Komisi I DPR RI Dalami Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras

Avatar photo

- Penulis

Senin, 23 Maret 2026 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyatakan bahwa DPR memiliki Tim Pengawas (Timwas) Intelijen yang dapat mendalami kasus penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Hal ini menyusul adanya dugaan keterlibatan aparat intelijen dalam peristiwa tersebut.

“Karena pelakunya diduga berasal dari unsur BAIS yang merupakan bagian dari aparat intelijen, maka penanganannya tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara,” ujar TB Hasanuddin di Jakarta, Senin (23/3/2026)

Ia menjelaskan, Timwas Intelijen dibentuk oleh Komisi I DPR RI dan terdiri atas perwakilan setiap fraksi serta pimpinan komisi. Tim tersebut telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI dan memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan informasi intelijen sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pembentukan Timwas ini merujuk pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, yang mengatur mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan intelijen, baik secara internal maupun eksternal.

Pengawasan internal dilakukan oleh pimpinan masing-masing lembaga intelijen, sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh DPR RI melalui Komisi I yang membidangi intelijen.

Dengan dasar tersebut, Komisi I DPR RI memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi TNI, guna meminta penjelasan serta mendorong penyelidikan menyeluruh atas kasus ini.

TB Hasanuddin menegaskan bahwa penanganan kasus harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Penegakan hukum juga harus berjalan tegas tanpa pandang bulu demi menjaga integritas institusi dan memastikan keadilan bagi korban.

“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Siapapun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dorong Akses Buku Digital, Adde Rosi Sosialisasikan SIBI ke Kabupaten Lebak
Mengabdi 36 Tahun, H. Sanusi Justru Dituduh Menggelapkan; Tim Hukum Minta Polisi Hentikan Kasus
MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag
Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal
Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras
Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi
HANI 2026, BNN Perkuat Pencegahan Narkotika Lewat Gerakan Ananda Bersinar
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:12 WIB

Dorong Akses Buku Digital, Adde Rosi Sosialisasikan SIBI ke Kabupaten Lebak

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:28 WIB

Mengabdi 36 Tahun, H. Sanusi Justru Dituduh Menggelapkan; Tim Hukum Minta Polisi Hentikan Kasus

Senin, 29 Juni 2026 - 23:11 WIB

MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag

Senin, 29 Juni 2026 - 14:20 WIB

Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:50 WIB

Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal

Berita Terbaru