Netralitas ASN, Bawaslu: Utamakan Fungsi Pencegahan dan Penindakan Terintegrasi, Sinergis, dan Efektif

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 28 Desember 2022 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Netralitas ASN, Bawaslu: Utamakan Fungsi Pencegahan dan Penindakan Terintegrasi, Sinergis, dan Efektif

Netralitas ASN, Bawaslu: Utamakan Fungsi Pencegahan dan Penindakan Terintegrasi, Sinergis, dan Efektif I Teras Media

Terasmedia.co, Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan Bawaslu dalam mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) Pemilu Serentak 2024 dengan mengedepankan fungsi pencegahan. Namun bila ada pelanggaran, menurutnya Bawaslu akan melakukan penindakan yang terintegrasi, sinergis dan efektif

“Dalam pengawasan netralitas ASN, Bawaslu mengutamakan langkah pencegahan. Jika langkah pencegahan telah dilakukan tetapi pelanggaran tetap muncul, maka Bawaslu akan melakukan langkah penindakan,” katanya saat menjadi narasumber seminar HUT ke-51 KORPRI bertajuk”Netralitas ASN: Tak Bisa Ditawar Lagi”, Selasa  (27/12/2022).

Baca jugaKadiv HP2H Panwaslu Kecamatan Sukadiri Ikuti Rakor Pengawasan Coklit Daftar Pemilih

Langkah-langkah yang dilakukan Bawaslu dalam hal pencegahan, ungkap Bagja, melakukan pemetaan potensi pelanggaran netralitas dan desain pencegahannya seperti menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Selain itu, dia menambahkan, Bawaslu juga merancang strategi pengawasan dan pola penanganan pelanggaran netralitas ASN yang terintegrasi, sinergis dan efektif.

“Ini terlihat dengan adanya penguatan kerja sama melalui pembentukan Gugus Tugas Pengawasan Netralitas ASN dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Dan merekomendasikan hasil penanganan kepada KASN (Komisi ASN) dan pengawasan terhadap putusan sanksi,” terangnya.

Dari segi penindakan dia menyatakan dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur melalui peraturan-perundangan serta peraturan Bawaslu dengan memperhatikan aturan-aturan lain yang berhubungan dengan objek dan permasalahan yang ditindak.

“Untuk penindakan, menyesuaikan bentuk pelanggarannya dan masing-masing pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dalam pemilu, dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan Pemilihan,” tukasnya. (4r).

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Gelar Perkara Khusus Tanah Wakaf H. Sanusi Menggantung, Kuasa Hukum Temui Birowassidik
BaraNusa: Mundurnya Nanik S. Deyang Jangan Hentikan Pertanggungjawaban
Jangan Biarkan Hukum Dikalahkan Kekuasaan! HAMI: Kasus Febrie Adriansyah Ujian Berat Integritas Kejagung
Dorongan agar Misbakhun Pimpin PFII Menguat, Prabowo Dinilai Perlu Pertimbangkan Aspirasi Publik
PGN Perkuat Budaya Keselamatan Pelanggan melalui Edukasi Safety Berlangganan Gas Bumi di Rusunawa Marunda
Penyidikan Polisi Sedang Berjalan, Korban Pailit Bintoro Iduansjah Ajukan Penundaan Eksekusi Rumahnya
Aduan Hak Normatif Berlarut, Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Didesak Berbenah
Kasus Febrie Adriansyah Ujian Integritas Kejagung: Mahasiswa Minta Hukum Tanpa Pandang Bulu
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:12 WIB

Gelar Perkara Khusus Tanah Wakaf H. Sanusi Menggantung, Kuasa Hukum Temui Birowassidik

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:50 WIB

BaraNusa: Mundurnya Nanik S. Deyang Jangan Hentikan Pertanggungjawaban

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:41 WIB

Dorongan agar Misbakhun Pimpin PFII Menguat, Prabowo Dinilai Perlu Pertimbangkan Aspirasi Publik

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:52 WIB

PGN Perkuat Budaya Keselamatan Pelanggan melalui Edukasi Safety Berlangganan Gas Bumi di Rusunawa Marunda

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:18 WIB

Penyidikan Polisi Sedang Berjalan, Korban Pailit Bintoro Iduansjah Ajukan Penundaan Eksekusi Rumahnya

Berita Terbaru