PBH AAI Desak Tim Independen Kasus Air Keras

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 19 Maret 2026 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur mendesak Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk membentuk Tim Independen Gabungan Pencari Fakta (TI-GPF) dalam mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Sdr. Andrie Yunus.

PBH AAI Jakarta Timur mengapresiasi Puspom TNI dan Polri yang telah mengungkap dan mengamankan pelaku penyiraman air keras terhadap Sdr. Andrie Yunus. Namun, berdasarkan informasi yang beredar di berbagai media, terdapat perbedaan versi antara Puspom TNI dan Polri terkait dugaan pelaku penyiraman air keras tersebut. Hal ini dinilai menimbulkan kebingungan di tengah publik dan berpotensi mengaburkan fakta sebenarnya.

Menurut Ketua DPC AAI Jakarta Timur, Mapajanci Ridwan Saleh, untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya, serta adanya dugaan keterlibatan oknum anggota TNI, Presiden perlu turun tangan agar Polri dan TNI dapat bersinergi dan solid dalam mengusut tuntas kasus ini.

Mapajanci menambahkan, Presiden harus membuktikan keseriusannya dengan memanggil Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Kapolri, Komnas HAM, serta masyarakat sipil untuk membentuk Tim Independen Gabungan Pencari Fakta (TI-GPF). Tim ini nantinya bertugas mencari dan mengumpulkan seluruh fakta terkait penyiraman air keras terhadap Sdr. Andrie Yunus.

Hal tersebut penting agar kasus ini tidak “dibonsai”, di mana hanya pelaku lapangan yang ditangkap, sementara aktor intelektualnya masih bebas, ujarnya.

Sekretaris DPC AAI Jakarta Timur, Foor Good Manik, menegaskan bahwa pembentukan tim independen merupakan bukti kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan perlindungan dari ancaman, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) dan (2) UUD 1945.

Ia menyatakan bahwa melalui tim independen, seluruh instrumen negara dapat bekerja secara maksimal untuk membongkar dan mengungkap pelaku maupun otak pelaku penyiraman air keras tersebut.

Lebih lanjut, Foor Good Manik menyampaikan bahwa pembentukan Tim Independen Gabungan Pencari Fakta bertujuan memastikan penegakan hukum berjalan objektif, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak mana pun, sehingga mampu memberikan rasa keadilan bagi korban. Ia menegaskan agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan saja.

Direktur PBH AAI Jakarta Timur, Marulitua Rajagukguk, menambahkan bahwa Tim Independen Gabungan Pencari Fakta harus dibentuk oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan tenggang waktu yang wajar untuk mengungkap kebenaran peristiwa tersebut.

Menurutnya, pembentukan tim ini penting untuk menghindari kemungkinan salah tangkap atau adanya pihak yang dikorbankan melalui skenario yang tidak sesuai dengan fakta. Ia mencontohkan kasus Kasus Marsinah yang hingga saat ini belum sepenuhnya terungkap.

Marulitua juga menegaskan, apabila kasus penyiraman air keras terhadap Sdr. Andrie Yunus tidak mampu dituntaskan di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, maka hal tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta institusi Polri dan TNI, dan memperpanjang rantai impunitas di Indonesia.

Berdasarkan uraian tersebut, PBH AAI Jakarta Timur menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak Presiden RI untuk memanggil Menteri Pertahanan, Kapolri, Panglima TNI, Komnas HAM, serta masyarakat sipil guna membentuk Tim Independen Pencari Fakta dalam kasus penyiraman air keras terhadap Sdr. Andrie Yunus, serta memastikan seluruh pelaku, termasuk aktor intelektual, ditangkap dan diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer.

2. Meminta Presiden RI menjamin proses penegakan hukum berjalan objektif dan akuntabel dengan mengumumkan hasil penyelidikan dan penyidikan kepada publik.

3. Meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan maksimal serta pemulihan medis dan psikologis bagi Sdr. Andrie Yunus sebagai korban.

4. Meminta Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI memperkuat kerja Tim Independen Pencari Fakta dalam mengungkap fakta yang sebenarnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tugas Menjaga Indonesia Tidak Pernah Selesai,  Bung AIR Ajak Generasi Muda Terus Berkontribusi
Camellia Apresiasi Wacana Pengadilan Ad Hoc: BUMN Harus Dikembalikan untuk Kepentingan Rakyat
 Menjelang Muktamar NU ke-35: Sorotan Bergeser ke Perebutan Posisi Rais Aam ​
Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno
Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC
FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial
Egi Hendrawan Puji Rekor MURI Kapolri Cup 2026 dan Peran Gen Z Jaga Dunia Siber
BEM Indonesia Desak KPK Usut Tata Kelola PT Vale IGP Pomalaa, Soroti Dugaan 200 Ribu Ton Ore Nikel
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Tugas Menjaga Indonesia Tidak Pernah Selesai,  Bung AIR Ajak Generasi Muda Terus Berkontribusi

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Camellia Apresiasi Wacana Pengadilan Ad Hoc: BUMN Harus Dikembalikan untuk Kepentingan Rakyat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:09 WIB

 Menjelang Muktamar NU ke-35: Sorotan Bergeser ke Perebutan Posisi Rais Aam ​

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB