Kejagung: Bukti Minim, Kasus Sugar Group Belum Naik Penyidikan

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 05:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan penyelidikan kasus dugaan suap Sugar Group yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, masih mandek di tahap penyelidikan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan penyidik membutuhkan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

“Kasus Sugar Group masih dalam tahap penyelidikan. Kendalanya karena alat bukti masih minim. Pengakuan Zarof saja tidak cukup. Kami harus mendukungnya dengan alat bukti lain untuk menaikkan perkara ini ke penyidikan,” kata Anang, Selasa (3/3/2026).

Kasus dugaan suap itu terungkap dalam persidangan Zarof terkait perkara suap dan gratifikasi yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan, Zarof mengaku menerima uang lebih dari Rp70 miliar dari Sugar Group sebagai imbalan menjadi makelar kasus dalam gugatan Sugar Group melawan Marubeni.

Setelah pengakuan tersebut, kejaksaan mengajukan pencekalan terhadap dua petinggi Sugar Group, yakni Purwanti Lee Couhault dan Gunawan Yusuf.

Saat ini, kejaksaan menangani dua materi penyelidikan terkait Sugar Group. Selain dugaan suap, kejaksaan juga menyelidiki dugaan korupsi di balik penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) atas 85 ribu hektare kebun tebu milik Sugar Group. Pemerintah telah mencabut sertifikat HGU tersebut.

Di sisi lain, kejaksaan masih menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Zarof. Kasus itu berkaitan dengan temuan uang sebesar Rp 920 miliar di rumahnya.

Sementara itu, dalam perkara suap dan gratifikasi, pengadilan menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Zarof. Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kemudian memperberat hukuman tersebut menjadi 18 tahun penjara.

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Tempo

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tugas Menjaga Indonesia Tidak Pernah Selesai,  Bung AIR Ajak Generasi Muda Terus Berkontribusi
Camellia Apresiasi Wacana Pengadilan Ad Hoc: BUMN Harus Dikembalikan untuk Kepentingan Rakyat
 Menjelang Muktamar NU ke-35: Sorotan Bergeser ke Perebutan Posisi Rais Aam ​
Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno
Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC
FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial
Egi Hendrawan Puji Rekor MURI Kapolri Cup 2026 dan Peran Gen Z Jaga Dunia Siber
BEM Indonesia Desak KPK Usut Tata Kelola PT Vale IGP Pomalaa, Soroti Dugaan 200 Ribu Ton Ore Nikel
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Tugas Menjaga Indonesia Tidak Pernah Selesai,  Bung AIR Ajak Generasi Muda Terus Berkontribusi

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Camellia Apresiasi Wacana Pengadilan Ad Hoc: BUMN Harus Dikembalikan untuk Kepentingan Rakyat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:09 WIB

 Menjelang Muktamar NU ke-35: Sorotan Bergeser ke Perebutan Posisi Rais Aam ​

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB