Formabes Tantang Komdigi Sikat Aplikasi Dazz Diduga Fasilitasi Judol

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta  — Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Bersatu (LSM Formabes) menggelar aksi penyampaian aspirasi sekaligus melayangkan laporan resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Senin (6/7/2026).

Laporan tersebut mendesak pemerintah mengusut tuntas operasional aplikasi live streaming Dazz yang diduga kuat memuat, memfasilitasi, atau digunakan sebagai sarana aktivitas perjudian online.

​Pelaporan massal ini diklaim sebagai bentuk partisipasi aktif elemen masyarakat sipil dalam mendukung akselerasi pemberantasan judi siber, guna mewujudkan ekosistem ruang digital Indonesia yang aman dan sehat.

Ketua Formabes, Haris Nasution, S.H., menegaskan bahwa status legalitas aplikasi yang terdaftar resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di bawah naungan kementerian, sama sekali bukan merupakan sebuah tameng kekebalan hukum jika dalam operasional lapangannya ditemukan pelanggaran pidana.

​”Kami meminta Komdigi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aplikasi Dazz yang dilaporkan. Apabila hasil pemeriksaan mendalam menemukan adanya pelanggaran, pemerintah harus menjatuhkan sanksi tegas sesuai kewenangannya, termasuk pemutusan akses (pemblokiran) dan pencabutan layanan,” ujar Haris Nasution di Jakarta.

​Desak Koordinasi Lintas Sektoral Bersama PPATK
​Selain penutupan akses sistem pada lapis luar, Formabes mendorong kementerian untuk segera berkoordinasi secara agresif dengan aparat penegak hukum (Polri) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Langkah ini diperlukan untuk melacak dan membekukan seluruh aliran rekening bank maupun dompet digital (e-wallet) yang terbukti digunakan sebagai penampung perputaran uang haram dari aktivitas tersebut.

​Secara teknis, laporan Formabes memaparkan empat instrumen hukum utama yang mengikat tata kelola ruang siber nasional sebagai landasan tuntutan:

​Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Revisi UU ITE): Pasal 27 ayat (2) melarang keras setiap orang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya konten bermuatan perjudian.

​Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 303 dan 303 bis mengenai jerat delik materiil tindak pidana perjudian konvensional maupun siber.

​Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 (PSTE): Mewajibkan operator PSE memastikan platform digitalnya tidak disalahgunakan untuk kegiatan melawan hukum.

​Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020: Memberikan legalitas penuh bagi negara untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa pemblokiran total terhadap PSE yang melanggar hukum.

​Melalui pelaporan resmi ini, Formabes berharap lini siber Kementerian Komdigi dapat bergerak cepat melakukan audit forensik digital pada aplikasi Dazz, demi memberikan kepastian hukum serta memproteksi masyarakat luas dari dampak sosial-ekonomi yang merusak akibat judi siber.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Skandal Batu Bara, Muncul Desakan Periksa Menteri ESDM dan Dirut PLN Menguat
PT Kristalin Ekalestari Dukung Pengawasan Pemerintah
Puluhan Miliar Rupiah Dana Pemkab Pandeglang Tak Tersedia di Kas Daerah, BPK Temukan Selisih Rp25 Miliar
Ketua PW Fatayat NU Banten Dorong Kader Tingkatkan Edukasi Anak dan Literasi Digital
Laut Penopang Kehidupan, Arif Rahman Tekankan Pentingnya Pengelolaan Berkelanjutan
Mandat Baru dari Djakarta Theater: Srikandi Dan Mata Siber Menjaga Gizi dan Kas Desa
Menhut Klarifikasi Gratifikasi, MataHukum: Tidak Menghapus Risiko Hukum Raja Juli
BaraNusa Desak Kejagung Periksa dan Tangkap Kepala BGN Nanik S Deyang
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:45 WIB

Formabes Tantang Komdigi Sikat Aplikasi Dazz Diduga Fasilitasi Judol

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:42 WIB

Skandal Batu Bara, Muncul Desakan Periksa Menteri ESDM dan Dirut PLN Menguat

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:02 WIB

PT Kristalin Ekalestari Dukung Pengawasan Pemerintah

Senin, 6 Juli 2026 - 19:08 WIB

Puluhan Miliar Rupiah Dana Pemkab Pandeglang Tak Tersedia di Kas Daerah, BPK Temukan Selisih Rp25 Miliar

Minggu, 5 Juli 2026 - 00:28 WIB

Ketua PW Fatayat NU Banten Dorong Kader Tingkatkan Edukasi Anak dan Literasi Digital

Berita Terbaru