandang sejatinya tujuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan ini baik, dengan mengoptimalkan potensi sumber daya, untuk sebesar-sebesarnya kemakmuran rakyat dan negara. Harapannya, sumber daya kelautan dan perikanan ini terus berlanjut untuk bisa dinikmati oleh masyarakat khususnya kaum nelayan dan pelaku usaha kelautan/perikanan. Namun dalam perumusan kebijakan dan implementasinya banyak menuai penolakan masyarakat.

Di akhir sesi Webinar, Hery Susanto menyinggung perihal data jumlah ekspor lobster mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Demikian juga penyelundupan benih lobster. Misalnya pada tahun 2015 nilai ekpornya mencapai Rp 39,9 miliar sementara di tahun yang sama angka penyelundupannya mencapai Rp 27,3 miliar. Sedangkan pada tahun 2016 nilai ekspor lobster mencapai Rp 58,6 miliar dan angka penyelundupan lebih besar di tahun yang sama sebesar Rp 71,7 miliar.

“Hal ini sangat mencengangkan bagi kita sebagai negara penghasil lobster. Kemudian dari peta jalan budidaya lobster di Indonesia tahun 2020 sampai 2024 nampaknya berada di ujung jalan. Maka harus dibuatkan roadmap baru yang menggambarkan arah pengembangan budidaya lobster, kepiting dan rajungan beberapa tahun mendatang, bersama presiden baru dengan kabinet baru,” terang Hery.

Penyusunan roadmap baru ini akan disesuaikan dengan visi misi Presiden terpilih. Tentu ini diharapkan dengan bertujuan agar pengelolaan dan pengembangnya dapat meningkatkan kesejahteraan bagi semua pihak termasuk nelayan.

Lebih lanjut Ombudsman berencana melakukan kajian cepat terkait Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan.

Webinar nasional ini diselenggarakan oleh Marikultur Nasional dan Himpunan Mahasiswa Jurusan Budidaya Perairan FPIK Universitas Halu Oleo. Turut hadir sebagai narasumber, Guru Besar Universitas Halu Oleo, La Ode M. Aslan, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Komisi Pengawasan Persaingan USaha (KPPU), Taufik Ariyanto Arsad, Praktisi Lobster dan Ketua Marikultur Nasional, Budhy Fantigo, Penasihat MKP Bidang Kebijakan Publik, Lukman Malanuang. (*)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Gelar Perkara Khusus Tanah Wakaf H. Sanusi Menggantung, Kuasa Hukum Temui Birowassidik
BaraNusa: Mundurnya Nanik S. Deyang Jangan Hentikan Pertanggungjawaban
Jangan Biarkan Hukum Dikalahkan Kekuasaan! HAMI: Kasus Febrie Adriansyah Ujian Berat Integritas Kejagung
Dorongan agar Misbakhun Pimpin PFII Menguat, Prabowo Dinilai Perlu Pertimbangkan Aspirasi Publik
PGN Perkuat Budaya Keselamatan Pelanggan melalui Edukasi Safety Berlangganan Gas Bumi di Rusunawa Marunda
Penyidikan Polisi Sedang Berjalan, Korban Pailit Bintoro Iduansjah Ajukan Penundaan Eksekusi Rumahnya
Aduan Hak Normatif Berlarut, Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Didesak Berbenah
Kasus Febrie Adriansyah Ujian Integritas Kejagung: Mahasiswa Minta Hukum Tanpa Pandang Bulu
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:12 WIB

Gelar Perkara Khusus Tanah Wakaf H. Sanusi Menggantung, Kuasa Hukum Temui Birowassidik

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:50 WIB

BaraNusa: Mundurnya Nanik S. Deyang Jangan Hentikan Pertanggungjawaban

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:41 WIB

Dorongan agar Misbakhun Pimpin PFII Menguat, Prabowo Dinilai Perlu Pertimbangkan Aspirasi Publik

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:52 WIB

PGN Perkuat Budaya Keselamatan Pelanggan melalui Edukasi Safety Berlangganan Gas Bumi di Rusunawa Marunda

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:18 WIB

Penyidikan Polisi Sedang Berjalan, Korban Pailit Bintoro Iduansjah Ajukan Penundaan Eksekusi Rumahnya

Berita Terbaru