Formabes Tantang Komdigi Sikat Aplikasi Dazz Diduga Fasilitasi Judol

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta  — Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Bersatu (LSM Formabes) menggelar aksi penyampaian aspirasi sekaligus melayangkan laporan resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Senin (6/7/2026).

Laporan tersebut mendesak pemerintah mengusut tuntas operasional aplikasi live streaming Dazz yang diduga kuat memuat, memfasilitasi, atau digunakan sebagai sarana aktivitas perjudian online.

​Pelaporan massal ini diklaim sebagai bentuk partisipasi aktif elemen masyarakat sipil dalam mendukung akselerasi pemberantasan judi siber, guna mewujudkan ekosistem ruang digital Indonesia yang aman dan sehat.

Ketua Formabes, Haris Nasution, S.H., menegaskan bahwa status legalitas aplikasi yang terdaftar resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di bawah naungan kementerian, sama sekali bukan merupakan sebuah tameng kekebalan hukum jika dalam operasional lapangannya ditemukan pelanggaran pidana.

​”Kami meminta Komdigi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aplikasi Dazz yang dilaporkan. Apabila hasil pemeriksaan mendalam menemukan adanya pelanggaran, pemerintah harus menjatuhkan sanksi tegas sesuai kewenangannya, termasuk pemutusan akses (pemblokiran) dan pencabutan layanan,” ujar Haris Nasution di Jakarta.

​Desak Koordinasi Lintas Sektoral Bersama PPATK
​Selain penutupan akses sistem pada lapis luar, Formabes mendorong kementerian untuk segera berkoordinasi secara agresif dengan aparat penegak hukum (Polri) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Langkah ini diperlukan untuk melacak dan membekukan seluruh aliran rekening bank maupun dompet digital (e-wallet) yang terbukti digunakan sebagai penampung perputaran uang haram dari aktivitas tersebut.

​Secara teknis, laporan Formabes memaparkan empat instrumen hukum utama yang mengikat tata kelola ruang siber nasional sebagai landasan tuntutan:

​Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Revisi UU ITE): Pasal 27 ayat (2) melarang keras setiap orang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya konten bermuatan perjudian.

​Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 303 dan 303 bis mengenai jerat delik materiil tindak pidana perjudian konvensional maupun siber.

​Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 (PSTE): Mewajibkan operator PSE memastikan platform digitalnya tidak disalahgunakan untuk kegiatan melawan hukum.

​Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020: Memberikan legalitas penuh bagi negara untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa pemblokiran total terhadap PSE yang melanggar hukum.

​Melalui pelaporan resmi ini, Formabes berharap lini siber Kementerian Komdigi dapat bergerak cepat melakukan audit forensik digital pada aplikasi Dazz, demi memberikan kepastian hukum serta memproteksi masyarakat luas dari dampak sosial-ekonomi yang merusak akibat judi siber.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Gus Rozin Apresiasi Muktamirin, Hormati Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU melalui AHWA
Ironi Muktamar NU ke-35: Wartawan Menunggu Seharian, Akses Peliputan Dibatasi
Gus Rozin Ajak Muktamirin Memilih Berdasarkan Hati Nurani
Peristiwa Cipasung Cukup Sekali, Jamaah Perlu Jaga Jam’iyah
Pandangan Kritis terhadap Isu Dinamika Internal Partai Golkar
Wakil Sekretaris PWNU Jateng: Muktamar Berwenang Membahas dan Mengubah AD/ART
Camelia Petir Guncang Muktamar NU ke-35, Jutaan Santri Bersholawat Bersama Seribu Rebana
Aspirasi Masyarakat Makimi: Minta DPR dan DPD RI Awasi Penertiban Kawasan Hutan
Berita ini 96 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Gus Rozin Apresiasi Muktamirin, Hormati Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU melalui AHWA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Ironi Muktamar NU ke-35: Wartawan Menunggu Seharian, Akses Peliputan Dibatasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Peristiwa Cipasung Cukup Sekali, Jamaah Perlu Jaga Jam’iyah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Pandangan Kritis terhadap Isu Dinamika Internal Partai Golkar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Wakil Sekretaris PWNU Jateng: Muktamar Berwenang Membahas dan Mengubah AD/ART

Berita Terbaru