Komisi I DPR RI Dalami Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras

Avatar photo

- Penulis

Senin, 23 Maret 2026 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyatakan bahwa DPR memiliki Tim Pengawas (Timwas) Intelijen yang dapat mendalami kasus penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Hal ini menyusul adanya dugaan keterlibatan aparat intelijen dalam peristiwa tersebut.

“Karena pelakunya diduga berasal dari unsur BAIS yang merupakan bagian dari aparat intelijen, maka penanganannya tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara,” ujar TB Hasanuddin di Jakarta, Senin (23/3/2026)

Ia menjelaskan, Timwas Intelijen dibentuk oleh Komisi I DPR RI dan terdiri atas perwakilan setiap fraksi serta pimpinan komisi. Tim tersebut telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI dan memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan informasi intelijen sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pembentukan Timwas ini merujuk pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, yang mengatur mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan intelijen, baik secara internal maupun eksternal.

Pengawasan internal dilakukan oleh pimpinan masing-masing lembaga intelijen, sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh DPR RI melalui Komisi I yang membidangi intelijen.

Dengan dasar tersebut, Komisi I DPR RI memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi TNI, guna meminta penjelasan serta mendorong penyelidikan menyeluruh atas kasus ini.

TB Hasanuddin menegaskan bahwa penanganan kasus harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Penegakan hukum juga harus berjalan tegas tanpa pandang bulu demi menjaga integritas institusi dan memastikan keadilan bagi korban.

“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Siapapun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

JAM INTEL dan KKP Bersinergi, Pastikan Pembangunan 1.000 Kampung Nelayan Bebas Hambatan
Dave Laksono: Hilirisasi Tembaga Kunci Kemandirian Industri Pertahanan
IYAC: Marak Kekerasan Seksual di Pesantren Ancam Kepercayaan Publik
Lelang Aset BPA Fair 2026, Kejagung Ungkap Kepercayaan Publik Semakin Kuat
Relawan Tim 8 Prabowo Siap Bersinergi dengan KSP Kawal Program MBG dan Kopdes
Dua Tahun Berturut, CBA Pertanyakan Duplikasi Anggaran Hama Kemenkes
Dukung Ketahanan Pangan, Logis 08 Ingatkan Danantara Jangan Terburu Investasi Peternakan
Tanpa Jaminan Hukum, Pekerja MBG Berhak Gugat Pemberi Kerja
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:32 WIB

JAM INTEL dan KKP Bersinergi, Pastikan Pembangunan 1.000 Kampung Nelayan Bebas Hambatan

Senin, 18 Mei 2026 - 18:36 WIB

Dave Laksono: Hilirisasi Tembaga Kunci Kemandirian Industri Pertahanan

Senin, 18 Mei 2026 - 18:22 WIB

IYAC: Marak Kekerasan Seksual di Pesantren Ancam Kepercayaan Publik

Senin, 18 Mei 2026 - 18:15 WIB

Lelang Aset BPA Fair 2026, Kejagung Ungkap Kepercayaan Publik Semakin Kuat

Senin, 18 Mei 2026 - 16:52 WIB

Relawan Tim 8 Prabowo Siap Bersinergi dengan KSP Kawal Program MBG dan Kopdes

Berita Terbaru