Kejagung: Bukti Minim, Kasus Sugar Group Belum Naik Penyidikan

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 05:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan penyelidikan kasus dugaan suap Sugar Group yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, masih mandek di tahap penyelidikan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan penyidik membutuhkan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

“Kasus Sugar Group masih dalam tahap penyelidikan. Kendalanya karena alat bukti masih minim. Pengakuan Zarof saja tidak cukup. Kami harus mendukungnya dengan alat bukti lain untuk menaikkan perkara ini ke penyidikan,” kata Anang, Selasa (3/3/2026).

Kasus dugaan suap itu terungkap dalam persidangan Zarof terkait perkara suap dan gratifikasi yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan, Zarof mengaku menerima uang lebih dari Rp70 miliar dari Sugar Group sebagai imbalan menjadi makelar kasus dalam gugatan Sugar Group melawan Marubeni.

Setelah pengakuan tersebut, kejaksaan mengajukan pencekalan terhadap dua petinggi Sugar Group, yakni Purwanti Lee Couhault dan Gunawan Yusuf.

Saat ini, kejaksaan menangani dua materi penyelidikan terkait Sugar Group. Selain dugaan suap, kejaksaan juga menyelidiki dugaan korupsi di balik penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) atas 85 ribu hektare kebun tebu milik Sugar Group. Pemerintah telah mencabut sertifikat HGU tersebut.

Di sisi lain, kejaksaan masih menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Zarof. Kasus itu berkaitan dengan temuan uang sebesar Rp 920 miliar di rumahnya.

Sementara itu, dalam perkara suap dan gratifikasi, pengadilan menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Zarof. Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kemudian memperberat hukuman tersebut menjadi 18 tahun penjara.

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Tempo

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dorong Akses Buku Digital, Adde Rosi Sosialisasikan SIBI ke Kabupaten Lebak
Mengabdi 36 Tahun, H. Sanusi Justru Dituduh Menggelapkan; Tim Hukum Minta Polisi Hentikan Kasus
MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag
Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal
Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras
Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi
HANI 2026, BNN Perkuat Pencegahan Narkotika Lewat Gerakan Ananda Bersinar
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:12 WIB

Dorong Akses Buku Digital, Adde Rosi Sosialisasikan SIBI ke Kabupaten Lebak

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:28 WIB

Mengabdi 36 Tahun, H. Sanusi Justru Dituduh Menggelapkan; Tim Hukum Minta Polisi Hentikan Kasus

Senin, 29 Juni 2026 - 23:11 WIB

MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag

Senin, 29 Juni 2026 - 14:20 WIB

Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:50 WIB

Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal

Berita Terbaru