Aduan Hak Normatif Berlarut, Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Didesak Berbenah

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Kinerja Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta menjadi sorotan. Pengawas ketenagakerjaan dinilai lambat dan kurang transparan dalam menangani aduan dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja, sehingga dinilai mengabaikan prinsip akuntabilitas dan efisiensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.

Sorotan tersebut mencuat dalam penanganan perkara yang menimpa Kiki Yuliyana, mantan pekerja yang didampingi Kantor Hukum HUMANIKA.

Kronologi Permohonan Pemeriksaan

Pada 18 Maret 2026, Kantor Hukum HUMANIKA mengajukan Surat Permohonan Pemeriksaan Nomor 102/Eks/Adv/HUMANIKA/III/2026 kepada Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta. Permohonan tersebut meminta pemeriksaan atas dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan serta penetapan hak-hak normatif Kiki Yuliyana.

Surat tersebut diterima secara resmi oleh Disnakertransgi DKI Jakarta pada 25 Maret 2026.

Di tengah proses pemeriksaan, tepatnya pada 2 April 2026, Kiki Yuliyana diberhentikan dari pekerjaannya dengan alasan masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) telah berakhir dan tidak diperpanjang. Atas pemutusan hubungan kerja tersebut, Kiki kemudian menempuh jalur mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Karena hingga melewati batas waktu pemeriksaan selama 60 hari kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 belum ada kepastian, pada 7 Juli 2026 tim kuasa hukum kembali melayangkan surat susulan Nomor 121/Eks/Adv/HUMANIKA/VII/2026 guna meminta kejelasan perkembangan perkara.

Surat susulan tersebut diterima Disnakertransgi DKI Jakarta pada 8 Juli 2026. Namun, hingga kini tidak ada tanggapan maupun penjelasan resmi yang diberikan.

Hasil Pemeriksaan Dinilai Tidak Menjawab Seluruh Permohonan

Pada 21 Juli 2026, mediasi perselisihan hubungan industrial memasuki sidang ketiga. Namun, pihak perusahaan kembali tidak menghadiri persidangan.

Pada hari yang sama, Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta akhirnya menyerahkan dokumen Perhitungan dan Penetapan Hak-Hak Normatif kepada kuasa hukum Kiki Yuliyana. Meski demikian, hasil tersebut dinilai belum menjawab seluruh objek permohonan pemeriksaan.

“Dokumen tersebut hanya menghitung hak-hak normatif untuk periode Agustus 2016 hingga Oktober 2020. Padahal, kami secara tegas memohon pemeriksaan dugaan pembayaran upah di bawah UMR untuk periode November 2020 hingga Desember 2025. Sampai hari ini tidak ada penjelasan tertulis mengapa periode tersebut diabaikan,” ujar ATA, S.H., Advokat Kantor Hukum HUMANIKA.

Menurut ATA, ketika perusahaan tidak kooperatif dalam proses mediasi, hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan seharusnya menjadi instrumen penting dalam penegakan hukum dan perlindungan hak-hak pekerja.

Desak Gubernur Lakukan Evaluasi

Advokat Kantor Hukum HUMANIKA, Musrianto, S.H., meminta Gubernur DKI Jakarta memberikan perhatian serius terhadap dugaan kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut.

“Empat bulan menunggu, dua surat resmi diabaikan, dan penetapan yang diterbitkan tidak mencakup seluruh objek permohonan. Kasus ini patut menjadi perhatian serius Gubernur DKI Jakarta,” kata Musrianto.

Ia mendesak Gubernur segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertransgi DKI Jakarta.

“Apabila hasil evaluasi menemukan adanya pejabat atau pegawai yang bekerja tidak profesional, tidak independen, atau mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan, kami meminta Gubernur mengambil tindakan tegas, termasuk melakukan mutasi jabatan dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Siap Laporkan ke Ombudsman

Kantor Hukum HUMANIKA menegaskan bahwa transparansi merupakan prinsip mendasar dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan.

Apabila Disnakertransgi DKI Jakarta tetap tidak memberikan penjelasan resmi terkait alasan tidak diperiksanya dugaan pelanggaran untuk periode November 2020 hingga Desember 2025, pihaknya memastikan akan mengadukan persoalan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia serta terus mengawal proses hukum yang ditempuh Kiki Yuliyana hingga memperoleh kepastian hukum.

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Cegah Rekening Ganda, Marwan Jafar Minta Program 200 Juta Rekening Gratis Prioritaskan Warga Unbanked
Hadapi Kemarau, Arif Rahman Bantu Warga Baduy dengan Sembako dan 14 RTLH
Sekjen Projo Tegaskan: Tak Pernah Deklarasi Poros Solo dan Koalisi Pilpres 2029
Pramuka SMPN 192 Jakarta dan SMP Perguruan Rakyat 1 Gelar Perkemahan Gabungan di Raynia Camp Bogor
Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Dewan Pendidikan Papua Tengah: Kunker Gubernur ke Dogiyai Bukti Keberpihakan pada Pendidikan
Hukum Laut Masih Minim Dipahami, Kabid Hankam PPBN Dorong Edukasi Publik
Dr. Rieke Diah Pitaloka: Reforma Agraria Tak Boleh Jadi Obat Sementara
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:51 WIB

Cegah Rekening Ganda, Marwan Jafar Minta Program 200 Juta Rekening Gratis Prioritaskan Warga Unbanked

Rabu, 9 September 2026 - 12:30 WIB

Hadapi Kemarau, Arif Rahman Bantu Warga Baduy dengan Sembako dan 14 RTLH

Selasa, 8 September 2026 - 15:50 WIB

Sekjen Projo Tegaskan: Tak Pernah Deklarasi Poros Solo dan Koalisi Pilpres 2029

Selasa, 8 September 2026 - 15:34 WIB

Pramuka SMPN 192 Jakarta dan SMP Perguruan Rakyat 1 Gelar Perkemahan Gabungan di Raynia Camp Bogor

Selasa, 8 September 2026 - 12:36 WIB

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara

Berita Terbaru

Dr. Imam Sofian, S.H., M.H.,

Hukum dan Kriminal

Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar

Kamis, 10 Sep 2026 - 14:43 WIB