PBH AAI Desak Tim Independen Kasus Air Keras

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 19 Maret 2026 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur mendesak Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk membentuk Tim Independen Gabungan Pencari Fakta (TI-GPF) dalam mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Sdr. Andrie Yunus.

PBH AAI Jakarta Timur mengapresiasi Puspom TNI dan Polri yang telah mengungkap dan mengamankan pelaku penyiraman air keras terhadap Sdr. Andrie Yunus. Namun, berdasarkan informasi yang beredar di berbagai media, terdapat perbedaan versi antara Puspom TNI dan Polri terkait dugaan pelaku penyiraman air keras tersebut. Hal ini dinilai menimbulkan kebingungan di tengah publik dan berpotensi mengaburkan fakta sebenarnya.

Menurut Ketua DPC AAI Jakarta Timur, Mapajanci Ridwan Saleh, untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya, serta adanya dugaan keterlibatan oknum anggota TNI, Presiden perlu turun tangan agar Polri dan TNI dapat bersinergi dan solid dalam mengusut tuntas kasus ini.

Mapajanci menambahkan, Presiden harus membuktikan keseriusannya dengan memanggil Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Kapolri, Komnas HAM, serta masyarakat sipil untuk membentuk Tim Independen Gabungan Pencari Fakta (TI-GPF). Tim ini nantinya bertugas mencari dan mengumpulkan seluruh fakta terkait penyiraman air keras terhadap Sdr. Andrie Yunus.

Hal tersebut penting agar kasus ini tidak “dibonsai”, di mana hanya pelaku lapangan yang ditangkap, sementara aktor intelektualnya masih bebas, ujarnya.

Sekretaris DPC AAI Jakarta Timur, Foor Good Manik, menegaskan bahwa pembentukan tim independen merupakan bukti kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan perlindungan dari ancaman, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) dan (2) UUD 1945.

Ia menyatakan bahwa melalui tim independen, seluruh instrumen negara dapat bekerja secara maksimal untuk membongkar dan mengungkap pelaku maupun otak pelaku penyiraman air keras tersebut.

Lebih lanjut, Foor Good Manik menyampaikan bahwa pembentukan Tim Independen Gabungan Pencari Fakta bertujuan memastikan penegakan hukum berjalan objektif, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak mana pun, sehingga mampu memberikan rasa keadilan bagi korban. Ia menegaskan agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan saja.

Direktur PBH AAI Jakarta Timur, Marulitua Rajagukguk, menambahkan bahwa Tim Independen Gabungan Pencari Fakta harus dibentuk oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan tenggang waktu yang wajar untuk mengungkap kebenaran peristiwa tersebut.

Menurutnya, pembentukan tim ini penting untuk menghindari kemungkinan salah tangkap atau adanya pihak yang dikorbankan melalui skenario yang tidak sesuai dengan fakta. Ia mencontohkan kasus Kasus Marsinah yang hingga saat ini belum sepenuhnya terungkap.

Marulitua juga menegaskan, apabila kasus penyiraman air keras terhadap Sdr. Andrie Yunus tidak mampu dituntaskan di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, maka hal tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta institusi Polri dan TNI, dan memperpanjang rantai impunitas di Indonesia.

Berdasarkan uraian tersebut, PBH AAI Jakarta Timur menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak Presiden RI untuk memanggil Menteri Pertahanan, Kapolri, Panglima TNI, Komnas HAM, serta masyarakat sipil guna membentuk Tim Independen Pencari Fakta dalam kasus penyiraman air keras terhadap Sdr. Andrie Yunus, serta memastikan seluruh pelaku, termasuk aktor intelektual, ditangkap dan diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer.

2. Meminta Presiden RI menjamin proses penegakan hukum berjalan objektif dan akuntabel dengan mengumumkan hasil penyelidikan dan penyidikan kepada publik.

3. Meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan maksimal serta pemulihan medis dan psikologis bagi Sdr. Andrie Yunus sebagai korban.

4. Meminta Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI memperkuat kerja Tim Independen Pencari Fakta dalam mengungkap fakta yang sebenarnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Marwan Jafar PKB: Perluasan QRIS Harus Diiringi Penguatan Keamanan dan Perlindungan Konsumen
Bank Banten Raih Penghargaan sebagai Popular Brand Kategori Jasa Keuangan Perbankan Daerah
Tanam Mangrove Tak Lagi Sekadar Aksi Hijau, Bali Dorong Blue Carbon Jadi Aset Ekonomi
Komisi XI Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah
Surat dari Ternate: Lily Masita Tomasoa Memohon Keadilan kepada Jaksa Agung
Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif
Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard
Mayjen TNI Pujo Widodo Apresiasi Keberpihakan Pemerintah kepada Petani
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Marwan Jafar PKB: Perluasan QRIS Harus Diiringi Penguatan Keamanan dan Perlindungan Konsumen

Rabu, 30 September 2026 - 21:07 WIB

Bank Banten Raih Penghargaan sebagai Popular Brand Kategori Jasa Keuangan Perbankan Daerah

Selasa, 29 September 2026 - 22:04 WIB

Tanam Mangrove Tak Lagi Sekadar Aksi Hijau, Bali Dorong Blue Carbon Jadi Aset Ekonomi

Selasa, 29 September 2026 - 19:57 WIB

Komisi XI Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah

Selasa, 29 September 2026 - 11:40 WIB

Surat dari Ternate: Lily Masita Tomasoa Memohon Keadilan kepada Jaksa Agung

Berita Terbaru