Aktivis KontraS Disiram Air Keras, PBH AAI Jakarta Timur Desak Kapolri Usut Tuntas

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, seorang aktivis, pembela hak asasi manusia (HAM), sekaligus advokat di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). PBH AAI Jakarta Timur menilai peristiwa tersebut sebagai ancaman serius terhadap demokrasi dan kebebasan sipil.

Ketua DPC AAI Jakarta Timur, Mapajanci Ridwan Saleh, menyebut tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebagai perbuatan biadab yang merupakan pelanggaran HAM serius. Menurutnya, aksi tersebut diduga telah direncanakan secara matang.

“Pelaku tampak mengetahui waktu dan situasi sehingga dapat dengan cepat melarikan diri serta menghilangkan jejak. Hingga saat ini pelaku belum tertangkap,” kata Mapajanci, Minggu (15/3/2026).

Ia menilai serangan itu berpotensi menjadi bentuk pembungkaman terhadap aktivis, advokat, dan pembela HAM yang bersikap kritis terhadap kekuasaan maupun kepentingan pemodal.

Senada dengan itu, Sekretaris DPC AAI Jakarta Timur, Foor Good Manik, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memberikan rasa aman kepada setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.

“Seluruh instrumen negara harus bekerja untuk mengungkap siapa pelaku dan dalang di balik penyiraman air keras tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur PBH AAI Jakarta Timur, Marulitua Rajagukguk, meminta Kapolri mengerahkan seluruh sumber daya untuk mengusut kasus ini secara serius melalui metode scientific crime investigation.

Menurutnya, apabila kasus penyiraman air keras ini tidak mampu dituntaskan, hal tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Selain itu, kondisi tersebut juga dapat menimbulkan rasa takut di kalangan pembela HAM, advokat, dan aktivis yang selama ini memperjuangkan hak masyarakat miskin dan kelompok marginal.

Dalam pernyataannya, PBH AAI Jakarta Timur juga menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:

•Mendesak Presiden RI untuk memerintahkan Kapolri segera mengusut tuntas kasus penyiraman air keras dengan menangkap pelaku serta dalang di baliknya.

•Mendesak Kapolri membentuk tim khusus guna melakukan penyelidikan dan penyidikan secara ilmiah serta menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada publik.

•Meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pemulihan kepada Andrie Yunus sebagai korban, termasuk pemulihan medis fisik dan mental.

•Mendesak Komnas HAM membentuk Tim Pencari Fakta untuk mengungkap skenario serta pihak yang bertanggung jawab atas penyiraman air keras tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

PBH AAI Jakarta Timur menegaskan bahwa penuntasan kasus ini penting untuk memastikan perlindungan terhadap para pembela HAM serta menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dorong Akses Buku Digital, Adde Rosi Sosialisasikan SIBI ke Kabupaten Lebak
Mengabdi 36 Tahun, H. Sanusi Justru Dituduh Menggelapkan; Tim Hukum Minta Polisi Hentikan Kasus
MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag
Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal
Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras
Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi
HANI 2026, BNN Perkuat Pencegahan Narkotika Lewat Gerakan Ananda Bersinar
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:12 WIB

Dorong Akses Buku Digital, Adde Rosi Sosialisasikan SIBI ke Kabupaten Lebak

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:28 WIB

Mengabdi 36 Tahun, H. Sanusi Justru Dituduh Menggelapkan; Tim Hukum Minta Polisi Hentikan Kasus

Senin, 29 Juni 2026 - 23:11 WIB

MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag

Senin, 29 Juni 2026 - 14:20 WIB

Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:50 WIB

Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal

Berita Terbaru